Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Pemerintah Kabupaten Kolaka terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dalam peringatan Hari Pajak Nasional 2026, Bupati Kolaka Amri Jamaluddin mengajak masyarakat menjadikan pajak sebagai bentuk gotong royong membangun daerah. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi pembangunan karena digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga menyatakan berkomitmen mengelola penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Melalui peningkatan kesadaran membayar pajak, pemerintah berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan. (Kendari Pos)
Ajakan membayar pajak memang tampak sebagai langkah positif dalam perspektif tata kelola pemerintahan saat ini. Namun, jika dicermati lebih mendalam, narasi bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan justru menunjukkan karakter sistem ekonomi sekuler kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai sumber utama pembiayaan negara.
Dalam sistem kapitalisme, negara sangat bergantung pada penerimaan pajak. Ketika kebutuhan anggaran meningkat, solusi yang ditempuh sering kali adalah memperluas objek pajak, meningkatkan tarif, atau memperketat kepatuhan wajib pajak. Akibatnya, beban pembiayaan negara semakin banyak dipikul oleh masyarakat. Di sisi lain, sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru banyak dikelola oleh korporasi swasta maupun asing sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
Ketergantungan negara terhadap pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Akibatnya, pembangunan dan pelayanan publik bergantung pada besarnya pungutan dari rakyat, bukan pada optimalisasi pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki negara. Padahal Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam yang seharusnya mampu menjadi penopang utama pembiayaan negara apabila dikelola dengan benar.
Kemudian, sistem kapitalisme telah menjadikan hampir seluruh aktivitas masyarakat sebagai objek pajak. Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan negara terhadap pungutan dari rakyat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Semakin besar kebutuhan anggaran, semakin besar pula potensi beban yang harus ditanggung masyarakat.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada rendah atau tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak. Akar masalahnya adalah sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Selama sistem ini dipertahankan, rakyat akan terus diposisikan sebagai objek pungutan, sementara kekayaan alam yang melimpah justru banyak dikelola oleh pihak swasta maupun asing. Akibatnya, negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar dan akhirnya kembali mengandalkan pajak untuk membiayai pembangunan.
Berbeda halnya dengan Islam yang memiliki konsep pembiayaan negara yang berbeda secara mendasar. Dalam sistem pemerintahan Islam, pajak (ḍarībah) bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, antara lain hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut dan energi, kemudian kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, serta berbagai pemasukan lain yang masuk ke Baitul Mal.
Karena itu, pajak dalam Islam hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika Baitul Mal kosong sementara terdapat kewajiban syariat yang harus segera dipenuhi negara, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Pajak pun hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta, bukan dipungut secara terus-menerus dari seluruh rakyat.
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."
(QS. An-Nisā' [4]: 29)
Allah Swt. juga berfirman:
"...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya dinikmati segelintir pihak, termasuk melalui pengelolaan kekayaan milik umum oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (Khalifah) adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan publik melalui pengelolaan harta umat secara benar, bukan dengan menjadikan rakyat sebagai sumber utama pembiayaan negara.
Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjadikan kekayaan alam sebagai sumber utama pembiayaan negara. Negara mengelola seluruh kepemilikan umum untuk kepentingan rakyat, sehingga hasilnya dapat digunakan membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik tanpa bergantung pada pajak sebagai pemasukan rutin.
Dengan demikian, solusi hakiki bukan sekadar meningkatkan kepatuhan membayar pajak, tetapi mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam kaffah yang telah menetapkan mekanisme pembiayaan negara secara adil sesuai syariat. Dalam sistem ini, kekayaan alam benar-benar menjadi milik umat dan dikelola negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, sedangkan pajak hanya menjadi instrumen darurat yang diterapkan secara terbatas sesuai ketentuan syariat, bukan fondasi utama pembangunan negara.
