Oleh Erikka Sastriani (Aktivis Muslimah)
Hubungan sesama jenis alias LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya pernyataan Erlyanie pemilik brand B ERL Cosmetics di platform (X, 24/02/2026) yang menyatakan penolakan bekerja sama dengan kaum pelangi. Peristiwa tersebut memunculkan beragam respon dari masyarakat, mulai dari dukungan atas kebebasan berpendapat hingga kritik yang menilai pernyataan tersebut berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa isu LGBT tidak hanya berkaitan dengan orientasi seksual, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, etika sosial dan kebijakan publik. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam beberapa bulan terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara (Antara, 6/07/2026). Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yusril Ihza Mahendra menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata beliau, semua warga negara termasuk kaum LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Inilah dampak diterapkannya sistem kapitalis liberal.
Liberalisme merupakan suatu paham yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat. Paham ini sering dikaitkan dengan munculnya konsep relativisme moral, yaitu pandangan yang menilai bahwa ukuran benar dan salah tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada kesepakatan sosial serta sejauh mana suatu tindakan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam kerangka tersebut, ajaran agama kerap dipandang sebagai ranah individu sehingga tidak semestinya menjadi dasar dalam mengatur kehidupan umum. Pengaruh liberalisme beserta relativisme moral juga telah berkembang di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Alih-alih menjujung kebebasan berekspresi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), yang ada malah kebablasan. Syariat Islam tidak lagi di indahkan, nafsu menyimpang dikedepankan. Bahkan dengan percaya dirinya, pelaku LGBT berani menunjukkan orientasi seksual mereka di media sosial. Para pelaku LGBT semakin berani karena negara tidak mengambil sikap tegas dalam menindak lanjuti penyimpangan tersebut. Tidak heran jika kasus LGBT di Indonesia makin subur, karena yang menjadi sebab suburnya tidak dibendung. Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Mirisnya hari ini kita dapati begitu banyak perilaku tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Tidak hanya di negeri ini, fenomena LGBT masih menjadi isu yang banyak di perbincangkan di berbagai negara. Di sejumlah negara, termasuk Jerman, hubungan sesama jenis telah memperoleh pengakuan atau perlindungan hukum. Pendukung kebijakan tersebut umumnya mendasarkan argumennya pada prinsip kebebasan individu dan hak asasi manusia. Kondisi ini kemudian memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok yang menilai bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan norma yang berlaku. Dalam islam, perilaku LGBT merupakan penyimpangan dari fitrah manusia sebagaimana yang diajarkan dalam agama. Mereka berpendapat bahwa melemahnya pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai agama dapat memengaruhi cara seseorang memandang identitas dan perilaku seksualnya. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama dan moral dipandang penting sebagai upaya membentuk perilaku yang sesuai dengan ajaran yang dianut.
Jauhnya generasi dari ajaran islam membuat mereka mudah terperosok pada perbuatan menyimpang ini. Mereka tidak sadar bahwa perilaku LGBT merupakan salah satu senjata musuh untuk menghancurkan generasi . Untuk memberantas perilaku menyimpang ini generasi harus di didik dengan akidah Islam yang kuat sehingga bisa membedakan perbuatan baik atau buruk. Tahu akan perintah dan larangan Allah. Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib di jadikan asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas.
Dalam Islam para pelaku penyimpang akan dikenakan sanksi yang tegas oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah. LGBT adalah gerakan yang harus di perangi secara tegas karena kemaksiatan yang ditimbulkan bukan lagi secara pribadi tapi berdampak pada masyarakat luas. Azab atas perbuatan tercela ini tidak hanya pada individu pelaku tapi masyarakat juga kecipratan dari dosa ini. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan ruang gerak pada pelaku penyimpang ini.
Upaya awal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah dengan menutup semua konten atau kampanye yang dianggap mempromosikan LGBT, baik di ruang publik ataupun digital, dan memberikan peringatan pada pelaku LGBT agar sadar, jika tidak maka harus diberikan sanksi yang tegas. Sebab bagaimanapun juga LGBT adalah perilaku menyimpang, dapat menjerumuskan pelaku ke dalam lubang kenistaan di dunia dan akhirat. Perilaku seksual yang menyimpang telah dikenal sejak masa Nabi Luth A.S. Dalam kisah yang terdapat di dalam Al-Qur'an, kaum Nabi Luth melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Allah SWT sehingga mereka menerima hukuman yang sangat berat. Atas perintah Allah, malaikat membalikkan negeri tempat mereka tinggal hingga hancur sebagai bentuk azab atas perbuatan yang mereka lakukan. Setelah itu, Allah SWT menurunkan hujan batu dari tanah yang terbakar sebagai penyempurna hukuman tersebut. Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya: "Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar." (QS. Al-Hijr: 74).
Allah SWT mengabadikan kisah umat Nabi Luth yang di azab karena melakukan penyimpangan. Ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi umat Islam mengenai bahaya perbuatan tersebut. Namun pada faktanya apa yang terjadi hari ini sungguh seperti orang yang sangat tidak berfikir dan tidak bermoral. Bahkan kalau kita melihat agama di jadikan kedok untuk mereka melancarkan aksinya. Kurangnya perhatian penuh dari pemerintah juga menyebabkan makin maraknya tindakan tersebut. Sebab tidak ada hukuman bagi pelaku LGBT itu sendiri. Jika di biarkan terus menerus yang di khawatirkan adalah negeri ini bisa jadi seperti negerinya nabi Luth as. Negeri yang menjunjung tinggi kaum pelangi untuk pertama kalinya. Wallahu alam bishowwab

No comments:
Post a Comment