Oleh: Rasyidah
Kasus korupsi di negeri ini ibarat sebuah sinetron tanpa akhir cerita, selalu saja muncul episode baru lengkap dengan aktor baru sebagai perampok uang rakyat.
Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak kerusakannya yang masif. Persoalan yang berusia tua di negeri ini belum mampu diselesaikan hingga kini, bahkan justru menjadi problematika kronis yang terus menghisap sendi-sendi kehidupan bangsa. Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi pemberitaan yang terus berulang mengenai operasi tangkap tangan, penggelapan anggaran, suap, hingga penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melibatkan banyak kalangan.
Dilansir dari Kompas.com (24/7/2025) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie di periksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel,dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kasus ini menunjukkan bahwa solusi yang tidak mendasar dan hanya solusi tambal sulam. Korupsi terus menjadi-jadi, meskipun rezim berganti, padahal setiap capres dan cawapres mempunyai visi dan misi yang sama saat kampanye terkait pemberantasan korupsi. Namun nyatanya, tidak ada solusi yang mengakar terkait pemberantasan korupsi. Sebaliknya, korupsi makin banyak hingga merugikan negara dari tahun ke tahun. Korupsi seolah menjadi budaya dalam tubuh pemerintahan, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sejatinya korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak kehidupan masyarakat dan negara. Namun ketegasan hukum dalam memberikan efek jera tidak dilakukan oleh negara. Akibatnya, lahirlah bibit-bibit koruptor baru. Praktik korupsi makin subur menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar kesalahan perorangan saja, melainkan masalah yang terus berulang dalam lingkungan yang mendukungnya. Sistem yang diterapkan sekarang ini adalah sistem sekuler kapitalisme yang menjadi ladang subur bagi pelaku korupsi. Kasus seperti ini terus terjadi, meskipun berbagai cara untuk mengatasi dan mengawasinya sudah ada. Mengapa demikian?
Masalahnya terletak pada sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi semata sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan aspek moral dan ketakwaan. Dalam sistem ini, kekuasaan dan uang lebih diutamakan daripada amanah dan dedikasi kerja sehingga membuka peluang bagi para pejabat untuk menyalahgunakan wewenang. Selain itu, lemahnya sistem sanksi tidak memberi efek jera bagi koruptor, tetapi justru membuka celah baru untuk korupsi.
Sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan sekuler yang dianut negeri akan mendorong seseorang melakukan korupsi. Sebab, untuk mendapatkan kedudukan politik, diperlukan ongkos yang tinggi. Jika uang pribadi tidak mencukupi, berutang dan mencari dukungan pengusaha adalah solusinya. Setelah berkuasa, cara kilat mengganti uang, yaitu dengan korupsi atau bisa juga dengan mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan para pemilik modal, bukan berdasarkan kepentingan rakyat.
Tanpa perubahan yang mendasar dalam kepemimpinan dan sistem hukum yang diterapkan, skandal korupsi seperti yang terjadi sekarang ini akan menjadi mimpi buruk yang terus berulang tanpa ada akhirnya. Lantas, sampai kapan kita membiarkan sistem sekuler kapitalisme ini terus melanggengkan korupsi, bahkan menjadi budaya dan dianggap biasa?
Kasus yang terungkap seperti puncak gunung es. Hanya yang tampak bisa diungkap, sedangkan yang tidak terlihat masih berada di balik sistem yang menumbuh suburkan praktik korupsi. Sistem ini menciptakan uang dan kekuasaan menjadi tujuan hidup mereka. Mereka memiliki akses dengan pengusaha dan jaringan kekuasaan sehingga dengan mudah mengatur arah kebijakan sesuai kepentingannya, bahkan sering kali dengan dalih investasi ataupun dengan efisiensi ekonomi. Akibatnya, korupsi bukan hanya terjadi di tingkat individu, melainkan menjadi bagian dari sistem yang sulit dideteksi.
Lebih parahnya lagi, sistem sanksi dalam sistem sekuler kapitalisme ini tidak memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan tergolong ringan. Bahkan, bagi yang sudah ditahan, mendapatkan pengurangan masa tahanan karena berperilaku baik.
Selama sistem sekuler kapitalisme ini masih diterapkan dan selama orientasi masih didasarkan pada kepentingan ekonomi saja, maka akan sulit untuk berharap adanya perubahan dalam pemberantasan korupsi. Inilah bukti bahwa sistem ini bukan solusi, tetapi akar dari semua masalah yang ada di negeri ini.
Solusi dari semua ini hanyalah dengan sistem Islam. Islam memiliki solusi yang sistematis dan menyeluruh dalam memberantas korupsi.
Dalam Islam, sistem pendidikan berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan generasi beriman dan bertakwa serta memiliki kesadaran bahwa ia senantiasa diawasi oleh Allah Swt., baik pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai, dan masyarakat. Oleh karenanya, ketika memperoleh jabatan, mereka akan menjadi orang yang amanah karena memiliki kesadaran akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah terhadap apa yang mereka kerjakan di dunia.
Negara diwajibkan untuk terus memelihara dan memupuk akidah itu. Dengan demikian, akan terjadi kontrol dan pengawasan internal yang bisa mencegah para pejabat untuk melakukan korupsi.
Negara Islam akan memastikan individu dan masyarakat untuk selalu taat akan syariat dan jauh dari maksiat. Masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar dengan mengoreksi dan mengontrol penguasa dalam menjalankan pemerintahannya. Apabila terjadi korupsi, maka diberantas dengan menerapkan hukum Islam. Hal ini akan semaksimal mungkin mencegah terjadinya praktik korupsi.
Sanksi untuk pelaku korupsi adalah sebagai bentuk pencegahan dan memberi efek jera. Sanksi tindakan korupsi diserahkan pada Ijtihad khalifah atau Qodhi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, ditahan dengan waktu yang lama, dicambuk, potong tangan, sampai hukuman mati.
