Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selama Kapitalisme Berperan, Korupsi Terus Berjalan

Thursday, July 30, 2026 | Thursday, July 30, 2026 WIB



Oleh Emy 
Aktivis Muslimah


Nusantaranews.net, Liputan6.com, Jakarta-Dua Kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus pertama menjerat jaksa Agung Muda (Jempidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 220-3025.


Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, sert sebuah rumah dikawasan Sentul, Bogor.


Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebuah dokumen, barang elektronik, uang tunai dari berbagai mata uang. Uang yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar. Sementara dari koin Change penyidik menyita Rp7,2 miliar. Dari rumah kawasan Sentul, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan. Tak lama setelah memberikan konferensi pers, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sekitar 12 jam kemudian, Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan TPPU.


Saat ini, kasus korupsi di negeri ini makin marak dan menggurita. Seperti halnya, dugaan korupsi yang melibatkan sosok semestinya paling terdepan dalam penegakan hukum justru menjadi tersangka koruptor kelas kakap. Karena, polisi mengamankan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis. Dalam hal ini, institusi penegak hukum seakan sudah tercoreng dimata masyarakat. Kalau Aparat penegak hukum saja sudah terjerat, bagaimana rakyat akan menaruh kepercayaan dalam mendapatkan keadilan di negeri ini. Walaupun negeri ini mempunyai badan hukum yang bertugas khusus menangani masalah kasus korupsi, namun upaya untuk menanggulangi korupsi selalu gagal malah semakin menjamur. 


Inilah sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini, seakan sudah mendarah daging pada jiwa-jiwa yang rakus dengan harta dan jabatan. Yang lebih miris, para koruptor adalah dari kalangan pejabat, dengan mengenakan baju orange mereka seakan tidak ada rasa malu ataupun penyesalan dalam hatinya. Sistem sekuler adalah biang dari permasalahan ini, sistem ini berhasil membentuk pola pikir manusia jauh dari norma-norma agama. Pemahaman agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual saja, sehingga menjauhkan ketakwaan termasuk kepada para pejabat.


Dalam kapitalisme,  penegakan hukum juga dinilai tidak membuat efek jera. Bahkan, ada pejabat yang terjerat kasus korupsi dan setelah keluar dari tahanan diberi kesempatan lagi untuk menjabat, tapi  setelah itu mengulangi kasus yang sama.


Dalam hukum Islam, korupsi adalah suatu kezaliman karena berkhianat yang memakan harta orang lain secara batil. Islam sangat melarang umatnya untuk mencari nafkah dengan cara tidak halal, contohnya berbuat curang yang dapat merugikan orang lain seperti, melakukan suap dan korupsi. Seperti yang tercantum dalam Al Qur'an, Allah Swt berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah ayat 188).  Islam mengutuk keras keras tindak korupsi. Apalagi yang dilakukan oleh penegak hukum, yang seharusnya menjadi pemberantas korupsi malahan mereka sendiri yang menjadi pelaku korupsi.


Oleh karena itu, sistem Islam memberikan solusi yang hakiki yaitu, membangun individu yang dapat menyadarkan setiap pejabat bahwa mengemban Jabatan adalah suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt. Penerapan sistem syariat Islam adalah landasan dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku korupsi tidak ditentukan dalam Al Qur'an secara spesifik, melainkan diserahkan kepada kebijakan Hakim. Sanksi yang diberikan akan membuat efek jera dan tegas tanpa memandang bulu.  karena dalam sistem Islam keadilan selalu ditegakkan, tidak berlaku hukum tumpul keatas runcing ke bawah. Oleh sebab itu, sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam, segala aturannya mutlak datang dari Allah Swt yang akan membawa keberkahan dan keselamatan di dunia dan akhirat kelak.


Wallahu alam Bis'showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update