Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digitalisasi Bansos Bukan Jawaban Hakiki bagi Kesejahteraan Rakyat

Wednesday, July 29, 2026 | July 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T03:33:31Z





Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)

Pemerintah Kabupaten Kolaka ditunjuk sebagai salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi daerah percontohan digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlinsos. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Kementerian Sosial RI, Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, OPD, perbankan, serta pendamping sosial, Bupati Kolaka menyampaikan bahwa digitalisasi bansos bertujuan menciptakan sistem penyaluran bantuan yang lebih transparan, akuntabel, cepat, dan berbasis data yang valid. Melalui Portal Perlinsos, pemerintah berharap proses pemutakhiran data penerima manfaat dapat berlangsung lebih akurat sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar program digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.

Digitalisasi bansos memang dapat memperbaiki administrasi penyaluran bantuan. Data penerima menjadi lebih akurat, peluang penyaluran ganda dapat ditekan, dan proses distribusi menjadi lebih cepat. Semua itu merupakan perbaikan teknis yang patut diapresiasi.

Akan tetapi, keberhasilan administratif tidak otomatis berarti keberhasilan dalam menyejahterakan masyarakat. Sebab, digitalisasi hanya mengubah cara bantuan disalurkan, bukan mengubah penyebab masyarakat membutuhkan bantuan tersebut.

Fakta bahwa bansos harus terus disalurkan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kemiskinan belum benar-benar terselesaikan. Bahkan dalam banyak kasus, penerima bansos tetap berada dalam kondisi ekonomi yang sama meskipun telah menerima berbagai bantuan. Ini menunjukkan bahwa bansos lebih banyak berfungsi sebagai penyangga sementara, bukan solusi permanen.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan penyalur bantuan ketika kemiskinan telah terjadi. Sementara itu, berbagai faktor yang melahirkan kemiskinan—seperti distribusi kekayaan yang timpang, penguasaan sumber daya alam oleh korporasi, terbatasnya lapangan kerja produktif, serta kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan investasi—tetap berjalan.

Karena itu, digitalisasi bansos sesungguhnya hanya memperbaiki "cara membagikan bantuan", bukan memperbaiki sistem ekonomi yang menyebabkan rakyat terus membutuhkan bantuan. Sehebat apa pun teknologi yang digunakan, jika akar persoalan tidak disentuh, maka negara hanya akan memiliki sistem distribusi bantuan yang semakin canggih kepada kelompok miskin yang jumlahnya tidak kunjung berkurang.

Kemiskinan tidak dapat dihapus hanya dengan memperbaiki mekanisme bansos. Islam memandang negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok setiap warga negara melalui penerapan sistem ekonomi yang adil, distribusi kekayaan yang benar, pengelolaan kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat, serta penyediaan lapangan pekerjaan melalui kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar digitalisasi bansos, tetapi perubahan paradigma dalam memandang kesejahteraan. Selama negara masih menjadikan bansos sebagai instrumen utama mengatasi kemiskinan, maka masyarakat hanya akan terus bergantung pada bantuan, bukan diberdayakan oleh sistem yang mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh.

Islam memandang bahwa kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab langsung negara. Negara tidak boleh sekadar hadir ketika rakyat sudah miskin, tetapi wajib membangun sistem yang mencegah lahirnya kemiskinan sejak awal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya penyalur bantuan sosial, tetapi pengurus seluruh urusan rakyat. Karena itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu berupa pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang mudah diakses.

Allah Swt. juga berfirman:

"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." 
(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada segelintir orang. Negara wajib mengelola kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan menyerahkannya kepada segelintir korporasi.

Selain itu Allah Swt. berfirman:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." 
(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Dalam sistem Islam, zakat hanyalah salah satu mekanisme distribusi harta. Ketika zakat tidak mencukupi, negara masih memiliki berbagai sumber pemasukan Baitul Mal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan demikian, kesejahteraan tidak bergantung pada bansos yang bersifat insidental, tetapi ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang memastikan setiap individu memperoleh hak hidup yang layak.

Oleh karena itu, digitalisasi bansos memang dapat menjadi instrumen administratif yang baik. Namun, kesejahteraan hakiki hanya dapat terwujud apabila negara menerapkan sistem yang mampu menghilangkan akar kemiskinan, menjamin distribusi kekayaan yang adil, dan menjadikan pengurusan urusan rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan sesuai syariat Islam.



×
Berita Terbaru Update