Nusantaranews.net, SAROLANGUN – Terkait Sengketa Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah (TSB) Pada Tata Usaha Negara (TUN) Kabupaten Sarolangun beberapa waktu yang lalu belum dapat disimpulkan telah berkekuatan hukum secara sederhana. Hal itu
Disampaikan oleh Erick Abdullah, S.Ag Kuasa Hukum Bupati Sarolangun kepada awak media di kantornya, Jalan Perkantoran Bupati RT 17, Kelurahan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jumat (7/8/2026).
Erick Abdullah, S.Ag, menegaskan sejak awal proses perkara tersebut sudah menyisakan kejanggalan karena satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara justru diregister menjadi dua perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar karena berpotensi melahirkan putusan berbeda terhadap objek hukum yang sama.
“Sepemahaman kami, terhadap satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu. Jika dipisahkan menjadi dua perkara, berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itu yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan pertama diajukan oleh Yuskandar yang merupakan peserta seleksi Direktur PDAM sehingga dinilai memiliki legal standing. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Darmawan yang mengatasnamakan sebuah LSM.
Pada tingkat pertama di PTUN Jambi, gugatan Yuskandar dikabulkan. Sebaliknya, gugatan Darmawan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan PTUN dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut. Sementara dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan.
Kedua perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Berdasarkan amar putusan kasasi yang telah diterima para pihak, kasasi Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati dalam perkara tersebut tetap berlaku. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati pada perkara Darmawan juga ditolak.
Erick menilai situasi itu menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama. Karena itu, menurutnya, belum tepat jika ada pihak yang mengklaim telah menang secara mutlak.
“Kami baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum kami terima. Karena itu kami akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Erick.
Ia juga menanggapi pernyataan pihak Darmawan yang meminta putusan segera dieksekusi. Menurut Erick, langkah tersebut masih terlalu dini karena masing-masing pihak memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara yang berbeda.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak. Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya,” pungkasnya. (nal)
(Sumber : Sarolangun Independent.com)

No comments:
Post a Comment