Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Nusantaranews.net, Kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman yang berulang di sejumlah wilayah
Indonesia. Bukan hanya merusak ekosistem dan membakar lahan, karhutla juga
memicu kabut asap yang mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan
masyarakat, bahkan berpotensi melintasi batas negara. Hingga 9 Agustus 2026,
luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69
hektare. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat
diselesaikan sekadar dengan memadamkan api.
Pemerintah pun
memperkuat operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan
karhutla, didukung pengerahan helikopter untuk water bombing. Langkah tersebut
penting untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Namun,
pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang?
Persoalannya
tidak berhenti pada api yang harus dipadamkan. Petugas bahkan menemukan
indikasi bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk menuntaskan pembukaan
lahan perkebunan. Jika pembakaran menjadi cara yang dianggap efektif dan murah
untuk membuka lahan, maka persoalan sesungguhnya berada pada tata kelola lahan
dan orientasi pemanfaatan hutan.
Karhutla dan Logika Bisnis
Karhutla sulit
dilepaskan dari cara pandang ekonomi yang menempatkan tanah, hutan, dan sumber
daya alam sebagai komoditas bernilai ekonomi. Ketika hutan dipandang terutama
dari sisi nilai bisnisnya, pembukaan lahan untuk perkebunan dan aktivitas
ekonomi dapat menjadi prioritas, sementara kelestarian ekologis dan keselamatan
masyarakat berisiko ditempatkan di posisi berikutnya.
Dalam logika
kapitalisme, penguasaan terhadap sumber daya alam sangat erat dengan
kepentingan modal. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan dapat
berubah menjadi hamparan lahan yang dinilai berdasarkan potensi keuntungan.
Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, pembukaan lahan dengan cara murah,
termasuk pembakaran secara ilegal, dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang hanya
mengejar kepentingan ekonomi.
Di sinilah
negara semestinya hadir bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran ketika api
telah membesar. Penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan satgas, patroli,
maupun water bombing. Semua itu bersifat penting, tetapi lebih banyak bekerja
pada level teknis dan reaktif. Jika struktur penguasaan lahan dan lemahnya
pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan tidak dibenahi, kebakaran akan
terus berulang dengan pola yang sama.
Ironisnya,
keuntungan dari aktivitas ekonomi dapat dinikmati oleh segelintir pihak,
sementara kerugian ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat luas. Kabut
asap tidak mengenal batas kepemilikan. Anak-anak, orang lanjut usia, pekerja, hingga
masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pembukaan lahan harus menghirup
udara tercemar.
Negara akhirnya
sibuk menangani dampak, sementara akar persoalan belum sepenuhnya disentuh.
Penindakan yang tidak memberikan efek jera juga berpotensi membuat pembakaran
kembali terjadi. Ketika biaya melakukan pelanggaran lebih kecil dibanding
keuntungan yang diperoleh, hukum kehilangan daya cegahnya.
Krisis Kepemimpinan
Kondisi
tersebut juga berkaitan dengan paradigma kepemimpinan. Dalam sistem sekuler,
pengelolaan negara cenderung dipisahkan dari nilai-nilai agama. Jabatan dapat
bergeser dari amanah menjadi sarana mencapai kepentingan politik maupun
material. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat
berisiko melemah.
Padahal,
kepemimpinan dalam Islam dibangun di atas kesadaran bahwa kekuasaan adalah
amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Imam
(khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kesadaran
semacam inilah yang seharusnya melahirkan fungsi riayah, yakni mengurus
dan memenuhi kebutuhan rakyat, sekaligus fungsi junnah, yaitu melindungi
rakyat dari berbagai ancaman.
Hutan Bukan Komoditas Bebas
Islam memiliki
konsep berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Hutan yang memiliki karakter
sebagai sumber daya publik tidak semestinya dikuasai segelintir individu atau
korporasi untuk memperoleh keuntungan tanpa batas. Dalam fikih kepemilikan,
sumber daya yang menjadi kepentingan umum termasuk dalam kategori kepemilikan
umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Kaum Muslim
berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Prinsip ini
menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh
dikuasai secara eksklusif oleh individu. Negara bertugas memastikan
pemanfaatannya memberikan kemaslahatan seluas-luasnya.
Rakyat tetap
dapat memanfaatkan sumber daya tersebut untuk kebutuhan hidup sesuai kemampuan
dan ketentuan yang berlaku, selama tidak merampas hak orang lain dan tidak
berada pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai hima atau kawasan
perlindungan. Negara memiliki kewenangan menetapkan kawasan tertentu demi
menjaga kelestarian dan kepentingan umum.
Dalam
perspektif ini, negara tidak menyerahkan pengelolaan hutan semata-mata kepada
mekanisme pasar. Negara bertanggung jawab memastikan hutan tetap terjaga
sekaligus manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Pelaku
pembakaran hutan secara sengaja pun harus mendapatkan sanksi tegas sesuai
ketentuan hukum. Tujuannya bukan hanya menghukum setelah kerusakan terjadi,
tetapi menciptakan efek pencegahan agar tidak ada pihak yang berani menjadikan
hutan sebagai objek eksploitasi dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Pemimpin sebagai Pelindung
Sejarah
kepemimpinan Islam memberikan gambaran bahwa penguasa tidak semestinya berjarak
dari penderitaan rakyat. Pemimpin harus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi
dan mereka terlindungi dari berbagai bahaya, termasuk bencana ekologis.
Dalam konteks
karhutla, negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Negara harus
hadir sejak awal: mengatur pemanfaatan hutan, mencegah penguasaan yang
merugikan masyarakat, mengawasi aktivitas pembukaan lahan, memberikan sanksi
tegas terhadap pelanggaran, sekaligus menyiapkan mitigasi dan penanganan
bencana secara cepat.
Karhutla yang
terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma
pengelolaan hutan. Jangan sampai rakyat terus menghirup asap sementara hutan
semakin terkonsentrasi dalam kepentingan bisnis.
Sebab, ketika
hutan dipandang sebagai amanah dan sumber kehidupan bersama, orientasinya bukan
sekadar berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh, melainkan bagaimana
seluruh rakyat terlindungi dan mendapatkan manfaatnya. Di sanalah negara
benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah
(pelindung) bagi rakyatnya.
