Zahrah (Aktivis Dakwah)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat setiap tahun, berdampak buruk pada kualitas udara. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan, terjadi 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar (Mongabay, 18/09/2026).
Karhutla selain menyebabkan hilangnya hutan dan keanekaragaman hayati, juga memicu krisis kesehatan dan sosial. Kelompok paling rentan terhadap dampak karhutla adalah perempuan dan anak-anak. Karhutla dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. Perempuan menjadi pihak yang menanggung beban berlapis, tidak hanya merawat dan mengobati, tetapi juga memastikan kebutuhan rumah tangga tidak terganggu oleh asap. Mereka kerap membersihkan rumah, mencuci pakaian yang terkena abu dan bau asap, sambil merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak-anak agar tetap aman dan dapat belajar dengan baik di rumah.
Beban perempuan bertambah ketika sumber penghasilan keluarga terganggu akibat karhutla. Para ayah tidak dapat bekerja secara maksimal sehingga pendapatan berkurang saat kondisi lingkungan tidak memungkinkan aktivitas berjalan normal. Pada saat yang sama, kebutuhan akan biaya transportasi untuk berobat, obat-obatan, makanan, air bersih, hingga masker meningkat pesat.
Masalah karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat telah terjadi berulang setiap tahun. Kebakaran hutan yang terus terjadi disebabkan oleh pembukaan lahan secara masif, terutama untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Sementara itu, respons pemerintah biasanya hanya sebatas melakukan pemadaman di hilir tanpa menyetop penyebab utama di hulu.
Penyebab utama kebakaran hutan adalah alih fungsi lahan gambut menjadi lahan pertanian, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional oleh pemerintah. Akibat alih fungsi ini, gambut kehilangan fungsinya sebagai spons raksasa yang menyerap air dalam jumlah besar. Jika kondisi gambut kering, maka menjadi sangat mudah terbakar. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan pembakaran hutan secara sengaja guna membuka lahan pertanian. Ketidaktegasan sanksi juga menjadi penyebab maraknya praktik pembakaran hutan, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan pertambangan guna membuka lahan baru.
Berulangnya karhutla menunjukkan adanya tata kelola hutan dan lahan yang salah. Selain itu, mitigasi dari pemerintah belum maksimal, diperparah dengan pengurangan anggaran BNPB. Pemerintah cenderung memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, sementara akar masalah karhutla dibiarkan berlarut.
Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Islam jelas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta perbuatan yang merusak alam. Pembakaran hutan secara masif yang menyebabkan karhutla dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan yang dilarang. Di dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Hutan wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing sehingga negara lepas tangan dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.
Negara dalam Islam berperan sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Ketika terjadi bencana karhutla, negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak agar beban domestik keluarga tidak semakin berat. Negara wajib hadir dalam setiap kesulitan masyarakat, bukan menambah beban, termasuk ibu-ibu yang mengkhawatirkan anak-anaknya harus sekolah dan makan MBG di tengah asap kebakaran yang pekat.
Untuk mencegah kebakaran berulang, negara dalam Islam harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksploitasi ekosistem demi menjaga kualitas hidup generasi mendatang dan kelestarian lingkungan serta hutan. Kerusakan hutan akan terus terjadi dalam sistem sekuler kapitalis karena orientasi materi menyebabkan cara-cara merusak alam dilakukan demi meminimalkan pengeluaran modal dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara membakar hutan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum/30:41)
Ayat ini menunjukkan kerusakan alam adalah akibat manusia mengelola kekayaan alam tanpa landasan syariat Islam.Oleh karena itu, sudah saatnya kaum Muslimin meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan beralih kepada sistem Islam yang telah terbukti mampu mensejahterakan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Wallahu a’lam bi shawwab.
