Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Berulang, Buah dari Sistem Kapitalis.

Sunday, September 13, 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T20:05:27Z


Oleh : Khusnawaroh ( Pemerhati Umat) 

Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan.
Ia mengatakan, kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung. (Antaranews.com, 26-08-2026). 

Karhutla Berulang 

Sangat memprihatinkan kabut tebal menyelimuti wilayah Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Kobaran api yang berhasil membakar lahan luas tersebut menyebabkan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung yang makin parah. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. 

Tak hanya dari segi kesehatan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah perekonomian yang ikut terhambat yakni terguncangnya sumber penghidupan harian dan kelangkaan air bersih yang mulai terjadi. Karhutla seakan menjadi musibah tahunan yang terjadi. Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data Si Pongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu.

Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar.

Kejadian karhutla yang terus berulang perlu diwaspada. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Ada apa dengan negeri ini yang terus dirundung bencana. Benarkah alam telah bosan melihat tingkah kebanyakan manusia yang selalu melakukan dosa dan melanggar syariat Penciptanya ataukah terjadi karena unsur kesengajaan atas tangan-tangan rakus manusia? 

Sejatinya, ketika lingkungan tidak dijaga memang akan menyebabkan kerusakan
Penjagaan terhadap lingkungan hidup merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga kelestarian udara, air, serta tumbuhan. Ini merupakan kewajiban yang berkaitan erat dengan perlindungan nyawa dan harta masyarakat dan semua ini butuh peran kita semua untuk menjaganya, terutama penguasa juga memiliki andil besar sebagai pelindung dan penjaga lingkungan alam. 

Suatu kezaliman yang sangat besar jika karhutla ini terjadi demi kepentingan ekonomi segelintir orang dan
menelantarkan hak masyarakat. Kerusakan alam seperti kebakaran hutan yang terjadi secara besar- besaran dan berulang semestinya tidak dipandang sebagai fenomena biasa sehingga solusinya pun terlihat alakadarnya. Sebagaimana terlihat, pemerintah memberikan bantuan alakadarnya, tanpa mencari solusi tuntas bencana tahunan ini. Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun. 

Berulangnya karhutla setiap tahun menandakan bahwa terdapat permasalahan lain selain hanya dipahami sebagai bencana alam. Sejatinya, penyebab terjadinya karhutla tiap tahun yaitu tata kelola lingkungan yang turut terlibat dalam sistem ekonomi kapitalistik. Disadari ataupun tidak, hutan dan lahan kerap dipandang sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Sebagaimana lahan dibuka untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan kawasan industri, maupun aktivitas ekonomi lainnya. 

Permasalahan muncul ketika kepentingan ekonomi lebih dominan dari pada upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Inilah pemikiran kapitalistik yang memang memiliki ciri pengrusak. Asas manfaat yang mendominasi tak perduli dengan halal dan haram, pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengawasan, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menjadi pemicu berulangnya kebakaran. Sangat miris, sistem Kapitalismelah yang menciptakan karhutla, mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, dengan mengesampingkan keselamatan manusia dan ekosistem. 

Secara esensial, hutan dan sumber daya alam sangat penting bagi kehidupan masyarakat, seharusnya dikelola sebagai milik bersama untuk kepentingan publik dan tidak diserahkan begitu saja kepada tangan-tangan korporasi yang eksploitatif. 
Pantau Gambut menilai kemarau hanya menjadi pemicu. Akar persoalannya ada pada kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman. 

Beginilah ketika lingkungan alam termasuk hutan tidak dijaga dengan tata kelola yang baik. Sehingga tanpa pemulihan gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan selama kita hidup masih dalam aturan sistem kapitalis sekuler, kerusakan akan terus berulang dan meninggalkan kesengsaraan bukan hanya pada manusia tetapi tumbuhan dan hewan ikut merasakan penderitaan yang mendalam. Saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang akan mengantarkan kita pada pemikiran yang benar dalam mengatur kehidupan manusia, alam semesta dan kehidupan.

Solusi Islam

Islam Adalah agama yang mampu memberikan solusi bagi seluruh problematika umat, karena islam merupakan agama rahmatan lil'alamin dengan wahyu Allah swt, Alquran dan Assunah sebagai dasar berfikir mengantarkan umat pada kehidupan yang diberkahi dan penuh ampunan. Termasuk dalam perkara penjagaan kelestarian terhadap lingkungan alam Adalah perkara urgen yang diatur didalamnya. Islam secara jelas dan tegas mengharamkan segala bentuk aktivitas yang membahayakan dan merusak alam. 
 
Dalam Islam lingkungan bukanlah komoditas yang dapat dieksploitasi sesuka hati demi keuntungan ekonomi. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola bumi sesuai aturan Allah Swt. Karena itu, pengelolaan hutan, lahan, air, dan berbagai sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata keuntungan materi.

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menjelaslan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpeluang merusak lingkungan harus dicegah. Barang siapa dengan sadar merusak alam maka akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kemaslahatan rakyat, Sebab kepemimpinan dalam islam berfungsi sebagai Ra'in (mengurusi urusan rakyat). 

Negara harus mampu memastikan berbagai faktor penyebab bencana dapat dicegah dari sejak awal , atas dasar tersebut negara wajib membangun sistem pencegahan karhutla yang tangguh, pengawasan yang ketat pun dilakukan secara aktif melalui patroli bergilir. Mulai dari pemantauan titik panas, pengawasan lahan gambut, sistem pengawasan dini, serta pengendalian aktifitas pembukaan lahan, semua ditujukan dalam rangka melindungi lingkungan alam agar tetap terjaga dan tidak menyebabkan karhutla secara berulang, Inilah gambaran sistem Islam jika diterapkan didalam kehidupan, tata kelola untuk lingkungan alam semesta menjadi tanggung jawab yang Agung. Semua dilakukan dan dirancang atas dasar iman karena menjaga alam adalah amanah. 

Selanjutnya, negara berkewajiban menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Dalam pandangan Islam diterapkan hukum tanpa sedikitpun memandang status sosial kaya, miskin, sekalipun dia pemimpin, pejabat, dalam bentuk kelompok perusahaan atau individu ketika terbukti menyebabkan kerusakan yang membahayakan masyarakat, maka negara harus memberikan sanksi yang mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak yang memiliki kekayaan (modal besar) atau pengaruh politik. 

Selain itu, sangat perlu dipahami bersama adalah bahwa Islam memiliki aturan kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang menjadi kepentingan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir pihak sehingga penggunaannya dapat merugikan rakyat. Dengan pengaturan kepemilikan yang sesuai syariat, negara memiliki kedudukan yang lebih kuat untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai kemaslahatan masyarakat.

Di samping itu, negara wajib mempersiapkan 
semua sarana sebelum bencana terjadi , seperti negara harus memiliki tenaga pemadam profesional, armada darat dan udara yang layak, sistem komunikasi yang efektif, pusat evakuasi, cadangan air, layanan kesehatan, serta sistem logistik yang mampu menjangkau wilayah terdampak dengan cepat. Perlindungan khusus juga harus diberikan kepada kelompok rentan, terutama perempuan, anak-anak, bayi, ibu hamil, dan lansia. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana
Negara wajib menyediakan distribusi kebutuhan dasar secara merata terutama bagi keluarga yang kehilangan sumber pendapatan untuk keseharian. 

Maka dari itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api atau bantuan pascabencana. Tetapi juga yang ssngat penting diperlukan perubahan kerangka berfikir dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Solusi hakiki terletak pada negara yang menjalankan fungsi ri’ayah secara menyeluruh berdasarkan syariat Islam, menjaga lingkungan sebagai amanah, mencegah kerusakan sebelum terjadi, serta memastikan seluruh rakyat, khususnya perempuan sebagai kelompok yang paling rentan terdampak, memperoleh perlindungan yang nyata. Serta memahi kepemilikan umum Kaum Muslim (atau manusia secara umum) berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api, termasuk hutan.

Semuanya harus dijaga dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Diharamkan untuk dikelola Asing untuk kepentingan koorporasi. 
Menjaga alam adalah bentuk ketaatan yang jelas, sehingga setiap upaya pelestarian lingkungan merupakan wujud dari pelaksanaan tugas manusia sebagai penjaga bumi yang amanah sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama. Wallahua'lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update