Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asap Lagi, Korban Lagi: Siapa Bertanggung Jawab?

Wednesday, September 02, 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T13:26:19Z





Oleh Rukmini 
Pegiat Literasi




Nusantaranews.net, Setiap kali musim kemarau datang, kita seolah sudah hafal skenarionya. Langit yang biasanya biru berubah menjadi kelabu. Mata perih, napas sesak, sekolah diliburkan, aktivitas lumpuh. Lalu muncul berita: satgas dikerahkan, helikopter water bombing diterbangkan, dan pejabat berjanji akan menindak tegas. Beberapa minggu kemudian, hujan turun, asap hilang, dan semuanya kembali dilupakan. Hingga tahun depan, siklus yang sama terulang lagi. 

Api yang Terus Menyala  

Data terbaru mencatat bahwa hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan telah mencapai 48.889,69 hektare. Angka tersebut bukan sekadar deretan angka di atas kertas. Di baliknya terdapat realitas kualitas udara yang semakin memburuk, peningkatan kasus ISPA, terganggunya kegiatan belajar mengajar, hingga munculnya kembali kabut asap lintas negara yang mencoreng nama bangsa.

Untuk merespons kondisi ini, pemerintah menyatakan akan memperkuat operasi Satuan Tugas darat sebagai garda terdepan. Upaya itu kemudian ditopang dengan pengerahan helikopter untuk melakukan water bombing. Langkah-langkah tersebut memang urgen untuk memadamkan api. Namun di tengah kesibukan itu, petugas di lapangan juga menemukan fakta krusial: terdapat indikasi kuat bahwa sebagian pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan. news.detik.com, Senin (24/08/2026)

Fakta ini seharusnya menyadarkan kita. Api tidak menyala dengan sendirinya. Ada tangan-tangan yang sengaja menyalakannya. Ada motif ekonomi yang melatarbelakanginya. 

Kapitalisme, Akar dari Karhutla  

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang mendominasi kebijakan hari ini. Dalam logika kapitalisme, hutan dan lahan diposisikan sebagai komoditas. Nilainya diukur dari seberapa besar ia dapat menghasilkan keuntungan. Hutan bukan lagi amanah yang harus dijaga kelestariannya, melainkan aset yang dapat dikuasai, dikapitalisasi, dan diperjualbelikan melalui mekanisme konsesi kepada korporasi.

Dalam kerangka berpikir seperti ini, negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung justru abai terhadap keselamatan rakyatnya. Penanganan karhutla dilakukan secara reaktif dan teknokratis. Negara baru bergerak ketika api sudah besar dan asap sudah mengepul. Satgas dikerahkan, water bombing dilakukan, tetapi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah tidak pernah disentuh. Pola pemberian izin, perluasan perkebunan, dan praktik pembukaan lahan yang merusak terus berjalan tanpa pembenahan mendasar.

Akibatnya, kerugian ekologis menjadi beban yang harus ditanggung publik. Kabut asap lintas negara, menurunnya kualitas udara, rusaknya keanekaragaman hayati, hingga krisis kesehatan adalah konsekuensi yang harus diterima rakyat. Sementara itu, para pelaku pembakaran hutan demi keuntungan pribadi dan korporasi jarang mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukum berjalan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera.

Kondisi ini tidak terlepas dari sistem kepemimpinan sekuler yang saat ini tegak. Dalam sistem tersebut, dimensi ruhiyah dan moralitas publik dikesampingkan. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT dan di hadapan umat. Jabatan justru direduksi menjadi alat bagi segelintir elit untuk meraih kekuasaan dan keuntungan material. Akibatnya, hilanglah dua fungsi utama kepemimpinan, yaitu ri’ayah dan junnah. Tidak ada pemeliharaan urusan rakyat secara menyeluruh, dan tidak ada perisai yang melindungi rakyat dari bahaya. Yang tersisa hanyalah pengelolaan sumber daya yang tunduk pada kepentingan pasar.

Mengembalikan Hutan sebagai Amanah Umat  

Islam memiliki pandangan yang berbeda dan mendasar mengenai hutan dan sumber daya alam. Dalam Islam, hutan termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum. Status ini berarti hutan tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi melalui skema konsesi jangka panjang. Pengelolaan hutan adalah hak dan kewajiban negara. Negara bertindak sebagai nazir, yakni pengurus yang wajib mengelola hutan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pemodal.

Karena berstatus milik umum, maka setiap rakyat memiliki hak untuk memanfaatkannya secara langsung sesuai dengan kemampuannya, selama pemanfaatan tersebut tidak menimbulkan kemudharatan dan tidak menghalangi hak orang lain untuk mengambil manfaat yang sama. Negara hanya berwenang menetapkan kawasan lindung atau hima pada wilayah-wilayah yang secara ekologis memang harus dijaga. Contohnya adalah daerah resapan air, hutan konservasi, dan wilayah yang rawan bencana. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya bagi generasi sekarang dan generasi mendatang, bukan untuk menghalangi akses rakyat.

Dalam aspek penindakan, Islam meletakkan prinsip pencegahan dan sanksi yang tegas. Terhadap pelaku pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja, negara wajib menjatuhkan sanksi ta’zir yang berat dan berefek jera. Besaran sanksi disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, baik dari sisi kerugian ekologis maupun kerugian immaterial yang diderita masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi pihak yang berani menjadikan hutan sebagai objek spekulasi dan lahan pembukaan perkebunan dengan cara membakar.

Lebih jauh, gambaran kepemimpinan dalam Islam adalah sebagai raa’in dan junnah. Seorang pemimpin adalah penggembala yang bertanggung jawab penuh atas gembalaannya. Ia juga adalah perisai yang melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk bencana. Karena itu, dalam sistem Islam, penguasa akan berada di garda terdepan dalam mitigasi bencana. Negara akan membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi, memperkuat kelembagaan, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan memastikan seluruh kebijakan tata ruang berpihak pada keselamatan rakyat. Negara tidak akan menunggu sampai api menyala untuk bergerak. Ia akan menjaga hutan sebelum terbakar, menjaga udara sebelum tercemar, dan menjaga rakyat sebelum menjadi korban.

Karhutla yang berulang setiap tahun adalah bukti nyata bahwa pendekatan teknis saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Selama hutan masih diperlakukan sebagai komoditas, selama penguasaan lahan masih berpihak pada kepentingan bisnis, dan selama kepemimpinan tidak dilandasi semangat amanah, maka asap akan terus mengepul dan rakyat akan terus menjadi korban.

Sudah saatnya kita berani membongkar akar masalahnya. Sudah saatnya hutan dikembalikan pada statusnya sebagai milik umum yang dijaga oleh negara. Sudah saatnya kepemimpinan dipahami kembali sebagai amanah, bukan sebagai alat untuk meraup keuntungan. Hanya dengan kembali kepada sistem yang meletakkan syariat Islam sebagai dasar pengaturan, kita dapat menghentikan siklus karhutla dan memastikan bahwa anak cucu kita kelak masih dapat menghirup udara bersih di negeri ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update