Oleh
Sri Sulastri (Pegiat Literasi)
Kabar mengenai penutupan pabrik, pengurangan karyawan, dan efisiensi perusahaan kini bukan lagi sekadar angka statistik di atas kertas kebijakan. Dibalik setiap surat pemutusan hubungan kerja yang diserahkan, ada dapur yang terancam berhenti ngebul, SPP sekolah anak yang tertunda, dan ketahanan sebuah keluarga yang mendadak berada di ujung tanduk.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia yang terus menunjukkan tren peningkatan tidak hanya memukul sektor bisnis, tetapi telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi fondasi terkecil dalam masyarakat: keluarga.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga Mei 2026, tercatat 7,22 juta orang masih menganggur di Indonesia. Ironisnya, sekitar 14,31 persen atau 1,03 juta di antaranya merupakan lulusan perguruan tinggi, dari sarjana terapan hingga S-3.
Sementara itu, data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang merujuk pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencatat gambaran lebih gawat. Hanya dalam periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK mencapai 126.000 orang.
Khusus untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), menurut laporan yang diterima Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, setidaknya ada 120 pekerja yang harus menelan pil pahit karena diberhentikan dari pekerjaannya yang tersebar di berbagai kabupatan/kota. (tribunsultra.com/4/8/2026)
Pemerintah sendiri menyadari seriusnya ancaman PHK massal ini. Karena itu, dibentuk Satgas Penanganan PHK di bawah pimpinan Mensesneg. Pemerintah juga berjanji memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, memperkuat perlindungan tenaga kerja alih daya, serta membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun pertanyaannya: apakah ini benar-benar menyelesaikan akar masalah, atau sekadar meredakan gejalanya?
*Efek Domino PHK terhadap Keluarga*
Ketika seorang tulang punggung keluarga kehilangan mata pencaharian secara mendadak, dampaknya menjalar cepat ke berbagai aspek kehidupan rumah tangga, diantaranya: (1) Anjloknya Daya Beli dan Kerentanan Pangan. Kehilangan penghasilan bulanan secara mendadak memaksa keluarga memangkas pengeluaran secara drastis. Tabungan yang terbatas sering kali habis dalam hitungan bulan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Kerentanan pangan menjadi ancaman nyata ketika kualitas nutrisi keluarga harus dikorbankan. (2) Pandidikan Anak yang Terancam Putus. Bagi keluarga pekerja, biaya pendidikan—seperti uang pangkal, SPP bulanan, hingga kebutuhan belajar—menjadi beban terberat saat PHK terjadi. Tanpa penghasilan tetap, risiko anak mengalami penundaan sekolah hingga putus sekolah (drop out) meningkat secara signifikan.
Serta (3) Tekanan Psikologis dan Keharmonisan Rumah Tangga. Ketidakpastian finansial yang berlarut-larut berpotensi memicu stres berat, kecemasan, hingga depresi bagi kepala keluarga. Beban mental ini tak jarang berdampak pada stabilitas emosional di rumah, memicu konflik rumah tangga, hingga meningkatkan risiko perceraian akibat tekanan ekonomi. (4) Jebakan Utang dan Pinjaman Online (Pinjol). Dalam kondisi mendesak tanpa dana darurat, tak sedikit keluarga yang mengambil jalur pintas dengan mengakses pinjaman online ilegal atau rentenir. Langkah ini sering kali justru memperburuk keadaan, menjerat keluarga dalam siklus utang yang kian mencekik.
Efek lainnya, (5) Fungsi Utama Ibu Kian Tergerus. Dampak domino dari situasi PHK ini memaksa terjadinya pergeseran peran domestik, di mana para ibu terdorong untuk turun tangan secara langsung di garis depan perekonomian. Fungsi utama ibu sebagai ummu warobbatul bait, pun mengasuh dan membimbing anak kini kian tergerus karena mereka harus bekerja ekstra keras—mulai dari buruh harian, pekerja informal, hingga pedagang kecil—demi menutupi kebutuhan pokok harian.
Beban ganda yang dipikul para ibu ini tidak hanya menguras fisik dan mental, tetapi juga mengurangi kualitas interaksi serta perhatian mendasar bagi tumbuh kembang anak di rumah.
*Pandangan Islam*
Dalam penanganan ketenagakerjaan dan pengangguran ini Islam punya solusinya. Pertama, bahwa dalam Islam, Pemerintah adalah raa'in, yakni pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan atas kemiskinan dan pengangguran rakyat. Suatu hari, seorang pria mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan. Beliau tidak sekadar memberinya makanan, tetapi menjualkan barang milik pria itu untuk dibelikan kapak. Beliau lalu menyuruhnya bekerja mencari kayu bakar agar bisa berpenghasilan sendiri (HR Abu Dawud).
Pesan hadis ini jelas: Islam mewajibkan negara membuka lapangan kerja, bukan membiarkan rakyat bergantung pada bantuan. Solusinya, negara wajib membangun industri manufaktur dan hilirisasi. Kekayaan alam tidak boleh diekspor mentah, melainkan diolah menjadi barang bernilai tinggi—seperti kendaraan, mesin, dan alat pertanian—yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja.
Kedua, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum dan haram diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis ini, negara wajib mengelola kekayaan alam secara mandiri demi kesejahteraan rakyat. Seluruh keuntungannya harus dikembalikan kepada masyarakat—baik untuk fasilitas publik, industri, pendidikan dan kesehatan gratis, maupun pembukaan lapangan kerja.
Ketiga, negara wajib meningkatkan kualitas pendidikan agar tenaga kerja memiliki keahlian dan daya saing tinggi.
Keempat, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan harus didukung penuh melalui subsidi pupuk, bibit unggul, irigasi, hingga BBM nelayan agar berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja.
Kelima, negara harus mencegah penumpukan kekayaan di kelompok kaya. Harta wajib diputar lewat investasi halal dan perdagangan agar roda ekonomi terus bergerak (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Keenam, penimbunan harta dilarang keras (QS At-Taubah [9]: 34) karena Islam mewajibkan modal tetap aktif dalam kegiatan produktif.
Ketujuh, bagi korban PHK, negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka sampai menemukan pekerjaan baru. Semoga sistem Islam segera terwujud kembali. Walllahu’alam bishowab.
