Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencegahan LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah: Solusi Atau Problematika?

Saturday, August 15, 2026 | August 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T05:15:08Z




Oleh: Hyrnanda Sila

Isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) kembali ramai diperbincangkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi, media sosial, dan arus globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan media digital tersebut memengaruhi cara berpikir masyarakat, khususnya generasi muda yang paling rentan terpapar arus globalisasi. Kondisi ini memunculkan gagasan agar kurikulum sekolah dijadikan salah satu upaya untuk mencegah berkembangnya perilaku LGBTQ.

Sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id pada 22 Juli 2026, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Pembelajaran itu akan dilakukan melalui mekanisme penyisipan ke dalam kurikulum yang sudah ada.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui penyisipan materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung penuh langkah Kementerian Agama yang berencana menyisipkan materi tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan tersebut rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas IV sekolah dasar (SD) sampai jenjang SMP dan SMA. [detik.com, 23 Juli 2026]

*Mampukah Kurikulum Membentengi Moral Generasi?*

Gagasan memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah merupakan bentuk kekhawatiran Kementerian Agama terhadap perubahan perilaku dan nilai di kalangan generasi muda. Sekilas, langkah ini tampak logis karena sekolah merupakan salah satu institusi yang berperan membentuk karakter peserta didik. Namun, apakah langkah ini benar-benar mampu membentengi moral generasi, atau justru hanya menyentuh permukaan?

Pada dasarnya, penyimpangan moral tidak semata-mata berasal dari ruang kelas. Penyimpangan itu dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, media sosial, budaya, lingkungan pergaulan, serta pola asuh keluarga dalam pembentukan cara berpikir dan berperilaku. Peserta didik hanya menghabiskan sebagian kecil waktunya di sekolah. Sebagian besar waktunya berada di lingkungan keluarga yang terus membentuk pola pikir dan kebiasaannya.

Di sisi lain, kurikulum tidak dapat dipisahkan dari sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sekularisme-liberalisme, mengutamakan kebebasan individu serta melindungi hak-haknya. Setiap individu memiliki pilihannya masing-masing. Akibatnya, lahirlah budaya LGBTQ dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan dalam pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Kebebasan itu juga menjadi alasan bagi sebagian orang untuk membenarkan perbuatannya, padahal jelas bertentangan dengan norma. Akibatnya, sekolah akan kesulitan menanamkan nilai moral tertentu karena harus menyesuaikan diri dengan sistem yang ada.

Sistem yang diterapkan saat ini justru menjadi salah satu penyebab munculnya penyimpangan tersebut. Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip hak asasi manusia untuk melegitimasi tujuan politiknya, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu, edukasi melalui penyisipan kurikulum di sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Langkah ini bahkan berpotensi menimbulkan problematika baru karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ. Hal itu bertentangan dengan pengarusutamaan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang dianut negara.

Pendidikan yang hanya menekankan larangan atau penyampaian informasi tidak secara otomatis melahirkan kesadaran moral. Karakter seseorang dibentuk oleh keyakinan, kebiasaan, keteladanan, dan lingkungan yang mendukung. Tanpa fondasi nilai yang kuat, peserta didik mungkin memahami suatu aturan, tetapi belum tentu meyakini alasan moral di balik aturan tersebut.

Pada akhirnya, kurikulum pencegahan LGBTQ berpotensi hanya menjadi tambahan materi pembelajaran tanpa mampu mengubah cara pandang peserta didik secara mendasar. Siswa dikhawatirkan akan bingung dalam bersikap di kehidupan sosial. Penyisipan kurikulum tentang bahaya LGBTQ yang diajarkan di sekolah justru dapat membuat siswa menganggap biasa penyimpangan tersebut. Seharusnya materi edukasi berupa penguatan akidah dan keterikatan pada hukum syara’ dalam membentuk karakter dan moral peserta didik.

Apabila negara ingin membangun generasi yang berkarakter dan bermoral kuat, kebijakan pendidikan tidak boleh berhenti pada penyusunan kurikulum semata. Harus ada keterpaduan antara pendidikan di sekolah, keluarga, lingkungan sosial, kebijakan publik, dan sistemnya. Jika persoalan ini tidak ditangani dengan baik, budaya LGBTQ berpotensi tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler-liberal saat ini. Karena itu, diperlukan perubahan sistemik yang komprehensif.

*Kurikulum Berbasis Akidah Islam sebagai Benteng Moral Generasi*

Dalam perspektif Islam, persoalan moral tidak dipandang semata sebagai urusan pilihan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah yang terikat pada ketentuan syariat. Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya memberikan pengetahuan tentang baik dan buruk. Pendidikan harus membangun keimanan, ketakwaan, dan kesadaran untuk menjalankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan.

Atas dasar itu, penyisipan pada kurikulum tidak dapat menjadi solusi mendasar dalam pencegahan LGBTQ. Yang diperlukan adalah membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga seluruh proses pendidikan memiliki arah dan tujuan yang sama dalam membentuk kepribadian yang berakhlak karimah.

Penanaman akidah Islam sejak dini dapat mengubah paradigma kehidupan sekuler-liberalisme di tengah umat menjadi paradigma Islam. Oleh karena itu, penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’ di dunia pendidikan menjadi penting. Umat perlu disadarkan bahwa sistem saat ini tidak dapat diharapkan karena turut menyetujui propaganda HAM yang justru melanggengkan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran agama dan termasuk dosa besar. Peringatannya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan sesama jenis. Kisah itu disebutkan di beberapa tempat, antara lain Q.S. Al-A’raf ayat 80–81 dan Q.S. Hud ayat 77–83, sebagai peringatan agar manusia tidak mengikuti perilaku yang menyimpang menurut syariat.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada penambahan materi dalam kurikulum saja. Diperlukan sistem pendidikan yang menyeluruh, berbasis akidah Islam, serta didukung oleh keluarga, masyarakat, dan negara yang sama-sama bertanggung jawab menjaga fitrah manusia. Edukasi dapat merujuk pada sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan dalam Islam, dan sistem politik Islam sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, penerapan kurikulum untuk mencegah LGBTQ di sekolah-sekolah bukan solusi tuntas, melainkan problematika yang harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Kurikulum berbasis akidah Islam diyakini dapat mencegah budaya LGBTQ secara efektif dan tuntas. Dengan demikian, peserta didik akan memahami norma agama dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya LGBTQ maupun penyimpangan lainnya.

_Wallahu a’lam bishawab._
×
Berita Terbaru Update