Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa di Balik Kebakaran Hutan yang Terus Terjadi?

Monday, September 07, 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T09:14:39Z




Iis Martina
Aktivis Dakwah

Bareskrim polri menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang ditangani di sembilan polda. Para tersangka sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional. 
Wilayah tersebut yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jambi, dan Aceh. 

Polisi menemukan sejumlah barang bukti 35 berupa korek api, dua botol pelastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak. Selain itu, penyidik menyita dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, satu botol pelastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik tempel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit , dan satu pasang sepatu bot. (Kompas.com,23-08-2026)

Sayang beribu sayang hutan dibakar demi menanam bibit sawit. Kelapa sawit memang menjadi bahan baku primadona, karena menjadi bahan dasar berbagai produk mulai dari makanan, industri, kosmetik, minyak goreng, bahkan bahan bakar. Perkebunan sawit menghasilkan keuntungan besar, sehingga banyak hutan dan perkebunan lama dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit , sementara posisi Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. 

Namun dengan sistem kapitalisme yang dipakai saat ini, semua disandarkan pada keuntungan materi, dan para pemilik modal besarlah yang berkuasa. 
Dalam benak mereka materi adalah segalanya dan mereka menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkannya, walaupun harus dengan merusak hutan, merusak sumber air, membunuh satwa, mencelakai manusia, menghilangkan mata pencaharian warga, dan sebagainya, yang penting bagi mereka meraih keuntungan melimpah. Sudah menjadi rahasia umum bahkan puluhan ribu hektar hutan sengaja dibakar, melukai satwa, menghancurkan ekosistem, mencelakai warga, demi membuka lahan penghasil uang ini. 

Upaya pembelaan terhadap kerusakan alam dan warga yang terdampak telah dilakukan hingga jalur hukum, namun di Negara kapitasme saat ini, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga para oknum yang ada di balik perusakan alam, berupa kebakaran hutan, sulit tersentuh hukum karena ada kekuatan para kapitalis (pemilik modal) di belakangnya. Negara kalah dalam membela kepentingan rakyatnya berupa jaminan rasa aman dari rusaknya lingkungan tempat mereka hidup., akibat ulah tangan- tangan serakah. Sesungguhnya Allah telah mengingatkan dalam firman- Nya dalam QS Ar-Rumm:41, yang artinya:

"Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagain dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".

Rusaknya alam di darat dan di lautan karena ulah manusia. Ya, manusia yang serakah yang pokus pada materi semata. Sementara Islam sebagai agama yang Allah SWT turunkan justru menjaga alam. 

Dalam pandangan islam hutan adalah bagian dari ciptaan Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggungjawab. Manusia memang diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi bukan berarti bebas merusaknya.
Lalu bagaimana pengelolaan hutan dalam islam?

Islam membolehkan manusia memanfaatkan hasil hutan, tetapi harus dilakukan dengan adil, bijaksana, tidak berlebihan, dan memanfaatkan tanpa merusak. Jika pohon ditebang, harus ada upaya untuk menanam kembali. Prinsipnya adalah memanfaatkan sekaligus memelihara. Hutan adalah rumah bagi berbagai hewan dan tumbuhan, merusak hutan berarti juga mengancam kehidupan makhluk Allah lainya. Hutan berfungsi menyimpan air, mencegah longsor dan banjir, menghasilkan udara yang bersih, serta menjaga keseimbangan iklim, oleh karena itu hutan tidak boleh dikuasai atau dirusak oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung akibatnya.

Sistem Islam yang sempurna telah mengatur terkait hutan dalam hal hukum kepemilikan sebagai milik umum (rakyat), yang dalam pengelolaannya harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Sebagaimana kepemilikan umum seperti barang tambang, sungai, laut dan lain-lain, hutan pun tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu dan segelintir orang, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara, seperti dalam sistem kapitalisme. Negara lah yang akan mengelola dan menjaganya sesuai ketentuan syari'at, mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat. 

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan selain menetapkan regulasi berbasis syari'at, negara juga akan melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat untuk melakukan kontrol dan pengawasan. 

Terkait resiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, jika hal tersebut terjadi dalam masyarakat Islam, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan hutan dengan menetapkan sanksi takzir, berdasarkan ijtihad kepala negara yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan volume kerugian publik, dan motif pelaku. Inilah, sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam secara tuntas, yang tentu saja harus terintegrasi dalam penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh bidang kehidupan.


Wallahualam bishowab


×
Berita Terbaru Update