Oleh : Wanti (Aktivis Muslimah)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar, bahkan dampaknya kini mulai meluas hingga Papua Tengah. Pekanbaru dan beberapa wilayah lain kembali diselimuti kabut asap tebal dengan kualitas udara pada level tidak sehat. Ironisnya, ancaman asap ini mulai menyeberang lintas negara, mengulang catatan kelam kerusakan lingkungan yang tidak pernah menemukan solusi.
Di lapangan, pemerintah sibuk mengerahkan Satgas Darat hingga helikopter water bombing. Namun, tindakan ini terbukti hanya menjadi solusi sementara, bukan menyelesaikan akar masalahnyat. Temuan di lapangan secara konsisten menunjukkan indikasi bahwa mayoritas titik api sengaja dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan baru. Fakta bahwa lahan yang terbakar didominasi oleh konsesi perusahaan membuktikan satu hal, bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan yang sudah direncanakan.
Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helicopter water bombing, yakni teknik memadamkan api dari udara dengan menjatuhkan air dalam jumlah besar ke titik panas atau area terbakar.
Beberapa unit dapat digunakan secara hibrid untuk patroli dan OMC, maupun patroli dan water bombing menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Pemerintah juga menegaskan akan mencabut secara permanen peraturan daerah yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar.
Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026). Ia mengatakan sampai saat ini polisu parat telah menangani puluhan perkara karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah atau Polda di Indonesia.
Dari penanganan tersebut, kata dia polisi telah menerbitkan sekitar 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis, Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menghirup asap, kehilangan kualitas lingkungan, dan terganggu aktivitas ekonominya, sementara biaya pemadaman ditanggung negara.
Ketika hutan dipandang terutama dari nilai ekonominya, pembukaan lahan untuk perkebunan menjadi kepentingan yang sangat besar. Dalam situasi seperti ini, kerusakan lingkungan berpotensi dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi selama aktivitas bisnis tetap menghasilkan keuntungan.
Negara dalam Kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya, Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis (satgas, water bombing) tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah. Ironisnya, kerugian terbesar justru ditanggung masyarakat. Kabut asap mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, kualitas udara memburuk, bahkan asap dapat melintasi batas negara.
Negara harus mengeluarkan biaya besar untuk penanggulangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan berpotensi tidak menanggung seluruh biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Jika pelaku pembakaran tidak ditindak secara tegas hingga menyentuh aktor dan kepentingan bisnis di belakangnya, maka siklus ini akan terus berlangsung.
Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas secara hukum. Akibat absennya sanksi yang menjerakan, praktik merusak ini terus berlangsung karena biaya denda dianggap jauh lebih murah ketimbang keuntungan bisnis yang didapatkan.
Kondisi ini sangat niscaya krn sistem kepemimpinan yg sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sbg amanah yg harus siap dipertanggungjawabkan. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah. Padahal, kepemimpinan semestinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, menjamin keamanan, serta menjaga kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar pada perilaku individu pemimpin, tetapi juga pada paradigma yang menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan. Perubahan mendasar membutuhkan kepemimpinan yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, sehingga pemimpin terdorong menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan rakyat berdasarkan tanggung jawab moral dan keagamaan.
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”—Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Hadis ini menjadi landasan bahwa kebijakan kehutanan harus dilihat dari sudut tanggung jawab, bukan dari logika transaksi, sekalipun transaksi itu dibungkus dengan istilah administratif atau partisipatif.
Islam juga menetapkan prinsip kepemilikan umum Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama klasik memahami padang rumput sebagai sumber daya alam yang keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam konteks hari ini, hutan memiliki fungsi yang sepadan, bahkan lebih luas—meliputi fungsi ekologis global, penyangga kehidupan, dan keberlanjutan generasi—sehingga tidak layak diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dialihkan melalui mekanisme jual beli, meskipun negara tetap memegang status hukum formal atasnya.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Setiap individu memiliki kesempatan memperoleh manfaat dari hutan selama pemanfaatannya tidak menghalangi hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan manfaat yang sama. Karena itu, pemanfaatan tidak boleh berubah menjadi penguasaan secara eksklusif yang menyebabkan sumber daya tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
pengelolaan hutan tidak diarahkan pada monopoli atau eksploitasi oleh pihak tertentu, tetapi pada kemanfaatan yang adil, keberlanjutan sumber daya, dan terjaganya hak masyarakat. Negara berperan menetapkan aturan dan mengawasi agar pemanfaatan hutan tidak merusak lingkungan maupun merampas hak orang lain.
Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. Hukum syara’ sudah jelas menyatakan bahwa ada sanksi bagi yang melakukan pengrusakan lingkungan. Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan selain dengan aturan yang berbasis syariat, negara juga memfasilitasi dalam melakukan pengawasan hutan dan lingkungan.
Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, Rasullah SAW dan para khalifah melarang pasukan Islam untuk menebang pohon yang berbuah atau merusak tanaman dan lingkungan tanpa alasan yang benar dan darurat.
Gambaran pemimpin sebagai rain dan junnah, nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yg membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam. Sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.
Dalam sistem Islam, kepemimpinan bukanlah sarana untuk memperoleh kekuasaan dan keuntungan pribadi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, penguasa dituntut untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan hak-hak rakyat sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai ancaman dan bahaya.
Dengan paradigma tersebut, penguasa dalam sistem Islam akan menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas. Ketika bencana terjadi, negara dituntut berada di barisan terdepan dalam memberikan pertolongan, mengevakuasi korban, memenuhi kebutuhan dasar, menyediakan tempat pengungsian, serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak. Inilah gambaran kepemimpinan sebagai rā'in dan junnah: pemimpin yang mengurus, melayani, dan melindungi rakyat sebagai bagian dari amanah kekuasaan.
