Oleh Ummu Rasyid
Gerakan LGBT saat ini sungguh sangat memprihatikan. Mereka sudah terang-terangan mempublikasikan diri di ruang-ruang publik bahkan melakukan kampanye dan aksi dijalanan dengan tujuan agar masyarakat menerima keberadaan mereka, dan tidak belaku diskrimitaif (menormalisasi LGBT).
Sebagaimana ditampilkan dalam video viral oleh Danu Syarif yang menampilkan cuplikan suasana Aksi Kamisan di mana seorang individu sedang memberikan orasi di depan massa aksi. Orator tersebut secara terbuka menyatakan bahwa berbagai identitas gender dan orientasi seksual di depan mikrofon dengan mengatakan, “Kami lesbian, kami gay, kami biseksual, kami transgender, kami queer, kami intersex, kami aseksual, kami non binary”. Orator tersebut kemudian menegaskan posisi kelompoknya dalam ruang publik dengan kalimat, “Kami ada di antara kalian. Kami ada dan selalu ada,” dan mengatakan bahwa kehadiran mereka bukanlah sebuah ancaman.(Bukamata.id,23 Juli 2026).
Disisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengah Menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk kedalam Program Legislasi Nsional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI K.H.M Cholil Nafis menegaskan Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksuai yang kian berani ditunjukan di ruang public (MUI Digital, (28-6-2026).
Dampak Buruk LGBT terhadap tatanan sosial.
Massifnya gerakan kaum LGBT yang tidak hanya menyasar orang dewasa namun juga anak-anak dan tidak mengenal tempat, baik dirumah disekolah , kampus, pondok pesantren menjadi momok tersendiri dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak, lonjakan kasus HIV/AIDS ditengarai penyumbang utamanya adalah meningkatnya jumlah dan aktivitas LGBT. Aktivitas susksual sesame jenis dapat dapat menyebabkan keruasakan organ, infeksi bakteri, serta gangguan Kesehatan lain seperti kanker anus dan mulut Rahim.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan adanya perubahan signifikan pada pola penyebaran kasus HIV/AIDS di wilayah Sultra. Jika sebelumnya kasus didominasi oleh kelompok perempuan pekerja seks (PPS), data terbaru menunjukkan tren kini bergeser ke kelompok homoseksual. Berdasarkan catatan Dinkes Sultra sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, ditemukan sebanyak 123 kasus baru HIV/AIDS. Dari jumlah tersebut, Kota Kendari dan Kota Baubau masih menempati urutan teratas sebagai daerah dengan sebaran kasus tertinggi.
Sementara itu Sebanyak 34 pria jadi tersangka kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, mayoritas dari mereka dinyatakan positif HIV. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina menyebut, ada 29 dari 34 pria yang diperiksa positif HIV. Sedangkan hanya lima orang yang dinyatakan negatif.
Selain itu, berpotensi menimbulkan tindak kriminal terhadap anak dibawah umur, yaitu meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak atau remaja yang terjadi dibeberapa tempat. Serta masih banyak dampak buruk yang bisa merusak tatanan social ditengah-tengah masyrakat. Oleh karena itu maka tepatlah, Presiseden Prabowo menetapkan bahwa pelaku LGBT merupakan ancaman nonmileter di negara ini.
Pasangan sesama jenis tidak akan menghasilkan generasi baru. Hal ini jelas-jelas menyalahi fitrah yang telah digariskan Allah SWT. Tujuan pernikahan sejatinya adalah melestarikan jenis manusia. Pelaku LGBT serta-merta akan menghentikan kelahiran manusia dan selanjutnya akan mengancam keberlangsungan pertumbuhan umat manusia. Padahal bumi membutuhkan manusia untuk menciptakan keselarasan hidup. Wajar jika Islam mengharamkan perilaku seperti ini dan memberikan sanksi yang keras pada para pelakunya.
LGBT saat ini telah menjadi gerakan internasional yang menyerang negara-negara di dunia, termasuk negeri-negeri muslim. Mereka bergerilya secara massif, dengan dukungan payung HAM dan institusi internasional. Pengiriman Utusan Khusus AS untuk Memajukan HAM bagi LGBTQI+ ke beberapa negeri Asia, termasuk Indonesia, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa LGBT merupakan gerakan internasional. Melalui UU mereka masuk ke berbagai negeri untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. Saat ini tercatat ada 32 negara telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Tren dukungan atas hal ini terus bertambah.
LGBT Haram, Pelakunya Ditindak Tegas
Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler kapitalis. Menurut mereka perilaku LGBT adalah boleh dan merupakan hak asasi manusia, bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.
Islam jelas menolak selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku LGBT hukumnya haram dalam Islam. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10).
Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musaahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan para fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
السَّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita (HR ath-Thabrani).
Imam adz-Dzahabi, dalam Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir, menghukumi lesbianismr sebagai dosa besar. Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan ta’ziir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qaadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.
Adapun homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku homoseksual (Al-Mughni, 12/348). Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).
Hanya saja, para Sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu.
Umar bin al-Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra. berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dilemparkan ke dinding tembok sampai mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, memang para Sahabat Nabi saw, berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati.
Sementara itu, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram. Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan. Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir.
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, tingkah-laku termasuk aktivitas seksual. Islam mengharamkannya. Ini sesuai hadis, “Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad).
Hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan (HR al-Bukhari).
Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.
Karena itu, solusi satu-satunya tak lain adalah menengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.
Semua pihak bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi.
Wallahu A'lam
