Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Megakorupsi Mengguncang Negeri

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB


Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)

Skandal korupsi kembali mengguncang negeri ini. Satu per satu para pejabat mengenakan rompi oranye karena terbukti secara sah mengorupsi uang negara untuk kepentingan pribadinya. Korupsi oleh para pejabat seolah sudah menjadi “harga mati” yang wajib dikerjakan saat menjabat. Angka korupsinya pun bervariasi, mulai dari jutaan, ratusan juta, miliaran, hingga ada yang mencapai triliunan rupiah. 

Beberapa kasus korupsi dengan nilai fantastis baru-baru ini menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada tiga dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah, yaitu korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, korupsi pengelolaan PT Asabri (2020-2025), dan korupsi penyelesaian utang PT KNI (2020-2025). Barang bukti yang disita pihak kepolisian pun terbilang sangat fantastis. Dari tiga lokasi yang digeledah pihak kepolisian, yakni kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul, ditemukan barang bukti dengan total sekitar Rp543,2 miliar. (Liputan6.com, 12-7-2026) 

Selain Febrie Adriansyah, korupsi juga turut menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dengan dugaan pemerasan terhadap ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, dugaan korupsi dengan nilai fantastis juga menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil Kepala Badan, dan turut menyeret puluhan nama lainnya.

Kerusakan Sistemis

Korupsi di negeri ini sudah berada di level kronis. Ibarat penyakit, korupsi sudah seperti kanker kronis yang menyerang di berbagai aliran darah hingga sulit disembuhkan. Korupsi pun demikian. Tak ada satu pun lembaga negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Para pejabat di lembaga-lembaga negara bahkan sudah berulang kali terjerat kasus korupsi.

Jika dianalisis lebih mendalam, budaya korupsi yang sudah sangat mengakar di negeri ini tidak hanya terjadi karena faktor rusaknya individu semata. Namun, korupsi sudah menjadi problem sistemis yang telah berakar, merusak, dan menyusup ke dalam sendi-sendi tata kelola institusi dan norma masyarakat. Bahkan, praktik korupsi seolah sudah menjadi bagian dari aturan tidak tertulis yang menggerakkan sistem pemerintahan dan ekonomi negeri ini.

Praktik ini makin merajalela karena lemahnya penegakan hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri ini seperti jaring laba-laba. Maksudnya, hukum hanya mampu menjerat para pelaku korupsi kelas teri, sedangkan pelaku kelas kakap sering kali bebas tanpa hukuman. Andaipun berhasil ditangkap, hukumannya pun sangat ringan.

Ringannya hukuman terhadap para koruptor, membuat para pelaku tidak pernah jera. Bahkan, hukuman bagi para koruptor sering kali jauh lebih ringan daripada pencuri kelas teri. Mirisnya lagi, para koruptor bisa mengubah penjara menjadi seperti “hotel” karena mereka memiliki banyak uang juga jabatan. Lemahnya penegakan hukum menjadikan korupsi terus berulang, bahkan sudah seperti budaya yang sulit dihilangkan. Alhasil, bukannya makin berkurang, perilaku korup justru makin merajalela.

Buah Penerapan Sistem Sekuler

Budaya korupsi yang makin merajalela adalah buah nyata dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sistem kapitalisme sekuler telah memberikan dampak signifikan terhadap cara berpikir dan bertindak masyarakat. Di bawah sistem sekuler, syariat Islam serta halal dan haram tidak lagi menjadi standar bagi perbuatan manusia.

Tanpa syariat Islam, kerusakan di berbagai aspek kehidupan menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa adanya nilai-nilai ketuhanan yang mengikat hati, kerusakan moral masyarakat, termasuk para pejabat kian terang-benderang. Kerusakan moral tersebut sering kali terwujud dalam bentuk korupsi sistemis, penyalahgunaan wewenang, dan krisis keteladanan.

Budaya korupsi yang sudah dinormalisasi juga lahir dari sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi. Sistem ini menciptakan lingkaran setan, yang mana biaya politik yang dikeluarkan dalam pemilihan tidak sebanding dengan pendapatan sebagai pejabat. Ketimpangan ini akhirnya membuat para politisi memutar otak untuk mencari pengganti sebagai upaya mengembalikan modal politik. Cara terinstan yang dapat dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kekuasaan atau korupsi. Inilah lingkaran setan yang tidak bisa diputus dalam sistem demokrasi.

Jabatan Adalah Amanah

Untuk memutus lingkaran setan korupsi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah mengubah paradigma berpikir manusia. Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi materi harus diubah dengan paradigma berpikir Islam yang berlandaskan akidah. Dalam kacamata Islam, orientasi aktivitas kehidupan manusia adalah untuk menggapai rida Allah Swt., bukan mengejar materi.

Terkait jabatan, misalnya, Islam memandang bahwa jabatan merupakan amanah. Jabatan bukan lahan basah untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Karena jabatan adalah amanah, maka ia menuntut tanggung jawab yang besar di dunia dan akhirat. Beratnya amanah jabatan membuat tidak semua orang mampu memikulnya. Para pengemban jabatan haruslah sosok yang kuat dan amanah untuk melayani umat, bukan sekadar mengejar posisi struktural di berbagai lembaga.

Tak hanya menekankan pentingnya amanah, Islam juga menegakkan sistem sanksi bagi para pelanggar hukum, termasuk para koruptor. Islam sangat tegas terhadap para pelaku kejahatan dan penyalahgunaan wewenang, meski dia adalah seorang pejabat negara. Karena itu, sistem Islam sangat ketat dalam menentukan kriteria para pejabat.  

Islam pun memiliki mekanisme agar korupsi bisa dicegah. Pertama-tama, negara (Khilafah) hanya menyeleksi dari orang-orang yang bertakwa saja. Selanjutnya, negara akan melakukan penghitungan terhadap harta para pejabat sebelum mereka menjabat dan sesudahnya. Jika ditemukan ada kenaikan yang tidak wajar, negara akan menerapkan pembuktian terbalik.

Maksudnya, para pejabat akan diminta membuktikan sumber hartanya, apakah diperoleh melalui cara yang sah atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak mampu membuktikan cara memperoleh hartanya, mereka akan mendapatkan sanksi tegas dari negara. Pun demikian jika dalam kekayaan mereka terbukti terdapat harta ghulul, sanksi tegas pun akan diterapkan. Islam telah menetapkan bahwa tindakan korupsi masuk dalam kategori takzir yang kadarnya berada di tangan khalifah, tetapi boleh diserahkan pada ijtihad kadi.

Dengan penerapan sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam dalam naungan Khilafah, korupsi dapat dicegah. Di bawah naungan sistem Islam, para pejabatnya benar-benar menjalankan perannya dengan amanah sebagai pelayan rakyat. Penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, tidak hanya mampu mencegah berbagai tindak kejahatan dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga mampu mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat. 

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update