Oleh. Nadia Ulfah
(Aktivis Muslimah)
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok merupakan implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau. Di dalamnya mengatur berbagai aspek, mulai dari pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan, hingga pengaturan bahan tambahan produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat. Implementasi di lapangan masih belum sesuai harapan, walau sudah 2 tahun berjalan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung, Hailuki, pembatasan terhadap produk tembakau bisa berdampak negatif pada ekosistem bisnis yang juga berimplikasi terhadap banyak hal, termasuk pendapatan negara, karena industri tembakau telah memberikan kontribusi besar kepada negara hingga mencapai Rp200.000 triliun setiap tahunnya. Kabupaten Bandung sendiri merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Barat.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, industri tembakau merupakan salah satu sektor komoditas paling menguntungkan secara global yang digerakkan oleh korporasi besar yang mendanai dan memproduksi rokok. Para pengusaha ini kerap melawan intervensi terhadap pembuatan regulasi yang dibuat negara agar bisnis mereka tetap leluasa beroperasi dan menghasilkan keuntungan, termasuk UU pengendalian tembakau ini.
Setiap kebijakan yang dibuat pemerintah dengan sistem kapitalis selalu menimbulkan dilema dan pro kontra di tengah masyarakat. Sebagian kalangan melihat adanya kapitalisme global di balik kampanye antirokok internasional yang dinilai bukan semata-mata demi kesehatan, melainkan pengalihan hegemoni pasar dan keuntungan ke industri raksasa lain seperti farmasi.
Sistem ekonomi Islam mengatur secara ketat produksi, distribusi, dan konsumsi komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah berfokus pada perlindungan kemaslahatan umat serta pencegahan mudarat, termasuk produk rokok dan tembakau yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Dalam Islam, negara memberikan perlindungan jiwa dan raga serta perlindungan harta. Pengeluaran untuk membeli rokok dikategorikan sebagai pemborosan dan menyia-nyiakan harta. Pemerintah memiliki otoritas menaikkan cukai dan membatasi ruang gerak industri tembakau untuk menekan tingkat konsumsi masyarakat.
Pelaku usaha dihimbau untuk meninggalkan bisnis yang berdampak destruktif dan mengalihkan modal ke sektor industri yang halal sesuai syariat Islam. Sementara bagi para petani, dialihkan menuju sektor pertanian yang lebih bermanfaat demi kemaslahatan jangka panjang.
