-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Megakorupsi hingga Oligarki: Menelusuri Akar Struktural Penyalahgunaan Kekuasaan

Thursday, July 30, 2026 | July 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T05:16:26Z




Oleh Ayuningtiyas
Aktivis Muslimah



Nusantaranews.net, Terungkapnya kembali berbagai kasus megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis seharusnya tidak lagi dipandang sebagai peristiwa yang mengejutkan. Hal yang justru patut dipertanyakan adalah mengapa kasus-kasus serupa terus berulang, melibatkan pola yang hampir identik seperti kolusi antara pejabat publik dan pelaku usaha, manipulasi regulasi, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan.

 
Pengulangan pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah melampaui ranah perilaku individu. Ia merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yakni struktur politik ekonomi yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan berlangsung secara sistematis.


Selama ini, narasi dominan tentang korupsi cenderung bersifat moralistik. Koruptor dipotret sebagai individu yang serakah, tidak berintegritas, atau lemah iman. Penjelasan tersebut tentu tidak sepenuhnya keliru, tetapi ia hanya menyentuh permukaan persoalan. 


Jika korupsi semata-mata merupakan persoalan moral, maka pergantian pejabat, hukuman yang lebih berat, atau kampanye antikorupsi seharusnya mampu menekan angka korupsi secara signifikan. Faktanya, setelah puluhan tahun reformasi birokrasi, pembentukan lembaga antikorupsi, digitalisasi pelayanan publik, hingga penegakan hukum yang intensif, praktik megakorupsi tetap bermunculan dengan pola yang relatif sama.


Belum lama ini beberapa kasus megakorupsi terungkap. Ironisnya, perangkat negara yang menjadi pelakunya. Kejagung resmi menahan eks kepala BGN (Badan Gizi Nasional) pada Rabu, 3 Juni 2026. Dadan Hindayana Bersama dua pejabat teras BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peyimpangan tata Kelola Program MBG (hukumonline.com, 3/6/2026). Tak cukup sampai di situ, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari menyampaikan bahwa BGN memiliki tunggakan sebesar Rp1,6 triliun. (wartaekonomi.co.id, 18/07/2026)


Polisi melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Polisi menemukan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. setelah dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai hampir 60 miliar rupiah. (megapolitan.kompas.com, 8/7/2026)


Di sinilah analisis struktural menjadi penting. Nyatanya, korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia berkembang ketika terdapat insentif ekonomi yang besar, konsentrasi kekuasaan yang tinggi, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas. Dengan kata lain, sistem yang menciptakan peluang rente (rent-seeking) akan terus mereproduksi korupsi, siapa pun aktor yang berada di dalamnya.


Megakorupsi hingga Oligarki


Megakorupsi bukan sekadar tindakan pencurian uang negara dalam jumlah fantastis. Ia merupakan gejala dari lemahnya institusi pengawasan, rendahnya transparansi, serta adanya hubungan yang terlalu dekat antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi. 


Korupsi dalam skala besar hampir tidak mungkin dilakukan oleh satu individu. Ia membutuhkan jaringan, perlindungan politik, akses terhadap pengambilan keputusan, hingga kemampuan memengaruhi proses hukum. Dengan kata lain, megakorupsi lahir dari ekosistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan berlangsung secara kolektif.


Fenomena ini dapat terlihat melalui berbagai mekanisme. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat bergantung pada dukungan finansial dari kelompok ekonomi tertentu. Setelah memperoleh kekuasaan, muncul risiko terjadinya hubungan timbal balik berupa pemberian proyek, konsesi, regulasi yang menguntungkan, atau perlindungan terhadap kepentingan bisnis tertentu. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan kepentingan umum, tetapi oleh negosiasi antara elite politik dan elite ekonomi.


Dampak dari kondisi tersebut sangat luas. Pertama, kualitas demokrasi mengalami penurunan. Pemilu memang tetap berlangsung, tetapi kompetisi politik menjadi tidak seimbang karena hanya mereka yang memiliki modal besar yang mampu bersaing secara efektif. 


Kedua, ketimpangan ekonomi makin melebar. Akses terhadap sumber daya negara lebih mudah diperoleh oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan dibandingkan masyarakat atau pelaku usaha yang bersaing secara terbuka. 


Ketiga, kepercayaan publik terhadap institusi negara terus terkikis. Ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara tidak konsisten atau pengawasan dianggap lemah, legitimasi institusi publik ikut tergerus.


Kapitalisme Akar Masalahnya


Di balik setiap kasus megakorupsi, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar lemahnya moral individu atau rendahnya integritas pejabat. Akar persoalan terletak pada sistem yang menempatkan akumulasi modal sebagai orientasi utama kehidupan ekonomi dan politik. Dalam perspektif ekonomi politik kritis, kapitalisme menciptakan kondisi yang memungkinkan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Ketika kekuatan ekonomi terkonsentrasi, kekuatan politik pun cenderung mengikuti.


Dalam kapitalisme, modal tidak hanya berfungsi sebagai alat produksi, tetapi menjadi sumber pengaruh politik. Pemilik modal memiliki kemampuan membiayai kontestasi politik, memengaruhi proses legislasi, mengendalikan informasi melalui kepemilikan media, hingga membentuk kebijakan yang menguntungkan kepentingannya. Dari sinilah lahir oligarki, yakni ketika segelintir elite ekonomi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keputusan negara.


Megakorupsi bukan hanya penyimpangan dari sistem, tetapi salah satu konsekuensi yang dapat muncul ketika akumulasi modal dan kekuasaan berlangsung tanpa pengawasan yang efektif. Korupsi menjadi instrumen untuk mempertahankan privilese ekonomi, memperluas monopoli, dan memastikan bahwa kebijakan publik tetap menguntungkan kelompok tertentu. Negara pun berisiko bergeser dari pelayan kepentingan rakyat menjadi fasilitator kepentingan elite. 


Sistem Islam adalah Solusi Komprehensif


Dalam perspektif Islam, korupsi, oligarki, maupun dominasi kekuasaan oleh segelintir elite tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap amanah. Al-Qur'an menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil serta memerintahkan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja (QS. Al-Baqarah: 188; QS. Al-Hasyr: 7). Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan keadilan distribusi, akuntabilitas, dan kemaslahatan umum sebagai fondasi kehidupan bernegara.


Berbeda dengan sistem yang menjadikan akumulasi keuntungan sebagai orientasi utama, Islam memandang bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan negara bukan sekadar menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi mewujudkan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.


Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur mekanisme agar kekayaan tidak hanya terpusat pada segelintir pihak. Instrumen seperti zakat, larangan riba, kewajiban menunaikan hak-hak sosial, pengawasan terhadap praktik monopoli, serta penegakan prinsip kejujuran dalam perdagangan diarahkan untuk mencegah ketimpangan yang berlebihan. Negara juga memiliki tanggung jawab mengawasi pasar, mencegah penimbunan, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.


Dari sisi tata kelola pemerintahan, Islam menekankan pemilihan pemimpin yang memiliki integritas (amanah) dan kompetensi (quwwah), sebagaimana tergambar dalam kisah Nabi Yusuf dan prinsip-prinsip kepemimpinan dalam Al-Qur'an. Selain itu, pengawasan terhadap penguasa (muhasabah), musyawarah (syura), serta penegakan hukum secara adil tanpa membedakan status sosial merupakan elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


Dengan demikian, solusi Islam terhadap megakorupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi berupaya membangun sistem yang menutup peluang terjadinya korupsi sejak awal. Reformasi moral individu berjalan seiring dengan reformasi institusi, sehingga kekuasaan tidak menjadi alat memperkaya kelompok tertentu, tetapi sarana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka ini, keberhasilan sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana amanah ditegakkan, keadilan diwujudkan, dan hak-hak masyarakat terlindungi.


Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update