Oleh: Ani Hayati, S.H.I.
"Mengapa hampir setiap tahun rakyat disuguhi mega korupsi dengan nilai yang fantastis? Mengapa pelakunya berganti, tetapi ceritanya selalu sama? Sampai kapan uang rakyat terus mengalir ke kantong segelintir pejabat?"
Belum hilang kemarahan publik atas berbagai kasus korupsi sebelumnya, kini kembali muncul kasus baru yang menghebohkan. Lagi-lagi, barang bukti yang ditemukan bernilai fantastis. Lagi-lagi, nama pejabat tinggi ikut terseret.
Pertanyaannya, apakah ini hanya ulah segelintir oknum, atau justru tanda bahwa ada persoalan yang jauh lebih mendasar?
Dalam beberapa hari terakhir, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Salah satu perkara menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang dikaitkan dengannya meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (Liputan6.com, 10 Juli 2026 ).
Di sisi lain, penanganan dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) juga masih terus berlanjut dan disebut menjadi salah satu prioritas penyelesaian perkara.(CNNIndonesia.com, 10 Juli 2026).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika korupsi terus terjadi di berbagai lembaga negara, melibatkan berbagai pejabat, dengan nilai kerugian yang terus membesar, masih pantaskah persoalan ini hanya disebut sebagai kesalahan individu?
Korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Pergantian pejabat ternyata tidak menghentikan praktik korupsi. Penangkapan demi penangkapan belum mampu memberikan efek jera yang nyata.
Akibatnya, masyarakat seolah hanya menyaksikan pergantian pelaku, sementara praktiknya tetap berlangsung.
Dalam pandangan Islam, kerusakan semacam ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku. Yang harus diperbaiki adalah paradigma dan sistem yang melahirkan perilaku tersebut.
Ketika kehidupan dibangun di atas paradigma materialistik, jabatan mudah dipandang sebagai alat meraih keuntungan. Ukuran keberhasilan lebih banyak diukur dari kekayaan dan kekuasaan. Dalam kondisi seperti itu, nilai halal dan haram semakin tersisih dari pengambilan keputusan.
Selain itu, sistem politik yang membutuhkan biaya besar juga sering dipandang membuka peluang lahirnya praktik transaksional. Ketika jabatan dipersepsikan sebagai investasi politik, muncul dorongan untuk mengembalikan modal melalui berbagai penyimpangan. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai akar persoalan korupsi yang terus berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Jabatan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, bukan sebagai jalan memperkaya diri. Seorang pemimpin dituntut mengelola harta publik dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
Di sisi lain, syariat Islam mengatur mekanisme pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan amanah. Pendidikan diarahkan untuk membentuk ketakwaan, sementara sistem ekonomi dan politik dirancang agar penyelenggaraan pemerintahan tidak menjadi sarana memperkaya individu maupun kelompok.
Karena itu, penyelesaian korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga perlu membahas faktor-faktor yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang. Selama akar persoalannya belum terselesaikan, masyarakat berpotensi kembali menyaksikan kasus-kasus serupa dengan aktor yang berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab.
