Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ajaran Islam jadi Candaan, Sistem Sanksi Tidak Menjerakan

Sunday, August 16, 2026 | August 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:06:24Z



Oleh. Siti Komariah (Freelance Writer)

Publik baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah potongan video yang menayangkan aksi tantangan atau challenge yang dibuat oleh salah satu brand minuman keras (miras) dengan hadiah minuman beralkohol di salah satu acara The Sound Project di Ancol Jakarta Utara. Challenge tersebut mengundang kehebohan dan kemarahan publik dikarenakan membawa-bawa agama Islam sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah sebotol minuman keras. 

Dalam unggahan vidio akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi @hilmi.firdausi diperlihatkan seorang perempuan mengikuti tantangan tersebut di booth brand miras yang diadakan oleh Newport dan MC Revnardo Ega. Perempuan itu kemudian membacakan Surat Ad-Dhuha dengan sempurna dan ia pun mendapatkan hadiah sebotol minuman keras. (Viva.co.id, 11- 08–2026). 

Tuai Kecaman

Setelah video tersebut viral, kecaman keras dari publik pun meledak. Banyak organisasi masyarakat dan para netizen berbondong-bondong mengecam dan melaporkan apa yang dilakukan oleh salah satu brand miras tersebut karena dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengecam keras challenge tersebut. Ia menganggap aktivitas tersebut sebagai penistaan agama. Ia menjelaskan bahwa menyandingkan Kalamullah yang suci dan membacanya bernilai ibadah di sisi Allah dengan minuman yang secara nyata diharamkan oleh Islam adalah bentuk perendahan martabat terhadap kitab suci Al-Qur'an. Aktivitas ini juga melanggar moral, tatanan agama, etika, hingga hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras perbuatan tersebut dan pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. (Merdekanews.co, 12–08–2026).

Senada, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengecam challenge hafalan Al Qur'an berhadiah miras. Ia menilai promosi minuman beralkohol yang menyandingkannya dengan kegiatan keagamaan tidak seharusnya terjadi di Jakarta. Ini sebuah bentuk perendahan terhadap keagamaan. (Kompas.com, 12–08–2026). 

Sejatinya, apa yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut memang merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam dan mirisnya kejadian seperti ini terus saja berulang di negeri yang penduduknya mayoritas muslim. Ajaran agama selalunya menjadi bahan candaan atau lelucon di tengah masyarakat. Mirisnya, para penguasa hanya mengecam dan tidak mampu menghentikan penistaan agama secara tuntas. Walaupun beberapa oknum telah ditangkap, tetapi nyatanya kasus penistaan agama tetap berulang. Lantas, apa penyebab negara tidak mampu menghentikan kasus penistaan agama ini hingga tidak terulang kembali?

Rusaknya Tatanan Sistem

Sejatinya, negeri ini telah memiliki undang-undang atau sanksi untuk menjerat para penista agama, baik itu Kitab Undang- Undang Pidana (KUHP) dan juga Undang-Undang Penetapan Presiden (UU PNPS). Salah satu sanksi pelaku penistaan agamanya tercantum dalam Pasal 302, 240 dan 241 KUHP Baru UU No. 1 tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penodaan agama di muka umum terhadap agama yang dianut di Indonesia akan dikenakan pidana paling lama antara 2–5 tahun. 

Hanya saja, sanksi ini nyatanya tidak membuat efek jera terhadap para pelaku penistaan agama, terkhusus agama Islam sebab sanksinya begitu ringan. Bahkan, terkadang jerat hukum di negeri ini pun hanya berhenti dengan meledaknya berbagai kecaman dan berakhir dengan kata "maaf". Oleh karenanya, tidak heran jika ajaran Islam kerap kali dijadikan sebagai candaan, bahkan dengan dalih mencari sensasi atau keviralan semata, sebagaimana yang terjadi di booth Newport tersebut. 

Inilah realitas hidup dalam tatanan sistem yang rusak. Sistem yang membuat manusia bebas melakukan perbuatan sesuka hatinya sehingga agama menjadi bahan candaan. Sistem yang tidak mampu membuat efek jera bagi pelaku kriminalitas, termasuk penista agama. Sistem yang membuat negara tidak mampu menjadi pelindung dan penjaga martabat manusia. Sistem tersebut adalah sistem kapitalisme demokrasi yang dianut oleh negeri ini. 

Oleh karenanya, ketika sistem ini masih dianut oleh negeri ini, sampai kapanpun para penista agama akan terus bermunculan. Agama akan terus menjadi bahan candaan bagi orang-orang nakal dan tidak bermoral karena hukuman di sistem ini tidak memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain. 

Islam Menjaga Martabak Agama

Negara tidak akan mampu untuk menghentikan penistaan agama di negeri ini sebab akar masalah ada pada penerapan sistem yabg rusak. Oleh karenanya, dibutuhkan perubahan mendasar agar martabat agama tetap terjaga. Perubahan tersebut yakni dengan menganti sistem yang rusak kapitalisme demokrasi dengan sistem Islam kaffah. 

Penerapan Islam secara kaffah dalam segala lini kehidupan telah terbukti mampu menjaga marwah ajaran agama Islam dari para penista agama. Hal tersebut terbukti ketika Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman Empire), tepatnya pada tahun 1890 di bawah kepemimpinan Sultan Abdul Hamid II. Kala itu, seorang sutradara asal Perancis, Henri de Bornier membuat sebuah karya yang berjudul Muhammad. Karya tersebut dianggap telah menista Nabi Muhammad Saw. Oleh karenanya, khalifah Sultan Abdul Hamid II mengirimkan Ultimatum keras dan tegas berupa balasan politik, bahkan menyerukan kemarahan dunia Islam kepada pemerintahan Perancis untuk menghapus dan menghentikan pementasan tersebut. Akibat desakan dan ancaman dari Khalifah Hamid II, maka Perancis menghentikan pementasan drama tersebut. 

Begitu pula, pada masa Khalifah sebelumnya pun diberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang menghina Rasulullah dan agama Islam. Dikisahkan pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Sidiq. Dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia menulis surat kepada Muhajir bin Abu Rabi`ah dalam perkara wanita yang menyampaikan sya`ir berisi penghinaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, surat tersebut berbunyi: “Sekiranya kamu tidak mendahuluiku membereskannya, niscaya aku akan memerintahkan kamu membunuh, karena hukum had bagi orang yang menghina para Nabi tidaklah serupa dengan hukum had yang lain. 

Dengan penerapan sanksi yang dapat menjerakan, baik bagi pelaku maupun orang lain maka Rasulullah dan ajarannya Islam akan terjaga dari para penista agama. Wallahu alam Bisshawab.
×
Berita Terbaru Update