Oleh Irmawati
Gaza kembali menghadapi ancaman besar. Bukan hanya serangan dan kehancuran, tetapi juga munculnya wacana pemindahan warga Palestina dari tanah mereka sendiri.
Dilansir pada detikNews (1/9/2026), Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerukan pembangunan kuil Yahudi di lokasi yang menjadi salah satu tempat suci umat Islam. Tindakan tersebut bukan sekadar persoalan kunjungan seorang pejabat, tetapi menunjukkan betapa sensitif dan seriusnya upaya mengubah realitas di kawasan Al-Aqsa.
Di saat yang sama, Menteri Pertahanan Israel menyatakan bahwa pemerintah Israel telah menyiapkan berbagai cara untuk memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza dan masih menunggu negara yang bersedia menerima mereka. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa gagasan pemindahan penduduk bukan sekadar wacana yang muncul di ruang publik, tetapi telah masuk dalam pembicaraan kebijakan pemerintah Israel.
Media juga memberitakan usulan pemindahan sekitar 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”.
Pengusiran dengan Dalih Migrasi
Jika seseorang meninggalkan tanahnya karena rumahnya hancur, kehidupannya terancam, kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, atau lingkungan tempat tinggalnya dibuat tidak layak dihuni, maka istilah “sukarela” patut dipertanyakan.
Sebab, ada perbedaan besar antara seseorang yang meninggalkan tanah kelahirannya karena benar-benar ingin pergi dengan seseorang yang pergi karena keadaan dibuat sedemikian rupa hingga ia merasa tidak memiliki pilihan.
Selama ini, persoalan Palestina sering dipandang sebagai konflik antara Palestina dan Israel. Padahal, persoalannya jauh lebih besar. Ini bukan sekadar persoalan politik biasa, tetapi menyangkut tanah, kehormatan, tempat suci, dan masa depan sebuah umat.
Banyak pengamat mengutuk kekejaman ini, namun sayangnya kritik mereka tanpa arah yang jelas disertai solusi mendasar untuk perubahan hakiki. Mereka tak pernah menyinggung inti persoalan, yakni ketiadaan kepemimpinan tunggal umat yang mampu melindungi darah kaum muslim dan membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajahan.
Palestina juga memperlihatkan lemahnya posisi politik umat Islam di tengah sistem internasional.Negara-negara Muslim memiliki sumber daya yang besar, jumlah penduduk yang besar, serta posisi geopolitik yang strategis. Namun, kekuatan tersebut sering berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak otomatis berubah menjadi kekuatan politik bersama.
Umat Islam terpisah oleh batas-batas negara, sementara berbagai kepentingan politik dan ekonomi global dapat bergerak melampaui batas-batas tersebut.Karena itu, penyelesaian persoalan Palestina tidak dapat dilepaskan dari politik internasional, kepentingan negara-negara besar, serta hubungan ekonomi dan keamanan antarnegara.
Negara-negara Muslim memiliki kepentingan nasional masing-masing. Kebijakan luar negeri ditentukan oleh pertimbangan politik, ekonomi, keamanan, dan hubungan internasional masing-masing negara.
Akibatnya, persoalan yang dirasakan sebagai persoalan umat sering kali tidak memiliki respons politik yang benar-benar terkoordinasi sebagai satu kekuatan.
Sementara itu, kekuatan global dapat bekerja melalui jaringan politik, ekonomi, keamanan, teknologi, dan diplomasi yang melampaui batas negara.
Maka persoalannya bukan semata-mata apakah umat memiliki kekayaan atau tidak.
Umat Islam membutuhkan kemandirian politik dan ekonomi. Sumber daya strategis dunia Islam semestinya menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan posisi tawar umat, bukan sekadar komoditas yang memperkuat ketergantungan kepada kekuatan global.
Selama kekuatan politik umat Islam masih tercerai-berai dalam batas nasionalisme. Selama umat masih tunduk pada sistem sekuler warisan penjajah, penjajahan atas Palestina akan terus berlanjut.
Saatnya Perisai Umat Hadir
Islam tidak mengajarkan bahwa seorang Muslim hanya peduli kepada Muslim yang tinggal di wilayah negaranya.
Rasulullah mengajarkan persaudaraan kaum Muslimin sebagai satu kesatuan.
Allah SWT berfirman:
«“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
(QS. Al-Hujurat: 10)»
Maka, penderitaan Palestina seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan orang Palestina saja. Melainkan Palestina adalah persoalan umat.
Al-Aqsa bukan sekadar bangunan. Tetapi, bagian dari sejarah dan identitas umat Islam. Karena itu, kepedulian terhadap Palestina harus melahirkan kesadaran politik, bukan berhenti pada kesedihan sesaat.
Dalam khazanah politik Islam terdapat konsep junnah, yaitu perisai atau pelindung. Kekuatan politik idealnya hadir untuk melindungi masyarakat dari kezaliman dan ancaman.
Dalam gagasan politik Islam, negara dipandang sebagai institusi yang menyatukan kaum Muslimin di bawah satu kepemimpinan politik, sehingga umat memiliki kepemimpinan yang mandiri, mampu mengelola kekayaan umat, menjaga keamanan, dan memperjuangkan kepentingan umat di tingkat dunia.
Dengan persatuan politik, sumber daya dunia Islam tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Minyak, gas, jalur perdagangan, sumber daya manusia, teknologi, dan berbagai kekayaan lainnya dapat menjadi kekuatan untuk membangun kemandirian umat.
Umat yang memiliki sumber daya tetapi tidak memiliki kekuatan politik akan lebih mudah dipengaruhi. Sebaliknya, umat yang memiliki persatuan dan kemandirian akan memiliki daya tawar yang lebih kuat.
Karena itu, perjuangan Palestina bukan alasan untuk berhenti pada kemarahan. Kemarahan harus diubah menjadi kesadaran.
Pelajar harus belajar. Mahasiswa harus berpikir. Para pendidik dan intelektual harus membangun kesadaran umat. Sementara seluruh umat perlu memahami bahwa perubahan besar tidak lahir dari emosi sesaat, tetapi dari pemikiran, pembinaan, persatuan, dan perjuangan politik yang terarah.
Rasulullah membangun umat dengan membentuk kepribadian, membina para sahabat, membangun kesadaran, dan kemudian membangun kekuatan masyarakat.Maka, perubahan harus dimulai dari perubahan pemikiran.
Dari individu, keluarga, dan masyarakat, hingga lahir kekuatan politik yang benar-benar mampu melindungi umat. Dengan kembalinya perisai umat di tengah umat.
Mulai dari tahap pembinaan untuk membentuk individu-individu berkepribadian Islam dan pembinaan umat secara pemikiran. Individu-individu tersebut berbaur di tengah masyarakat mendongkrak pemikiran dan memberikan pencerahan untuk sama-sama bangkit. Kemudian tahapan yang paling penting ialah penegakan aturan Islam melalui institusi negara.
Inilah fase ketika Rasulullah memperoleh dukungan dari kaum Anshar di Madinah, yang menjadi pijakan utama lahirnya Daulah Islam.
Inilah jalan yang sesuai dengan wahyu yang seharusnya menjadi rujukan utama bagi setiap gerakan dakwah Islam yang menginginkan perubahan hakiki dan kemenangan sejati. Maka para pengemban dakwah harus istiqomah di atas thariqah (metode) ini. Membina umat dengan pemikiran Islam yang murni dan membangun opini umum atas dasar kesadaran bukan propaganda dan emosi sesaat.
Bukan sekadar slogan, tetapi menjadi kesadaran bahwa umat Islam harus bangkit dari keterpecahan menuju persatuan, dari ketergantungan menuju kemandirian, dan dari sekadar menyaksikan menjadi umat yang mampu menentukan masa depannya sendiri.
Wallahu a'lam
