Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edaran Kepatuhan Pajak, Rakyat Makin Sesak

Sunday, August 16, 2026 | August 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:02:44Z



Oleh : N. Kurniasari 

Dilansir dari Pajakku.com (17/07), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terkait Pedoman Pengawan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. Dimana DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.

Meski secara normatif, Babinsa (TNI) dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan sulit dilepaskan dari persepsi masyarakat sebagai bentuk intimidasi. Alih-alih membangun kesadaran akan pajak pada masyarakat tapi negara lebih mengedepankan kekuasaan daripada pelayanan untuk rakyat. 

Fenomena ini tidak bisa lepas dari karakter sistem Kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama bagi negara. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. 
Ironisnya, di satu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak. Namun di sisi lain, negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dan lain-lain yang dinilai memberikan kemudahan kepada pelaku usaha besar dan pemilik modal.  

Islam memandang bahwa hubungan negara dengan rakyat harus dibangun di atas prinsip riayah (pelayanan/pengurusan) urusan rakyat. Negara tidak dibenarkan menggunakan pendekatan yang menimbulkan rasa takut dalam mengelola masyarakat, termasuk dalam urusan harta. Tugas penguasa adalah melayani dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat sesuai dengan hukum syarak.
 
Dalam sistem Islam, pemasukan negara tidak bertumpu pada pajak. Pemasukan Baitul Mal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Ketika negara mengalami kekosongan kas baitulmal, sedangkan terdapat kewajiban syar'i yang harus dipenuhi, ulama memperbolehkan negara memungut pajak (dharibah) dengan syarat-syarat tertentu. Diantaranya: 
Pertama, pajak hanya dipungut temporal tidak permanen, yakni ketika harta di baitul mal kosong atau ada dananya tetapi tidak mencukupi. Kedua, hanya untuk memenuhi kebutuhan yang diwajibkan syariat misalnya kewajiban membantu kaum fakir dan miskin. Ketiga, pajak hanya dipungut dari kaum muslim, tidak boleh dipungut dari warga non muslim. Keempat, pajak di pungut dari muslim yang memiliki kelebihan harta (kaya/mampu), tidak boleh dipungut dari yang fakir atau miskin.

Inilah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemimpin (khalifah) untuk memungut pajak. Jika keempat syarat itu semuanya terpenuhi, maka boleh hukumnya penguasa memungut pajak, Jika ada salah satu syarat atau lebih yang tidak terpenuhi, tidak boleh Khalifah memungut pajak. Pemungutan pajak oleh penguasa yang tidak memenuhi syarat-syaratnya, termasuk perbuatan zalim dan dosa besar yang akan mencegah penguasa masuk surga, sesuai dengan sabda rosulullah SAW, "Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut pajak yang tidak syar'i" (HR Ahmad dan Al Hakim)

Baitul Mal menjadi pusat pengelolaan seluruh pendapatan negara. Pengelolaan kepemilikan umum akan dioptimalkan dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur. Posisi pajak (dharībah) pun hanya sebagai instrumen darurat. Selain itu, pengawasan pejabat akan diperkuat melalui audit kekayaan, larangan menerima hadiah karena jabatan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan harta negara. Rasulullah bersabda, "Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (pengkhianatan terhadap harta negara)." (Makna hadis riwayat Ahmad dan hadis-hadis terkait petugas zakat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim).

Walhasil, negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syarak. 

Wallahu a'lam bi shawab
×
Berita Terbaru Update