Oleh : Wanti (penulis opini)
Tahun ajaran baru membuat orang tua beberapa wilayah Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal (misalnya uang seragam). Di berbagai daerah, keluhan bermunculan karena mahalnya biaya perlengkapan sekolah, khususnya seragam, hingga sulitnya memperoleh sekolah negeri yang dianggap berkualitas. Bahkan di Kabupaten Semarang, biaya seragam sekolah dikeluhkan mencapai sekitar Rp1,4 juta.
Masalah ini tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya harga seragam atau kurang optimalnya pengawasan pemerintah.
Sumber utamanya berada pada penerapan paradigma kapitalisme yang menempatkan pendidikan sebagai bagian dari sektor ekonomi. Dalam sistem tersebut, pendidikan diperlakukan sebagai investasi sekaligus komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan bagi berbagai pihak. Akibatnya, praktik komersialisasi pendidikan berkembang luas, seperti kewajiban membeli seragam tertentu, adanya pungutan dengan alasan kebutuhan sekolah, hingga tingginya biaya berbagai fasilitas pendidikan. Dalam kondisi ini, negara cenderung hanya berfungsi sebagai regulator, bukan sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Dampaknya, beban pembiayaan pendidikan sedikit demi sedikit dialihkan kepada masyarakat. Negara lebih banyak berperan sebagai pembuat kebijakan, namun belum mampu menjamin kebijakan tersebut benar-benar melindungi kepentingan rakyat. Contohnya, larangan sekolah menjual seragam masih kerap dilanggar tanpa adanya penindakan tegas yang menimbulkan efek jera. Selain itu, berbagai keluhan masyarakat terkait sistem penerimaan murid baru turut mencerminkan belum berhasilnya negara dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan.
Apabila seluruh sekolah memiliki kualitas yang merata, para orang tua tentu tidak perlu bersaing untuk memasukkan anak ke sekolah tertentu atau merasa kecewa karena terhambat aturan wilayah domisili. Ironisnya, negara kerap beralasan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun dalam sistem kapitalisme, pengelolaan kekayaan tersebut justru banyak dikuasai pihak swasta dan korporasi asing, sehingga manfaat besarnya tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan ditempatkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak mendasar bagi setiap warga negara. Pendidikan pun tidak dipandang sebagai sarana membentuk manusia yang berilmu dan berkepribadian Islam, melainkan sekadar media untuk mentransfer pengetahuan.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat), melainkan hanya sebagai regulator yang secara perlahan menyerahkan beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat.
Contohnya terlihat pada persoalan penjualan seragam oleh sekolah yang meskipun telah dilarang, sering kali tidak mendapatkan tindakan tegas. Selain itu, banyaknya keluhan orang tua terkait sistem zonasi menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sistem zonasi yang awalnya diharapkan menjadi solusi untuk pemerataan dan mempermudah akses pendidikan ternyata belum memberikan hasil yang optimal. Hal ini tampak dari munculnya praktik pemalsuan data kependudukan hingga potensi tersisihnya sekolah swasta yang berada dekat dengan sekolah negeri. Namun persoalan paling mendasar adalah belum hadirnya negara secara penuh dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Banyaknya keluhan masyarakat mengenai sistem zonasi menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Salah satu kisah datang dari Yus Mboeik (51), seorang orang tua tunggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang mengaku mengalami kesulitan mendapatkan sekolah yang diharapkan untuk anaknya. Ia menuturkan bahwa anaknya gagal masuk SMA karena pendaftaran online baru dibuka beberapa menit, tetapi kuota sudah langsung penuh. Menurutnya, para orang tua tidak hanya harus berjuang mencari biaya pendidikan, tetapi juga harus bersusah payah mendapatkan akses sekolah bagi anak-anak mereka.
Negara dalam sistem kapitalisme belum mampu menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata karena sumber daya alam yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan tersebut justru banyak diserahkan kepada pihak asing. Akibatnya, pendidikan berubah menjadi ladang keuntungan yang menarik para pemilik modal untuk mendirikan lembaga pendidikan dengan tawaran standar internasional dan biaya yang tinggi. Sementara itu, sekolah Islam yang berorientasi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islam) sering kali harus berjuang menghadapi berbagai keterbatasan. Minimnya tanggung jawab negara membuat banyak yayasan sekolah kesulitan bertahan di tengah arus kapitalisasi pendidikan. Karena itu, sebagian di antaranya berupaya mencari solusi melalui subsidi silang, semangat ta’awun, serta kebijakan penangguhan pembayaran sekolah bagi orang tua murid yang mengalami kesulitan.
Namun, pada kenyataannya sekolah tidak akan mampu menghadirkan pendidikan yang gratis dan berkualitas tanpa dukungan penuh dari negara. Selama sistem kapitalisme yang menjadi akar persoalan masih dipertahankan, cita-cita tersebut akan sulit terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemerataan pendidikan dapat diwujudkan secara nyata sebagaimana yang pernah terlihat dalam penerapan Islam pada masa lampau. Dengan jaminan pendidikan gratis sekaligus berkualitas, peluang terjadinya berbagai bentuk kecurangan pun dapat diminimalkan. Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali individu dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Islam juga melarang negara melepaskan tanggung jawab dalam mengurus rakyat. Negara wajib memberikan pelayanan terbaik karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Oleh karena itu, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia sekaligus hak setiap warga yang wajib disediakan negara. Berapa pun besarnya kebutuhan dana pendidikan, negara akan berupaya memenuhinya. Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di setiap wilayah juga menjadi perhatian agar hak pendidikan setiap anak dapat terpenuhi dengan baik.
Negara Khilafah akan berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah sehingga setiap rakyat benar-benar memperoleh haknya. Dalam sejarah kegemilangan peradaban Islam, pada masa Daulah Abbasiyah misalnya, negara mendirikan berbagai lembaga pendidikan dan perpustakaan besar seperti Bait al-Hikmah yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara. Dana pendidikan dalam sistem Islam berasal dari pos kepemilikan umum yang dikelola negara, termasuk hasil pengelolaan sumber daya alam. Dalam naungan Khilafah, kekayaan tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pemberian gaji yang layak bagi guru, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
Pembiayaan pendidikan yang besar akan diambil dari Baitul Mal pada pos kepemilikan umum sehingga pendidikan gratis dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Sistem pendanaan yang kuat dan mandiri memungkinkan fasilitas pendidikan tersebar merata, mulai dari kota hingga pelosok desa. Negara juga memberikan gaji yang layak kepada para pengajar dari kas negara sehingga kesejahteraan guru terjamin di mana pun mereka ditempatkan. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan tenaga pengajar berkualitas hanya di sekolah tertentu. Para guru pun dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa dibebani kekhawatiran terhadap kebutuhan pokok keluarganya. Selain itu, sebagian lembaga pendidikan juga dibangun melalui dana wakaf abadi dari masyarakat maupun penguasa, semuanya diatur sesuai mekanisme syariat Islam.
Karena itu, negara harus hadir secara nyata untuk memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata sebagai hak dasar mereka. Namun, hal tersebut diyakini hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan begitu, akan lahir sistem pendidikan yang adil, merata, berkualitas, sekaligus mendatangkan rida Allah Swt.
Wallahu’alam bish-shawab.
