Oleh : Wanti (Pegiat Opini)
Di Papua hanya ada 10% SPPG, padahal Papua adalah daerah tinggi stunting dan gizi buruk. Menurut data Kementerian Kesehatan, ketimpangan pelaksanaan program MBG masih terlihat jelas. Papua, yang menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk, hanya memiliki sekitar 1% dapur MBG yang beroperasi. Sebaliknya, Pulau Jawa yang memiliki angka stunting relatif lebih rendah justru menampung sekitar 53% dapur MBG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana program tersebut benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan gizi di wilayah yang paling membutuhkan.
Jika pemberantasan stunting dan gizi buruk memang menjadi tujuan utama MBG, semestinya daerah dengan persoalan gizi yang lebih berat menjadi prioritas utama. Namun, ketimpangan distribusi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan realisasinya di lapangan. Keberhasilan program seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terealisasi, tetapi dari dampak nyata terhadap penurunan stunting dan perbaikan status gizi masyarakat.
Besarnya anggaran yang terserap untuk MBG dan berbagai program populis juga berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi sektor lain yang tidak kalah mendesak, terutama pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar justru berisiko terabaikan, dengan dampak jangka panjang terhadap perempuan, anak-anak, dan kualitas generasi mendatang.
Lebih jauh, apabila program populis justru membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu di sekitar kekuasaan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut efektivitas program, tetapi juga tata kelola kebijakan. Kebijakan publik semestinya disusun berdasarkan data, kebutuhan masyarakat, dan skala prioritas, bukan didominasi kepentingan elite. Ketika wilayah dengan persoalan stunting yang serius tidak menjadi prioritas utama, sementara pelaksanaan program lebih terkonsentrasi di wilayah lain, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan.
Ditemukan sebanyak 414 SPPG yang tercatat menerima transfer anggaran meskipun belum beroperasi. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh dapur SPPG. Hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah transfer anggaran dari pemerintah pusat ke rekening SPPG, meskipun sebagian dapur yang menerima alokasi tersebut ternyata belum beroperasi. Pemeriksaan juga menemukan adanya rekening ganda (double account) pada beberapa SPPG. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah dalam validitas data, efektivitas pengawasan, serta ketepatan penyaluran anggaran.
Program MBG tidak benar-benar berfokus untuk menyelesaikan problem stunting dan gizi buruk. Indikator keberhasilan justru realisasi anggaran, bukan terselesaikannya problem yang menjadi latar belakang lahirnya program ini, bukan dari terselesaikannya masalah utama yang menjadi latar belakang lahirnya kebijakan ini.
Jika mencermati berbagai fakta tersebut, terlihat adanya kesenjangan antara tujuan awal program dan pelaksanaannya di lapangan. Tujuan yang baik semestinya didukung oleh tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang kuat, serta mekanisme evaluasi yang mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan. Namun, dalam pelaksanaannya, program yang dirancang untuk mengatasi persoalan gizi buruk dan stunting justru berpotensi mengalami salah sasaran. Pengawasan tampaknya lebih banyak berfokus pada pencapaian realisasi anggaran daripada memastikan efektivitas program hingga ke tingkat lapangan.
Apabila manfaat terbesar justru dinikmati oleh pemilik modal, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan manajemen program. Program pemerintah seharusnya dikelola secara profesional oleh tenaga yang kompeten, dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang ketat. Keterlibatan pelaku usaha semestinya diarahkan untuk memperkuat kepentingan masyarakat, bukan menjadikan program sebagai ladang keuntungan baru. Idealnya, MBG mampu mendorong perekonomian masyarakat melalui penyerapan produk lokal dan pemberdayaan usaha kecil. Namun, jika pelaksanaannya justru membuka ruang bisnis bagi kelompok tertentu sementara UMKM dan pelaku usaha lokal yang telah ada tidak memperoleh dukungan yang memadai, maka tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi tidak tercapai.
Akibat banyak anggaran tersedot untuk MBG dan program populis lainnya, sektor yang sangat butuh anggaran (seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T) justru terabaikan dan berdampak buruk pada kaum ibu dan generasi. --> *note: tidak hanya populis, tapi juga ajang bancakan kroni penguasa/pejabat, kebijakan berbasis kepentingan elite, tidak berbasis data (stunting misalnya), tidak berpihak pada rakyat*.
Ini bukan sekadar pandangan miring, melainkan kenyataan di mana kebocoran anggaran terus terjadi. Dana terus mengalir, tetapi masalah gizi buruk belum teratasi. Masalah terbesar berada di luar Jawa, tetapi fokus MBG justru menumpuk di Pulau Jawa. Inilah yang dinamakan salah sasaran, di mana kebijakan yang dikeluarkan berbasis kepentingan elite dan kurang berbasis data lapangan.
Pembuatan kebijakan dalam kapitalisme berorientasi pada pencitraan penguasa (untuk kepentingan kontestasi pada periode berikutnya) dan bagi-bagi keuntungan untuk segelintir pihak yang berada di lingkaran pendukungnya. Sistem demokrasi menjadikan penguasa sibuk mengamankan barisannya dengan kebijakan yang menguntungkan mereka, bukan memikirkan nasib rakyat. --> *note: politik demokrasi biaya mahal dan penggelembungan dana untuk biaya politik.*
Pembagian keuntungan pun nyata terjadi bagi segelintir pihak yang berada di lingkaran pendukung. Sistem politik demokrasi kerap membuat penguasa sibuk mengamankan barisannya dengan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya, alih-alih memikirkan nasib rakyat. Dengan tingginya biaya politik, penggelembungan alokasi dana dan politik balas budi menjadi hal yang diwajarkan. Akhirnya, ketika berhasil memegang kekuasaan, berbagai macam upaya dilakukan untuk meraup keuntungan bagi diri dan para kroninya di semua lini.
Penguasa dalam Islam adalah raa'in sehingga harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat. Dalam Islam, setiap bentuk penderitaan rakyat menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh diabaikan, terlebih ketika berkaitan dengan keselamatan dan kehidupan manusia. Setiap kebijakan dan tindakan penguasa dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Kesadaran tersebut mendorong negara untuk hadir secara nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan seperti kelaparan, kekurangan gizi, dan stunting. Penanganannya tidak semata-mata terhambat oleh batas-batas administratif, tetapi diarahkan pada penyelesaian masalah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Sistem pemerintahan Islam juga menempatkan amanah dan hukum syariat sebagai landasan dalam pengelolaan negara. Pengelolaan anggaran dan data masyarakat harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sehingga peluang terjadinya penyelewengan maupun manipulasi dapat diminimalkan. Kekuasaan tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam perspektif ini, materi bukanlah ukuran utama dalam menentukan kebijakan; standar yang digunakan adalah ketentuan syariat (hukm syar'i) dan kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, pejabat dituntut memiliki integritas dan amanah, sementara mekanisme pengawasan dan penegakan hukum membatasi ruang bagi pihak yang berusaha menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat sehingga fokus pada penyelesaian masalah yang dihadapi rakyat, tidak sibuk dengan pencitraan. Dalam perspektif Islam, seorang penguasa seharusnya tidak menjadikan kekuasaan sebagai sarana memenuhi ambisi pribadi, tetapi mengemban kepemimpinan dengan berbekal kompetensi, ketakwaan, dan rasa tanggung jawab. Akidah Islam membentuk individu agar senantiasa taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, sementara penerapan syariat mendorong terbentuknya akhlak yang mulia. Ketika nilai dan hukum Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tercipta tatanan sosial yang menjunjung keadilan, menghormati martabat manusia, dan memenuhi hak setiap individu.
Negara juga dituntut hadir untuk melindungi dan mengayomi rakyat. Penerapan hukum secara adil menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukum berlaku bagi semua, baik pejabat maupun rakyat biasa, tanpa diskriminasi. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek pencegahan dan menjaga ketertiban serta keadilan di tengah masyarakat.
Pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam mudah, efektif, dan efisien sehingga tidak butuh banyak biaya yang menghasilkan politik balas budi dengan mempermainkan anggaran kebijakan. Anggaran negara dalam Islam diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Alokasi anggaran ditetapkan berdasarkan skala prioritas, dengan mendahulukan kebutuhan yang paling mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jabatan pun diberikan kepada orang yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan untuk menjalankan amanah tersebut. Penguasa berkedudukan sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat, bukan sebagai pihak yang mencari keistimewaan atau keuntungan pribadi.
Dengan landasan keimanan dan ketakwaan yang kuat, para pejabat diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab secara jujur dan amanah. Pengawasan yang baik serta penegakan hukum yang tegas dapat semakin mempersempit ruang bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Harapannya, terwujud tata pemerintahan yang menjunjung keadilan, mengutamakan kepentingan rakyat, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
