Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Bukittinggi Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pajak-Retribusi: Enam Fraksi Beri Catatan Strategis

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB


Nusantaranews.net, Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar serangkaian Rapat Paripurna krusial dalam rangka agenda penyampaian Hantaran Ranperda Perubahan KUA-PPAS APBD T.A. 2026 serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilanjutkan dengan pemaparan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (20 - 21 Juli 2026)

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., saat memimpin pembukaan Rapat Paripurna Hantaran menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan langkah strategis daerah. Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 didasari oleh penyesuaian perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran antarorganisasi maupun jenis belanja, penataan penggunaan SiLPA, serta penanganan kondisi darurat atau luar biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Selain Perubahan KUA-PPAS, DPRD juga menerima hantaran Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang direspons cepat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Surat Wali Kota Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.





Menindaklanjuti hantaran tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan persetujuan untuk pembahasan lebih lanjut dengan menyampaikan pandangan umum serta sejumlah catatan kritis:

Melalui pimpinannya Yerry Amiruddin, S.E., Hj. Elfianis, A.Md., dan Vina Kumala, S.E., M.M., Akt., Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa revisi Perda ini jangan sampai menambah beban pajak/retribusi baru bagi masyarakat. Demokrat mendorong agar kebijakan fiskal daerah tetap menjaga daya saing sektor UMKM, perdagangan, dan pariwisata. Pemanfaatan teknologi berbasis digital juga didorong guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra—Yundri Refno Putra, S.T., Shabirin Rachmat, S.Sos., Zulkhairahmi, S.Ak., dan Beny Yusrial, S.IP.—mengapresiasi kesigapan Pemko dalam merespons evaluasi pusat. Namun, Gerindra menyoroti penyesuaian tarif nominal pada Retribusi Instalasi Farmasi agar dihitung secara transparan dan objektif tanpa memberatkan warga, serta mendesak peningkatan pelayanan publik dibanding sekadar mengejar target pendapatan.




Fraksi PPP-PAN yang dimotori oleh Dedi Fatria, S.H., M.H., Ir. Hj. Rahmi Brisma, Dewi Anggraini, S.E., M.M., dan Dede Suriady Harahap, mengusulkan adanya pengkategorian khusus tarif retribusi berdasarkan volume dan skala usaha agar pelaku usaha kecil mendapat perlindungan. PPP-PAN juga menyetujui klarifikasi keadaan kahar (force majeure) dan penghapusan subjek Opsen PKB/BBNKB agar tata kelola APBD semakin transparan dan akuntabel.

Melalui Dedi Candra, S.H. bersama anggota fraksi lainnya, Fraksi Karya Kebangsaan mendukung restrukturisasi retribusi daerah dan menegaskan pentingnya implementasi pembayaran non-tunai (seperti QRIS dan transfer bank). Langkah ini dinilai efektif meningkatkan akuntabilitas, mencegah kebocoran, dan mempermudah masyarakat tanpa menggerus daya beli publik.

Fraksi NasDem yang diwakili Andi Putra, Neni Anita, S.H., M. Taufik, S.Ag., M.M., dan Zulhamdi Nova Candra. IB, A.Md., meminta penjelasan tegas dari Walikota untuk mengantisipasi potensi biaya ekonomi tinggi (high-cost economy) yang bisa memicu lesunya investasi. NasDem juga mendesak jaminan kepastian hukum, penurunan biaya administrasi perpajakan (compliance cost), serta langkah nyata mencegah rent-seeking dan korupsi pemungutan.




Fraksi PKS yang dipimpin Nur Hasra, B.Sc. mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal diukur dari terjaganya kepercayaan publik (public trust). Karena Bukittinggi merupakan pusat rujukan kesehatan dan wisata, PKS meminta perubahan tarif retribusi rumah sakit dan instalasi farmasi didasarkan pada analisis biaya (cost analysis) yang cermat agar tidak membebankan masyarakat rentan. PKS juga meminta kesiapan Perwal dan SOP teknis agar implementasinya berjalan lancar.

Menutup rangkaian agenda tersebut, DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa seluruh tanggapan, pertanyaan, dan masukan dari fraksi-fraksi ini selanjutnya akan dijawab secara resmi oleh Walikota Bukittinggi pada rapat paripurna berikutnya. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sah secara hukum serta berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Bukittinggi. (****)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update