Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Berulang, Rakyat Terpanggang, Hutan Jadi Ladang Bisnis

Wednesday, September 02, 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:15:33Z


Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Dakwah

 

 

Nusantaranews.net, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Bukan hanya merusak ekosistem dan membakar lahan, karhutla juga memicu kabut asap yang mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi melintasi batas negara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan sekadar dengan memadamkan api.

Pemerintah pun memperkuat operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla, didukung pengerahan helikopter untuk water bombing. Langkah tersebut penting untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang?

Persoalannya tidak berhenti pada api yang harus dipadamkan. Petugas bahkan menemukan indikasi bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Jika pembakaran menjadi cara yang dianggap efektif dan murah untuk membuka lahan, maka persoalan sesungguhnya berada pada tata kelola lahan dan orientasi pemanfaatan hutan.

Karhutla dan Logika Bisnis

Karhutla sulit dilepaskan dari cara pandang ekonomi yang menempatkan tanah, hutan, dan sumber daya alam sebagai komoditas bernilai ekonomi. Ketika hutan dipandang terutama dari sisi nilai bisnisnya, pembukaan lahan untuk perkebunan dan aktivitas ekonomi dapat menjadi prioritas, sementara kelestarian ekologis dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan di posisi berikutnya.

Dalam logika kapitalisme, penguasaan terhadap sumber daya alam sangat erat dengan kepentingan modal. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan dapat berubah menjadi hamparan lahan yang dinilai berdasarkan potensi keuntungan. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, pembukaan lahan dengan cara murah, termasuk pembakaran secara ilegal, dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan ekonomi.

Di sinilah negara semestinya hadir bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran ketika api telah membesar. Penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan satgas, patroli, maupun water bombing. Semua itu bersifat penting, tetapi lebih banyak bekerja pada level teknis dan reaktif. Jika struktur penguasaan lahan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan tidak dibenahi, kebakaran akan terus berulang dengan pola yang sama.

Ironisnya, keuntungan dari aktivitas ekonomi dapat dinikmati oleh segelintir pihak, sementara kerugian ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat luas. Kabut asap tidak mengenal batas kepemilikan. Anak-anak, orang lanjut usia, pekerja, hingga masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pembukaan lahan harus menghirup udara tercemar.

Negara akhirnya sibuk menangani dampak, sementara akar persoalan belum sepenuhnya disentuh. Penindakan yang tidak memberikan efek jera juga berpotensi membuat pembakaran kembali terjadi. Ketika biaya melakukan pelanggaran lebih kecil dibanding keuntungan yang diperoleh, hukum kehilangan daya cegahnya.

Krisis Kepemimpinan

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan paradigma kepemimpinan. Dalam sistem sekuler, pengelolaan negara cenderung dipisahkan dari nilai-nilai agama. Jabatan dapat bergeser dari amanah menjadi sarana mencapai kepentingan politik maupun material. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat berisiko melemah.

Padahal, kepemimpinan dalam Islam dibangun di atas kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kesadaran semacam inilah yang seharusnya melahirkan fungsi riayah, yakni mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat, sekaligus fungsi junnah, yaitu melindungi rakyat dari berbagai ancaman.

Hutan Bukan Komoditas Bebas

Islam memiliki konsep berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Hutan yang memiliki karakter sebagai sumber daya publik tidak semestinya dikuasai segelintir individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan tanpa batas. Dalam fikih kepemilikan, sumber daya yang menjadi kepentingan umum termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu. Negara bertugas memastikan pemanfaatannya memberikan kemaslahatan seluas-luasnya.

Rakyat tetap dapat memanfaatkan sumber daya tersebut untuk kebutuhan hidup sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku, selama tidak merampas hak orang lain dan tidak berada pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai hima atau kawasan perlindungan. Negara memiliki kewenangan menetapkan kawasan tertentu demi menjaga kelestarian dan kepentingan umum.

Dalam perspektif ini, negara tidak menyerahkan pengelolaan hutan semata-mata kepada mekanisme pasar. Negara bertanggung jawab memastikan hutan tetap terjaga sekaligus manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Pelaku pembakaran hutan secara sengaja pun harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tujuannya bukan hanya menghukum setelah kerusakan terjadi, tetapi menciptakan efek pencegahan agar tidak ada pihak yang berani menjadikan hutan sebagai objek eksploitasi dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.

Pemimpin sebagai Pelindung

Sejarah kepemimpinan Islam memberikan gambaran bahwa penguasa tidak semestinya berjarak dari penderitaan rakyat. Pemimpin harus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan mereka terlindungi dari berbagai bahaya, termasuk bencana ekologis.

Dalam konteks karhutla, negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak awal: mengatur pemanfaatan hutan, mencegah penguasaan yang merugikan masyarakat, mengawasi aktivitas pembukaan lahan, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, sekaligus menyiapkan mitigasi dan penanganan bencana secara cepat.

Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan hutan. Jangan sampai rakyat terus menghirup asap sementara hutan semakin terkonsentrasi dalam kepentingan bisnis.

Sebab, ketika hutan dipandang sebagai amanah dan sumber kehidupan bersama, orientasinya bukan sekadar berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh, melainkan bagaimana seluruh rakyat terlindungi dan mendapatkan manfaatnya. Di sanalah negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya.

 


×
Berita Terbaru Update