Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prostitusi Anak di Bekasi dan Kegagalan Negara Menjaga Generasi

Monday, July 20, 2026 | Monday, July 20, 2026 WIB


Oleh. Irma Sari Rahayu

Keamanan terhadap anak-anak di Bekasi kembali dipertanyakan. Sebuah kasus prostitusi yang melibatkan anak berhasil dibongkar kepolisian. Bukan hanya satu, tetapi ada empat kafe di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi anak berkedok kafe. Dugaan prostitusi anak ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro. 

Modus yang dipakai adalah korban diminta menjadi pendamping tamu laki-laki di kafe tersebut. Sayangnya, tanpa disadari oleh anak-anak yang berusia di bawah umur 18 tahun ini, mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pemilik kafe. (okezone.com, 9-7-2026) 

Bisnis Haram yang Menguntungkan

Sudah bukan rahasia lagi, perjalanan bisnis haram ini masih tetap bertahan dan diminati hingga kini. Bisnis prostitusi bahkan dikatakan sebagai bisnis tertua di dalam sejarah. Bisnis prostitusi di masa Romawi kuno konon memiliki andil dalam memajukan perekonomian kekaisaran Romawi. Prostitusi tetap berkembang karena masih ada yang menganggap dorongan seksual harus dipenuhi bahkan jauh lebih penting daripada makanan dan minuman, seperti yang dikatakan oleh Sigmund Freud. 

Pada kasus prostitusi anak di Bekasi ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis ini. Keuntungan yang berhasil diraup pelaku pun terbilang fantastis. Dalam waktu tiga bulan pelaku meraup keuntungan Rp1,7 miliar. Luar biasa! Namun keuntungan besar ini tidak dinikmati oleh korban, karena korban hanya menerima upah Rp100 ribu- Rp200 ribu dari tamu yang ditemaninya. 

Karena ketimpangan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurhewati mengusulkan adanya penerapan restitusi atau ganti rugi finansial terhadap pelaku. Menurut LPSK, kekayaan pelaku prostitusi anak harus disita sebagai kompensasi jaminan biaya pemulihan medis jangka panjang para korban. (tempo.co 9-7-2026) 

Dimana Perlindungan Negara? 
Kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di Bekasi tentu menyesakkan dada. Bagaimana tidak? Bekasi yang berulang kali mendapat penghargaan sebagai kota layak anak ternyata gagal dalam menjaga keamanan anak. Apalagi kasus ini ternyata juga terjadi di kota lain dengan modus yang sama, yaitu menjadikan anak-anak sebagai PAK tanpa diketahui oleh korban. 

Penerapan restitusi atau ganti rugi tentu tak sepadan dengan kerugian psikis, trauma jangka panjang dan hilangnya kehormatan korban yang tak dapat ditukar dengan materi. Sekalipun harta pelaku dimiskinkan, jika tak ada sanksi tegas lainnya, kasus-kasus serupa akan terus terjadi. Apalagi, negara terkesan selalu mengedepankan prosedur kuratif ketika terjadi kasus, tetapi abai dalam prosedur preventif atau pencegahan. Alhasil, kasus TPPO dan prostitusi anak akan selalu muncul dengan berbagai bentuk yang berbeda. 

Sistem ekonomi kapitalisme telah menggerus habis akal sehat manusia dalam menjalani hidupnya. Standar perbuatan tak lagi menggunakan halal dan haram, tetapi kemanfaatan. Sulitnya ekonomi saat ini membuat masyarakat berjibaku sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mencekik. Minimnya pemahaman agama akibat sekularisme yang kian mencengkeram, membuat manusia tak lagi memikirkan dosa. Karena bisnis prostitusi menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, maka ia tetap menjadi pilihan untuk dijalankan. 

Selain masalah ekonomi, negara pun abai dalam memberikan perlindungan kepada anak. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tak mampu untuk membuat jera. Maka wajar jika kasus prostitusi bagai mata rantai yang sulit untuk diputus. 

Islam Menghentikan Prostitusi Anak

Prostitusi apapun bentuknya, baik dilakukan oleh orang dewasa apalagi anak-anak, tak ada tempat di dalam Islam. Prostitusi adalah bentuk kemaksiatan dan perbuatan zina. Hukumnya haram dan pelakunya mendapat dosa. Perbuatan zina jelas keharamannya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”

Sebagai langkah pencegahan, Islam memiliki aturan  lengkap yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan serta bagaimana memperlakukan anak-anak. Islam melarang memperlihatkan aurat di hadapan non mahram meskipun di hadapan anak-anak. Negara wajib menutup rapat-rapat berbagai sarana yang dapat menghantarkan kepada kemaksiatan, baik berupa media cetak, video ataupun audio. 

Penerapan sanksi tegas bagi para pelaku adalah langkah kuratif yang diambil negara setelah langkah preventif sudah dilaksanakan. Ia harus dilakukan sebab kasus prostitusi anak termasuk kasus kriminal karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan zina. Allah berfirman dalam surah An- Nur ayat 33 yang artinya:

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa." 

Langkah preventif dan kuratif ini lebih sempurna terlaksana jika diterapkan di dalam sebuah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu Khilafah Islam. Pemimpinnya atau khalifah akan melaksanakan seluruh kebijakan yang diambilnya dari aturan Allah dengan penuh tanggung jawab berbalut ketakwaan. Di pundaknya lah, diletakkan kewajiban menyelamatkan rakyatnya dari api neraka. 






No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update