Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Boti” Dilarang,LGBT Terselesaikan?

Saturday, August 15, 2026 | August 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T05:14:53Z



Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

 Usulan Pelarangan “Boti” dalam Gerak Jalan HUT RI

Polemik mengenai keikutsertaan kelompok yang disebut “boti” dalam kegiatan Gerak Jalan Indah memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI muncul di Kabupaten Kolaka. Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari Fraksi PKS, Bahana Alam Sultan, mengusulkan agar kelompok tersebut dilarang mengikuti kegiatan tersebut.

Usulan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026. Bahana meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka mengambil sikap tegas terhadap keterlibatan kelompok tersebut dalam kegiatan perayaan kemerdekaan.

Menurut Bahana, usulan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi dari ulama, mubalig, dan MUI setempat. Ia berpandangan bahwa fenomena tersebut perlu dibatasi karena dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap moral generasi muda. Dalam pernyataannya, ia menyebut fenomena tersebut sebagai “penyakit biologis dan sosial” yang semakin marak di masyarakat. 

Persoalannya kemudian bukan hanya apakah kelompok yang disebut “boti” boleh atau tidak mengikuti gerak jalan. Lebih jauh, fakta tersebut menunjukkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap semakin terlihatnya fenomena LGBT di ruang publik dan bagaimana negara seharusnya menyikapinya( lambeturah.co.id).
 Larangan Ikut Gerak Jalan Tidak Menyentuh Akar Masalah

Usulan pelarangan tersebut patut dilihat sebagai bentuk keresahan terhadap persoalan moral. Namun, apakah melarang mereka mengikuti satu kegiatan perayaan sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan LGBT?
Tentu tidak.
Sebab, jika persoalannya hanya dipandang sebagai masalah keikutsertaan dalam gerak jalan, maka yang disentuh hanyalah gejalanya, bukan akar persoalannya.

 Pelarangan saja tidak cukup apabila berbagai faktor yang memungkinkan fenomena tersebut berkembang tetap dibiarkan.

Dalam sistem demokrasi sekuler, aturan sering berhadapan dengan kritik atas nama HAM dan kebebasan individu. 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih mendasar.

Selama sistem sekularisme-kapitalisme tetap menjadi landasan kehidupan, persoalan LGBT tidak akan selesai hanya dengan larangan administratif.

Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik. Akibatnya, standar benar dan salah dalam kehidupan tidak sepenuhnya dikembalikan kepada wahyu, tetapi banyak ditentukan berdasarkan konsep kebebasan individu. Dari paradigma kebebasan inilah kemudian HAM dapat digunakan untuk membenarkan hak seseorang menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam persoalan orientasi seksual.

Maka,LGBT merupakan buah dari sistem sekuler, karena sekularisme menjadikan manusia bebas menentukan pilihan berdasarkan keinginan, sementara HAM kemudian memberikan payung kebebasan tersebut. Sehingga,selama sekularisme tetap menjadi prinsip kehidupan, pemberantasan LGBT tidak akan tuntas. Dan,
selama sekularisme tetap dipertahankan, perilaku yang diharamkan Islam akan terus memperoleh ruang untuk eksis karena standar halal-haram tidak dijadikan standar utama dalam kehidupan. 

Maka, larangan “boti” ikut gerak jalan boleh jadi hanya menyelesaikan persoalan pada satu momentum dan satu tempat. Setelah acara selesai, persoalannya tetap ada yaitu bagaimana dengan media sosial? Bagaimana dengan konten yang menormalisasi LGBT? Bagaimana dengan pendidikan? Bagaimana dengan pergaulan? Bagaimana dengan aturan yang memberikan ruang atas nama kebebasan dan HAM?

Jika semua itu tetap berada dalam kerangka sekularisme-kapitalisme, maka problem yang sama sangat mungkin muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

Dengan demikian, kritiknya bukan semata-mata terhadap larangan mengikuti gerak jalan, tetapi terhadap anggapan bahwa larangan tersebut sudah cukup menjadi solusi. Persoalan yang sistemik membutuhkan penyelesaian yang juga menyentuh sistem.

SOLUSI ISLAM

Bukan Sekadar Melarang, tetapi Mencegah, Membina, dan Memberikan Sanksi

Islam tidak memandang persoalan seksual sebagai urusan privat yang bebas ditentukan manusia. Dalam Islam terdapat aturan mengenai naluri seksual, pergaulan laki-laki dan perempuan, pernikahan, aurat, serta larangan melakukan hubungan seksual yang diharamkan.

Allah SWT berfirman tentang kaum Nabi Luth a.s.:

 أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ
بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينٓ

 “Mengapa kamu
mengerjakan
perbuatan keji yang
belum pernah
dikerjakan oleh
seorang pun
sebelum kamu di
dunia ini?”
(QS. Al-A'raf: 80)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

 أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً
مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ
قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

 “Mengapa kamu
mendatangi laki-laki
untuk memenuhi
syahwat, bukan
mendatangi
perempuan?
Sungguh, kamu
adalah kaum yang
melampaui batas.”
(QS. Al-A'raf: 81)



Al-Qur'an kemudian menggambarkan beratnya azab yang menimpa kaum Nabi Luth a.s.:

 فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا
سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا
حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Maka ketika
keputusan Kami
datang, Kami
menjungkirbalikkan
negeri kaum Luth
dan Kami hujani
mereka dengan batu
dari tanah yang
terbakar secara
bertubi-tubi.”
(QS. Hud: 82)

1. Islam melakukan pencegahan sejak awal

Solusi Islam tidak menunggu sampai pelanggaran terjadi. Pendidikan Islam membentuk individu yang memahami halal dan haram. Keluarga menjalankan fungsi pendidikan, masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar, sementara negara menjaga agar lingkungan tidak menjadi tempat berkembangnya kemaksiatan.

2. Negara mencegah normalisasi

Islam tidak membiarkan kemaksiatan dipromosikan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Allah SWT berfirman:

 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ
إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ

 “Hendaklah ada di
antara kamu
segolongan umat
yang menyeru
kepada kebajikan,
menyuruh kepada
yang makruf dan
mencegah dari yang
mungkar.”
(QS. Ali 'Imran: 104)

Artinya, masyarakat tidak cukup hanya mengatakan, “jangan lakukan.” Harus ada upaya membangun lingkungan yang mendukung ketaatan.

3. Islam memberikan sanksi terhadap perbuatan homoseksual

Dalam hadis disebutkan:

 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ
قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ
وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barang siapa yang
kalian dapati
melakukan
perbuatan kaum
Luth, maka
bunuhlah pelaku
dan objeknya.”
(HR. Abu Dawud no. 4462 dan Tirmidzi no. 1456)

Hadis ini menjadi salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan fikih mengenai sanksi terhadap pelaku homoseksual.

Namun, perlu diperjelas bahwa rincian hukuman dalam fikih tidak sepenuhnya tunggal. Para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk dan mekanisme sanksinya di antaranya apakah diperlakukan sebagai hadd dengan bentuk tertentu atau sebagai ta'zir, serta perbedaan rincian berdasarkan keadaan pelaku. Karena itu, pembahasan sanksi tidak boleh dipahami sebagai tindakan individu atau masyarakat untuk menghukum sendiri.

Pelaksanaan sanksi pidana adalah kewenangan negara/hakim yang sah, setelah pembuktian dan proses hukum terpenuhi. Ini berbeda dengan tindakan main hakim sendiri.

Jangan Berhenti pada Larangan Gerak Jalan

Keresahan yang muncul di Kolaka layak menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendalam. Jika pemerintah hanya melarang kelompok tertentu mengikuti gerak jalan, sementara berbagai sarana yang memungkinkan normalisasi LGBT tetap berjalan, maka persoalannya belum selesai.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang boleh berjalan dalam sebuah perayaan, tetapi sistem nilai apa yang digunakan negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Jika standar sekularisme-kapitalisme dan kebebasan individu tetap menjadi pijakan utama, maka ketika larangan diberlakukan, akan selalu muncul pertanyaan atas nama HAM bahwa bukankah setiap orang bebas menentukan dirinya sendiri.

Di sinilah Islam memberikan jawaban yang berbeda. Kebebasan manusia tidak dibiarkan tanpa batas. Halal dan haram Allah menjadi standar. Pendidikan membentuk ketakwaan, keluarga membina, masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar, negara mencegah normalisasi kemaksiatan, dan ketika terjadi pelanggaran, syariat memiliki mekanisme sanksi.

Karena itu, solusi Islam bukan sekadar melarang “boti” mengikuti gerak jalan. Solusinya adalah membangun kehidupan yang menjadikan syariat Allah sebagai standar secara menyeluruh, sehingga pencegahan, pembinaan, kontrol sosial, dan penegakan hukum berjalan secara bersamaan.

Sebagaimana firman Allah SWT:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

"Wahai orang-orang
yang beriman
Masuklah ke dalam
Islam secara
keseluruhan.”
(QS. Al-Baqarah: 208)



Dengan demikian, persoalan LGBT tidak akan diselesaikan secara tuntas hanya dengan membatasi satu acara, tetapi membutuhkan perubahan mendasar terhadap sistem yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya normalisasi perilaku tersebut.
×
Berita Terbaru Update