Oleh : Ummu Fatih (pegiat opini)
Pemkab Kolaka Borong Tiga Penghargaan
Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali meraih prestasi pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam momentum tersebut, Pemkab Kolaka memperoleh tiga penghargaan sekaligus di bidang hukum, reformasi hukum, serta kekayaan intelektual.
Tiga penghargaan tersebut adalah Kepala Daerah Penggerak Inovasi dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang diberikan kepada Bupati Kolaka, Predikat Istimewa pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang disebut sebagai capaian tertinggi se-Sulawesi Tenggara, serta penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Teraktif dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026.
Capaian tersebut dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemkab Kolaka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, serta mendorong inovasi dan pemberdayaan kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, secara administratif dan kelembagaan, Kolaka menunjukkan capaian yang positif dalam aspek reformasi hukum dan harmonisasi regulasi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah predikat istimewa tersebut otomatis menunjukkan bahwa masyarakat Kolaka telah merasakan keadilan hukum secara nyata? (terkini.id)
Keberhasilan Hukum Tidak Berhenti Pada Angka Dan Administrasi
1. Predikat istimewa menunjukkan capaian administratif, tetapi belum otomatis menunjukkan keadilan substantif
Penghargaan dan indeks tentu bukan sesuatu yang buruk. Bahkan, harmonisasi regulasi diperlukan agar aturan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian hukum.
Namun, persoalannya adalah ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada indeks, jumlah regulasi yang diharmonisasi, kelengkapan dokumen, atau terpenuhinya indikator administratif.
Sebab, dokumen hukum yang baik di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan apabila penerapannya tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.
Karena itu, predikat “Istimewa” perlu dilihat secara lebih kritis. Istimewa dalam indeks belum tentu berarti istimewa dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
1. Keberhasilan pemerintah seharusnya diukur dari dampak nyata, bukan sekadar laporan capaian
Sering kali keberhasilan suatu kebijakan ditampilkan melalui angka yaitu berapa aturan yang dibuat, berapa program yang dilaksanakan, berapa persen target tercapai, atau berapa penghargaan yang diperoleh.
Padahal, angka hanyalah alat untuk mengukur, bukan tujuan akhir.
Sebuah kebijakan bisa tampak rapi dalam laporan, tetapi jika masyarakat masih merasakan ketidakadilan, berarti terdapat jarak antara keberhasilan administratif dan keberhasilan substantif. Gagasan serupa juga ditekankan dalam kritik terhadap kebijakan yang tampak baik secara administratif tetapi belum menyelesaikan persoalan nyata masyarakat.
1. Hukum tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus benar-benar melindungi rakyat
Harmonisasi produk hukum memang penting. Akan tetapi, hukum yang harmonis secara normatif belum cukup jika implementasinya tidak konsisten.
Masyarakat pada akhirnya tidak hidup di dalam dokumen Perda atau Raperbup. Mereka hidup dalam realitas: ketika menghadapi konflik, sengketa, kriminalitas, persoalan lingkungan, hak atas pekerjaan, pelayanan publik, maupun persoalan lainnya.
1. Keadilan tidak boleh berubah menjadi sekadar formalitas hukum
Jika hukum hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap prosedur, maka sangat mungkin tercipta kondisi ketika seluruh administrasi terlihat lengkap, tetapi masyarakat belum memperoleh keadilan.
Bahkan, bantuan atau fasilitas hukum sekalipun tidak otomatis menyelesaikan masalah jika substansi sistem hukumnya masih menghadirkan ketimpangan. Akses hukum yang semakin mudah memang baik, tetapi yang lebih mendasar adalah memastikan substansi keadilan benar-benar hadir dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, predikat Istimewa IRH Kolaka patut diapresiasi sebagai capaian tata kelola regulasi, tetapi tidak tepat jika langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh persoalan hukum masyarakat Kolaka telah terselesaikan.
1. Tolok ukur keberhasilan negara semestinya adalah kemaslahatan rakyat
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar lembaga yang membuat aturan, menyusun laporan, mengejar indikator, kemudian mendapatkan penghargaan.
Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat.
Maka, keberhasilan pemerintahan harus terlihat dari terjaganya hak masyarakat, tegaknya keadilan, terselesaikannya persoalan rakyat, dan terlindunginya masyarakat dari kezaliman.
Dengan demikian, penghargaan seharusnya menjadi sarana evaluasi, bukan tujuan pemerintahan.
SOLUSI ISLAM
Mewujudkan Keadilan, Bukan Sekedar Predikat
1. Menjadikan keadilan sebagai tujuan utama penerapan hukum
Islam memerintahkan agar hukum ditegakkan dengan adil tanpa dipengaruhi kekuasaan, kekayaan, maupun hubungan keluarga.
Allah Swt. berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisa: 135)
Artinya, ukuran keberhasilan hukum bukan sekadar aturan telah dibuat atau diharmonisasi, tetapi keadilan benar-benar ditegakkan.
1. Menjamin hukum berlaku sama bagi rakyat dan penguasa
Islam tidak membenarkan hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada orang yang memiliki kekuasaan.
Rasulullah saw. memberikan teladan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu, sistem peradilan harus memberikan posisi yang setara bagi seluruh pihak.
Allah Swt. berfirman:
> إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil.”
(QS. An-Nahl: 90)
Keadilan harus menjadi prinsip dalam seluruh proses hukum, bukan sekadar slogan atau indikator kinerja.
1. Membangun aparat hukum yang amanah dan bertakwa
Islam tidak hanya membangun sistem, tetapi juga membentuk individu yang menjalankan sistem tersebut.
Pejabat dan aparat hukum harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan mendapatkan keuntungan atau memperkuat kekuasaan.
Allah Swt. berfirman:
> وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.”
(QS. At-Taubah: 105)
Dengan kesadaran bahwa seluruh pekerjaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, keberhasilan tidak akan diukur hanya dari pencapaian yang terlihat manusia.
1. Membangun sistem peradilan yang independen dan tidak diskriminatif
Islam memiliki mekanisme peradilan melalui qadhi yang bertugas memutuskan perkara berdasarkan hukum syariat. Peradilan harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak cukup hanya diberi akses terhadap bantuan hukum. Mereka membutuhkan sistem hukum yang memang menjamin keadilan.
1. Menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai ukuran keberhasilan
Rasulullah saw. bersabda:
> الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa bukan sekadar administrator negara. Ia adalah raa'in, pengurus urusan rakyat.
Karena itu, keberhasilan pemerintah seharusnya terlihat dari kondisi rakyat yang mendapatkan perlindungan dan keadilan, bukan hanya dari banyaknya penghargaan atau tingginya indeks.
1. Menerapkan Islam secara menyeluruh agar hukum tidak sekadar formalitas
Jika ingin menghadirkan keadilan yang hakiki, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak regulasi atau memperbaiki administrasi hukum.
Harus ada perubahan mendasar pada sistem hukum dan pemerintahan, yaitu menjadikan syariat Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, hukum tidak diarahkan untuk mengejar citra, angka, atau penghargaan, tetapi untuk menjalankan amanah Allah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Penutup
Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum dan penghargaan sebagai pemerintah daerah teraktif dalam harmonisasi produk hukum merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, penghargaan tersebut tidak boleh menjadi titik akhir evaluasi.
Sebab, hukum bukan sekadar dokumen yang tersusun rapi, indeks yang tinggi, atau penghargaan yang terpajang. Hukum harus hadir dalam kehidupan rakyat.
Sebagaimana dalam pandangan Islam, keberhasilan negara bukanlah ketika administrasinya terlihat sempurna, yg melainkan ketika amanah kepemimpinan benar-benar diwujudkan dan keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat.
