Oleh Ani Hayati, S.H.I.
“Katanya kuliah mau digratiskan. Tapi… apakah pendidikan otomatis bebas dari komersialisasi?”
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disiapkan secepat mungkin dan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 23 September 2026. Pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan serta berbagai sumber pendapatan PTN.
Sumber: Sekretariat Negara, 23 September 2026.
Kompas.com pada 24 September 2026 juga melaporkan bahwa anggaran pendidikan 2027 disebut mencapai Rp824 triliun melalui pemerintah pusat dan daerah.
BBC.com pada 26 September 2026 memberitakan perdebatan mengenai kebutuhan anggaran kuliah gratis dan keberlanjutan pembiayaannya.
LALU, DI MANA MASALAHNYA?
Kuliah gratis tentu dapat meringankan beban mahasiswa.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah kuliah gratis otomatis menghapus komersialisasi pendidikan? Belum tentu.
Jika biaya kuliah hanya dialihkan dari mahasiswa kepada APBN, maka yang berubah adalah siapa yang membayar.
Sementara persoalan tata kelola pendidikan, sumber pembiayaan, orientasi pengelolaan PTN, serta ruang komersialisasi tetap perlu dibahas.
Bahkan, skema pendidikan gratis tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pembiayaannya.
LALU, APA SOLUSINYA?
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar program bantuan yang bergantung pada kuat atau lemahnya kemampuan fiskal tahunan.
Pendidikan dipandang sebagai salah satu tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam politik ekonomi Islam, pembiayaan kebutuhan publik dapat dikaitkan dengan pengelolaan harta umat melalui Baitul Mal, termasuk harta kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Maka pertanyaannya bukan hanya:
“Kapan kuliah gratis?”
Tetapi juga: “Sistem pendidikan seperti apa yang menjamin pendidikan menjadi hak rakyat dan tidak berubah menjadi komoditas?”
Dalam perspektif politik Islam yang digunakan dalam pembahasan ini, jawabannya diarahkan pada penerapan Islam secara menyeluruh melalui Khilafah sebagai thariqah penerapan syariat.
Wallāhu a‘lam bisshawāb.
