Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Insersi Kurikulum Sekolah Cegah L987, Mampukah Menyelesaikan Masalah?

Sunday, August 16, 2026 | August 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:04:12Z




Oleh: Astri Ummu Taqy

Akhir-akhir ini kita sering menemukan berita di berbagai media, termasuk media sosial. Salah satu yang mengejutkan adalah meningkatnya kasus LGBT di semua kalangan, termasuk di lingkungan sekolah. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak menuntut ilmu dengan tenang. Namun, kondisi ini justru mengkhawatirkan dan membahayakan generasi saat ini.

Dilansir dari _detik.com_, Kementerian Agama atau Kemenag menargetkan pemberian materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT kepada peserta didik mulai tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan menyasar jenjang sekolah dasar. [Kamis, 23 Juli 2026]  

Materi tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah ada melalui mekanisme insersi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan penanganan ancaman pertahanan negara nonmiliter.  

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat berjalan pada tahun ajaran berjalan melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBT ke dalam kurikulum yang sudah ada. Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 23 Juli 2026.

Selanjutnya, materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas 4 SD hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajarannya tidak difokuskan pada praktik penyebaran LGBT secara rinci. Fokus utama materi adalah memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan LGBT dan mengetahui cara menghindarinya.

Wakil Menteri Agama menegaskan bahwa sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai kelas 4 SD sampai SMA. Materi tidak membahas praktik di lapangan secara rinci, tetapi membekali anak-anak dengan pemahaman agar tidak terlibat dalam budaya LGBT serta memiliki sikap yang menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalamnya.

Dalam penyusunan materi tersebut, Kementerian Agama mengadakan rapat di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i. Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II Kemenag.

Adapun respons DPR melalui Komisi Bidang Pendidikan telah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan bijak dalam memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum, terutama untuk jenjang SD. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa materi tersebut tidak boleh menyulitkan peserta didik dan harus mempertimbangkan perkembangan anak. Pernyataan tersebut dilansir dari _CNN Indonesia_ dan dikutip dari _detik.com_.

Ia juga mengatakan bahwa materi pencegahan LGBT harus disusun sesuai fakta serta memperhatikan kondisi perkembangan anak. Meskipun demikian, ia mengevaluasi bahwa pembahasan seksualitas sulit dicegah hanya melalui kurikulum. Menurutnya, pendidikan akan lebih baik jika difokuskan pada pembentukan karakter anak dan penciptaan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Budaya LGBT bukan budaya orang muslim. LGBT merupakan bagian dari budaya peradaban Barat sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan berperilaku, termasuk kebebasan dalam pergaulan yang bertentangan dengan kodrat dan hukum agama atau syariat Islam. Paham sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga masyarakat bebas berperilaku sesuai keinginannya tanpa memperhatikan halal dan haram. 

Para pelaku LGBT memandang hubungan seksualitas sebagai kebutuhan biologis yang harus disalurkan dengan cara apa pun agar syahwat terpenuhi. Bagi mereka, hal ini sama seperti orang lapar yang harus makan atau orang haus yang harus minum. Mereka tidak menganggap hubungan seksualitas sebagai pemenuhan naluri _gharizah nau’_ atau naluri melestarikan keturunan.

Pada 1960-an terjadi peristiwa penting bagi kaum LGBT, yaitu gerakan sosial berupa protes penolakan diskriminasi dan perlawanan terhadap razia polisi di Stonewall. Peristiwa itu menjadi awal terbentuknya organisasi gerakan pembebasan kaum gay dan transgender era modern yang hingga kini berkembang menjadi identitas LGBT agar dapat diterima di seluruh dunia.

Di sisi lain, gerakan LGBT memanfaatkan prinsip hak asasi manusia atau HAM untuk mencapai tujuannya, yaitu mendapatkan pengakuan hukum di berbagai negara. Caranya antara lain dengan masuk ke lingkungan sosial dan politik. Gerakan ini bersifat global dan sistematis karena memiliki tujuan dan target yang jelas.

Berdasarkan data pemerintah, di Indonesia terdapat 30 hingga 100 kelompok organisasi nasional LGBT. Tercatat sebanyak 119 organisasi yang telah menyebar ke berbagai provinsi. Beberapa contoh organisasi yang memperjuangkan hak-hak LGBT adalah Gaya Nusantara, Arus Pelangi, dan Suara Kita. Organisasi-organisasi tersebut fokus memperjuangkan agar hak kelompok LGBT dapat diterima di ruang publik. Salah satu organisasi, Lambda Indonesia, didirikan oleh aktivis gay, Dede Oetomo, pada 1 Maret 1982.

Kelompok LGBT dinilai membahayakan generasi penerus karena menyasar korban secara individu. Jika berhasil, mereka akan membentuk kelompok demi kelompok hingga menyebar luas. Isu LGBT juga berbahaya bagi psikologis anak. Anak-anak dapat mengalami kebingungan peran akibat informasi yang tidak sesuai usia mereka. Akibatnya, mereka kesulitan memahami nilai dan norma kehidupan.

Selain itu, pelaku LGBT berpotensi menjadi sumber penyakit. Beberapa penyakit yang dapat timbul adalah infeksi menular seksual atau IMS, HIV/AIDS, gonore, sifilis, herpes kelamin, dan kutil kelamin atau HPV.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI pada 19–20 Juni 2026 menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku LGBT. Penegasan tersebut ditolak oleh 37 ormas di Indonesia.

Seharusnya pemerintah menjadi garda terdepan dalam menghadapi masalah, termasuk permasalahan kelompok LGBT yang meresahkan dan membahayakan individu, masyarakat, serta generasi anak-anak. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 bahwa penyebaran kelompok LGBT merupakan salah satu ancaman nonmiliter.

Namun, rencana pemerintah memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBT melalui kurikulum insersi tahun ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Hal ini disebabkan masih adanya paham sekuler liberal yang mengagungkan HAM dan kebebasan berperilaku individu. Pemahaman sekuler seperti ini tidak ingin kehidupannya diatur oleh agama. Akibatnya, lahir individu yang akidahnya rusak. Pemerintah juga dinilai tidak berani melawan karena khawatir dianggap mendiskriminasi pelaku yang berlindung di balik HAM, yaitu ide yang berasal dari Barat.

Pemerintah pernah mengeluarkan aturan dalam KUHP lama untuk menjerat pelaku LGBT secara pidana. Namun, pemerintah mendapat tekanan dari kelompok global internasional agar menghapus aturan tersebut. Akhirnya, upaya pemerintah hanya sebatas wacana.

Materi pencegahan ini dinilai belum dapat memberikan solusi atas permasalahan LGBT saat ini. Jika materi hanya berisi bahaya pergaulan bebas, edukasi seks, batasan pergaulan laki-laki dan perempuan, serta dampak kesehatan, maka hal itu hanya menjadi informasi biasa bagi peserta didik. Para pelajar sudah dihadapkan pada fakta bahwa para pelaku tidak ditindak secara hukum, melainkan dilindungi atas nama HAM. Kondisi ini dapat membuat anak-anak bingung dan tidak memiliki pegangan untuk menjaga jati diri. Akhlak mereka pun tidak terjamin karena informasi melalui media sosial dan budaya LGBT ditampilkan secara terbuka di ruang publik tanpa batasan. Akibatnya, anak yang memiliki rasa ingin tahu besar akan mencari informasi sendiri tanpa pengawasan keluarga dan pemerintah. Lama-kelamaan mereka menganggap LGBT sebagai hal biasa dan tidak berbahaya.

Di sisi lain, generasi saat ini rapuh. Jika pondasi akidahnya tidak kuat, mereka rentan menjadi korban gerakan LGBT yang menyesatkan. Seharusnya negara mengutamakan pendidikan penguatan akidah dan pemahaman hukum syariat bagi setiap peserta didik. Dengan demikian, anak-anak tidak mudah terjerumus. Namun, selama sistem sekuler liberal masih diterapkan, penguatan akidah dan pemahaman syariat tidak akan terwujud. Gerakan ini akan terus berkembang hingga memengaruhi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, solusi atas permasalahan ini adalah mengakhiri sistem sekuler liberal dan beralih ke sistem Islam.

Hanya Islam yang dapat menjadi solusi atas permasalahan LGBT saat ini. Dalam Islam, pelaku LGBT dianggap melakukan perbuatan keji dan termasuk dosa besar yang diharamkan Allah Swt. Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia. Allah Swt. telah mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. dalam Al-Qur’an yang diazab dengan dahsyat karena menolak dakwah Nabi Luth a.s. dan terus melakukan penyimpangan secara terang-terangan. Kisah ini menjadi pelajaran bagi umat saat ini.

Islam memiliki seperangkat aturan syariat untuk mencegah penyimpangan. Aturan tersebut menanamkan akidah dan pemahaman bagi masyarakat dalam berperilaku. Umat akan memahami bahwa ia adalah hamba yang diciptakan Allah. Tujuan hidup di dunia adalah beribadah kepada Allah, yaitu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Jika akidah seseorang terjaga, ia akan memahami bahwa manusia memiliki dua fitrah, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis lain.

Dalam Islam, pendidikan akidah dimulai dari individu dan keluarga. Keluarga adalah benteng pertama yang menjaga akidah dan fitrah seseorang. Dengan pengajaran menjadi muslim yang berakidah kuat serta pemahaman hukum syariat, dan dengan perhatian penuh serta pengingat bahwa kehidupan ini memiliki aturan Allah yang harus dijalankan, maka seseorang tidak akan mudah terbawa pergaulan bebas dan arus zaman.

Adapun aturan hubungan antarmanusia yang diatur Allah, di antaranya: _“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”_ (QS Al-Isra: 32)  
Ada juga penjelasan dalam surah lain. [QS Al-Ahzab: 59]  
Terdapat pula hadis: _“Seorang perempuan tidak boleh bepergian selama sehari semalam kecuali bersama mahram.”_ (HR Bukhari dan Muslim). Jika aturan-aturan ini diterapkan, penyimpangan dalam bentuk apa pun tidak akan terjadi.

Allah juga menjelaskan cara memenuhi kebutuhan biologis dengan benar, yaitu melalui ikatan pernikahan yang sah dengan lawan jenis. _“Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.”_ (QS An-Naba: 8)

Adapun sanksi dalam Islam bagi pelaku LGBT adalah hukuman mati. Hal ini sebagaimana hadis: _“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.”_ (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)  
Transgender juga diharamkan karena termasuk menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, perilaku, maupun aktivitas seksual di luar batas normal. Rasulullah saw. bersabda: _“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”_ (HR Ahmad). Bagi pelaku, sanksinya berupa pengusiran atau pengasingan.

Sistem Islam akan mewujudkan negara yang sejahtera karena menghasilkan pemimpin yang amanah. Sistem Islam menerapkan hukum syariat secara menyeluruh. Pemimpin dalam Islam memiliki pemahaman akidah dan syariat. Ia akan merasa takut berbuat salah saat menjabat karena memahami bahwa kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Rasulullah saw. bersabda: _“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”_ (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, negara Islam akan berhati-hati dan mewajibkan sistem pendidikan di setiap sekolah untuk selalu dikontrol. Media informasi juga akan disaring sebelum masuk ke dalam negeri. Hal inilah yang membuat individu, masyarakat, dan negara aman. Jika ada yang melanggar amanah, akan dikenai sanksi tegas oleh negara.

Solusi sistem Islam akan menyelesaikan semua persoalan umat hingga ke akar-akarnya karena aturan Islam berasal dari Allah, Sang Pencipta alam semesta. Hal ini berbeda dengan sistem sekuler liberal yang kufur dan lahir dari aturan buatan manusia sesuai hawa nafsu yang hanya mementingkan asas manfaat.

Saatnya umat Islam bersatu melawan berbagai perusakan dari kaum kafir yang merusak masa depan dan kesejahteraan umat dengan menerapkan sistem Islam secara _kaffah_ dalam kehidupan agar mensejahterakan seluruh manusia.

Wallahu'alam bishawab
×
Berita Terbaru Update