Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejahatan Seksual Terus Mengintai Anak: Kemana Anak Harus Berlindung?

Sunday, August 09, 2026 | Sunday, August 09, 2026 WIB



Oleh: Cahaya Dwi Bunga

Saat ini kita terus menerus disuguhi dengan berita yang menyayat hati mengenai kekerasan seksual yang terus terjadi terhadap anak-anak, kejadian ini pun tak lepas juga pada anak yang berkebutuhan khusus sebagaimana yang menimpa seorang remaja putri disabilitas berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri. (bogor.viva.co.id 01/08/2026).

Begitu pula terjadi pada seorang wanita asal Jakarta berinisial DH , yang memiliki disabilitas ganda yakni tuli dan tunagrahita, diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan melahirkan, bahkan korban sempat diancam oleh pelaku.(BBC 20/07/2026)

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas terus bertambah. Pada 2021, tercatat ada 87 kasus dan 2024 terdapat sebanyak 163 kasus.

Kasus ini menggambarkan sifat kemanusiaan yang kian memprihatinkan. Wanita dan anak-anak dengan kondisi disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang yang lebih, justru menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Ketidakmampuan mereka untuk melawan, keterbatasan dalam berkomunikasi, hingga ketergantungan fisik dan emosional dimanfaatkan secara keji oleh orang yang kehilangan akal sehat dan hati nurani.

Sering terjadinya kasus ini sungguh merupakan persoalan yang jauh lebih mendasar dimana kegagalan sistemik dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan keamanan bagi anak terkhusus disabilitas.

Ini tidak lepas dari dominasi sistem kehidupan sekuler yakni sistem yang memisahkan aturan al Khaliq yakni Allah dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di bawah cengkeraman Sistem sekuler ini berbagai masalah mendasar terus bermunculan tanpa solusi tuntas.

Hal ini terjadi sebab Paham sekularisme yang cenderung memberikan kebebasan individu (liberalisme), termasuk kebebasan bertingkah laku dan mengekspresikan dorongan seksual. Ketika nilai agama tidak dijadikan standar perbuatan, maka ketakwaan pun terkikis. Ditambah asupan konten pornografi dan pornoaksi beredar luas tanpa filter yang tegas, merusak pola pikir masyarakat dan memicu perilaku penyimpangan seksual.

Selain itu, kita bisa lihat saat ini bagaimana sekularisme melahirkan masyarakat yang individualis, telah mengikis fungsi kontrol sosial (amar ma'ruf nahi munkar). Tetangga atau lingkungan sekitar kerap bersikap acuh tak acuh terhadap dinamika di sekitarnya yang ketika melanggar suatu norma dan juga syariat, sehingga ruang bagi pelaku kejahatan makin terbuka.

Ditambah dengan hukum yang tidak jelas dan tidak memberikan efek jera. Dengan proses hukum yang berbelit, dan bahkan tak jarang bisa di beli oleh pelaku, serta vonis yang tidak sebanding dengan penderitaan seumur hidup bagi korban, membuat calon pelaku kejahatan tidak memiliki rasa takut.

Islam dengan Solusi Sistemik memandang perlindungan terhadap jiwa, akal, dan kehormatan manusia sebagai pilar utama. Untuk menyelesaikan persoalan kejahatan seksual hingga ke akarnya, sistem Islam menawarkan mekanisme pencegahan dan penindakan yang komprehensif yakni:

pertama, membentuk Individu yang bertakwa. Islam membangun kesadaran setiap individu melalui penanaman akidah yang kokoh dari ranah keluarga dan pendidikan sehingga membentuk insan yang berkepribadian mulia dan memiliki rasa takut kepada Allah.

Kedua, kontrol Masyarakat. Islam memandang masyarakat adalah sekumpulan individu yang dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran, dan peraturan yang sama, dimana Islam lah yang mengikat sehingga terbentuk masyarakat yang khas.

Dalam hukum syara' masyarakat bertugas mengawasi, mengontrol dan mengoreksi baik terhadap individu, kelompok masyarakat maupun negara (penguasa), dengan ini akan menghidupkan masyarakat yang saling peduli dan tidak apatis, dengan ini setidaknya akan meminimalisir tindak kejahatan, sebagaimana firman Allah "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali Imran:104)
 
Dan ketiga, dalam ranah negara (Regulasi dan Penegakan Hukum). Dalam Islam, negara berkewajiban hadir secara aktif untuk melindungi rakyat. Negara memegang tanggung jawab penuh dalam pengaturan Interaksi sosial dimana pergaulan laki-laki dan perempuan akan diatur dengan batasan yang telah ditetapkan syariat, Mengontrol secara ketat media massa, platform digital dari situs atau konten pornografi yang merusak.

Islam juga memiliki sanksi tegas yang diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual. Bagi pelaku yang belum menikah maka hukumannya dicambuk, sebagaimana Allah berfirman dalam Qur'an surah an-Nur ayat 2 "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir..."

Bagi pelaku yang telah menikah maka hukumannya adalah dirajam seratus kali sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim. Hukum ini berfungsi sebagai jawabir yakni penebus dosa bagi pelaku sekaligus zawajir yakni pencegah agar masyarakat lain tidak berani meniru tindakan serupa. Maka dengan aturan Islam, akan mencegah dari awal sebelum terjadinya tindak kejahatan.

Wallahu'alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update