Oleh : Ruji'in (Relawan Opini Andoolo, Sulawesi Tenggara).
Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang memiliki kegunaan dalam segala aspek negara. Dalam berbagai regulasi pemerintah, kini masyarakat dipatuhkan kembali dengan memperketat pengawasan membayar wajib pajak. Hal itu tentu saja sangat menyentuh masyarakat menengah bawah. Di sisi lain pendapatan mereka hanya di bawah rata-rata yang hanya cukup untuk kebutuhan makan. Apa lagi di tengah gempurnya bahan pokok yang sedang melambung tinggi. Sehingga membuat masyarakat terimpit beban ekonomi yang semakin sulit. Kebijakan pemerintah terbaru dengan melibatkan aparat keamanan yang berkaitan dengan kepatuhan pajak, ini menjadi perbincangan publik. karena hal itu telah menunai timbulnya pertanyaan di kalangan masyarakat tentang tujuan kebijakan negara, apakah kebijakan pengawasan itu benar-benar bertujuan membangun kesadaran masyarakat atau justru kepatuhan pajak itu menciptakan sebuah kesan pemaksaan?
Kontroversi itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan tersebut untuk memperluas pengawasan hingga tingkat desa dengan membangun jejaring informasi yang melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri). Koalisi masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan tersebut. Mereka menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi mengaburkan batas kewenangan Sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta dapat menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak (CNN Indonesia, 21/ 7/ 2026).
Regulasi yang dikeluarkan di atas, tak ubahnya seperti kembali ke zaman penjajahan. Di mana penjajah yang selalu memaksa rakyat untuk membayar pajak melalui aparat keamanan. Jika diamati ada titik sama dengan kebijakan terbaru pemerintah, karena terkesan ada motif ancaman atau intimidasi oleh aparat keamanan agar rakyat membayar pajak. Kalau dulu kita merasa takut jika ada babinsa, yang seolah kita melakukan kesalahan besar, namun sekarang kita merasa ketakutan ketika dompet kosong. Kalimat yang sedikit bernada humor namun mengandung makna kekhawatiran rakyat dengan terhimpitnya ekonomi yang semakin sulit.
Masyarakat yang selalu dituntut untuk memenuhi segala kebutuhan negara. Namun di sisi lain setiap saat kita dihidangkan dengan merebaknya pelaku korupsi yang dimana mereka adalah para pemegang amanah yang seharusnya untuk mengurusi urusan rakyat. Namun pemerintah abai terhadap apa yang menjadi kepentingan rakyat. Mereka hanya berfokus bagaimana cara menarik pendapatan yang lebih besar dari rakyat. Sehingga pemerintah hanya memperluas objek pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Sementara pengelolaan dari kekayaan sumber daya alam belum menjadi prioritas utama. Seharusnya ini menjadi pertanyaan yang mendasar oleh pemegang kekuasaan, mengapa tidak lebih dulu memaksimalkan kekayaan alam yang menjadi milik negara ini dari pada memperluas objek pajak. Sehingga hal itu dapat menjadi alat untuk meringankan beban rakyat bukan justru menjadikan rakyat sebagai sumber pendapatan atau penopang utama negara.
Saat memperingati 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI Yang berkobar dengan gema perayaan yang katanya kita sudah merdeka. Dimana kemerdekaan hingga hari ini tidak lagi dirampas oleh penjajah. Tetapi perlahan-lahan dikikis oleh kekuasaan yang lupa untuk melayani kepentingan rakyat. 80 tahun yang katanya Indonesia telah merdeka dan 80 % pendapatan negara dihasilkan dari keringat rakyat. Masa depan rakyat dan juga generasi kita tergadaikan menjadi keserakahan para pemangku kekuasaan sebagai harga yang wajib dibayar.
Tidak akan pernah terwujud kemakmuran rakyat, jika suatu negara masih bertumpu pada sistem kapitalisme sekuler. Karena sudah tergambar dalam sistem ini, negara hanya meningkatkan perluasan pendapatan yang besar dari keringat rakyat. Sedangkan rakyat merasa tertekan dengan kebijakan negara yang tak pernah memberikan keuntungan untuk rakyat. Sedangkan pemerintah dengan politik ambisiusnya menguras hak rakyat bersama para korporasi demi keuntungan kekuasaan belaka. Dan keadilan sangat nihil jika kita berharap pada sistem seperti hari ini. Hal ini juga menjadi gambaran bahwa akan terjadi kegagalan ketika menciptakan kesejahteraan rakyat jika kita masih mempertahankan sistem yang telah menjauhkan Allah dari kehidupan.
Dalam paragdima Islam, negara memikul amanah yang besar untuk mengurusi kepentingan umat. Karena hubungan negara dan rakyat dibangun diatas prinsip raa'in(pengurus) yang melayani dan melindungi. Bukan atas dasar pemaksaan dan intimidasi.Dalam prinsip ini Rosulullah saw bersabda: "imam adalah pemelihara dan ia akan di mintai pertanggungjawaban atas rakyat yang di pimpinannya". (H.R Bukhari dan Muslim). Dalam perspektif Islam, solusi yang di tawarkan bukan sekedar memperbaiki mekanisme pemungutan pajak. Tetapi membangun kembali sistem keuangan negara melalui baitul mal. Kemudian juga menetapkan bahwa sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kepentingan umat. Dengan mengoptimalkan sumber-sumber tersebut, sehingga kebutuhan negara untuk kepentingan umat dapat terpenuhi tanpa menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Sejarah Islam juga telah mencatat kejayaan pada masa kekhalifahan umar bin Khattab dan umar bin abdul aziz, bagaimana saat itu pengelolaan baitul mal dan ternyata terbukti memakmurkan rakyat tanpa memeras mereka.
Dalam konsep Islam, pajak(Dhoribah) hanya dipungut dalam kondisi darurat. Yang hanya bersifat sementara dan hanya dikenakan bagi kaum muslim yang kaya dan mampu. Sementara itu negara menolak pembiayaan hutang melalui rhiba. Sehingga kemakmuran dan kedaulatan negara dapat tercipta. Sesungguhnya masalah yang kita hadapi itu bukan hanya terletak pada pajak maupun aparat, terapi juga berkaitan dengan paradigma yang salah yaitu paradigma pengelolaan ekonomi negara yang harus berbasis Islam. Dan hal itu terwujud ketika kita membangun diatas dasar akidah dalam institusi Islam secara kaffah.
Waallahu'alam Bhish-shawab.
