-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memaknai Fardhu Kifayah Dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam

Friday, July 31, 2026 | July 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T09:30:32Z



Oleh : Ummu Naufal
Praktisi Pendidikan

Ketika Umat Muslim gencar menyerukan khilafah beberapa tahun silam, terjadi penolakan besar-besaran. Walaupun menjadi buah bibir di berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menolak, tetapi tentu saja penolakan khilafah lebih santer daripada penerimaan. Penolakan ini disuarakan dengan berbagai alasan. Dilansir dari detik.com, wakil presiden dengan berani menyatakan bahwa Khilafah tertolak di Indonesia, karena menyalahi kesepakatan nasional. Karena kesepakatan itu bagi umat Islam harus dihormati, bukan disoroti dari Islami atau tidak Islami. Begitu juga Mahfud MD, yang mengatakan bahwa Sistem Khilafah yang sekarang  ditawarkan yang sebenarnya itu agendanya merusak. Dalam kesempatan lain ia mengatakatan bahwa Khilafah tidak ada dalam Alquran,(Kumparan.com).

Dan penyataan Ketum PBNU menegaskan bahasan soal Khilafah sudah basi, jadi nggak usah dibicarakan lagi (detik.com). Sungguh pernyataan yang sangat gegabah dan lancang! Berani mengingkari apa yang Allah SWT perintahkan. Sejak Khilafah Runtuh Tak Ada Lagi Kepemimpinan Islam, Khilafah Islamiyah secara resmi dihapuskan pada 3 Maret 1924, 102 tahun silam. Hilangnya sistem khilafah berarti hilangnya sebuah sistem peradaban Islam yang menyatukan dunia Islam di bawah satu kepemimpinan berlandaskan syariat Islam. Runtuhnya Kekhalifahan Turki Usmani pada tahun 1924 menandai berakhirnya sistem kepemimpinan Islam global (khilafah) yang menyatukan umat Muslim di bawah satu payung pemerintahan. Masa Sistem “kekhalifahan” adalah zaman keemasan Islam, yaitu masa ketika seluruh umat bersatu dan kuat di bawah satu pemimpin, yaitu khalifah, setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hari ini Islam berada pada titik nadir sejarah yang sangat memprihatinkan. Sejak runtuhnya institusi Khilafah pada tahun 1924, dunia Islam kehilangan perisai dan pelindung yang menyatukan kaum Muslimin di bawah satu kepemimpinan politik yang berlandaskan syariat Allah. Tanpa kepemimpinan Islam, umat tercerai berai dalam sekat sekat nasionalisme yang rapuh. Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana negeri-negeri Muslim diserang, kekayaan alamnya dirampas, dan kehormatannya diinjak injak oleh musuh. Realita pahit ini seharusnya menyadarkan kita bahwa kehancuran umat berakar dari hilangnya kepemimpinan Islam yang menerapkan aturan Tuhan secara kaffah di muka bumi ini.

Saat ini, gagasan untuk kembali menerapkan aturan Islam lebih terasa seperti daya tarik nostalgia dari pada kenyataan, diperburuk karena adanya motivasi politik yang mendasarinya, impian mewujudkan satu kekhalifahan Islam tampaknya hampir mustahil. Padahal mewujudkan ini semua hukumnya adalah wajib fardhu kifayah
Ulama Terdahulu Sepakat Wajibnya Khilafah, Para ulama terdahulu sepakat tentang wajibnya Khilafah, karenanya Khilafah sesungguhnya bukan istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam.
Kitab berjudul ‘Al Imamah al Udzma ‘inda Ahli as Sunnah wa al Jamaah’ (1987) karya ulama besar asal Makkah, Prof. Dr Abdullah bin Umar Dumaiji, secara gamblang membahas Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang Allah fardhukan atas kaum muslimin.
Dalil-dalil Syariat tentang Wajibnya Khilafah.

Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah, adalah wajib menurut syariat Islam Pasalnya, tanpa Khilafah sebagian besar syariat Islam akan terabaikan.
Menurut Al-Quran, Hadits, dan sumber-sumber Islam selama berabad-abad, jika kewajiban mendirikan khilafah ini tidak dipenuhi oleh sebagian orang dalam masyarakat, seluruh umat akan tetap dalam keadaan berdosa.

Mendirikan Khilafah, Fardhu Kifayah
Sesungguhnya tidak ada ikhtilaf para ulama mengenai status kefardhuannya. Dalam hal ini adalah fardhu kifayah. Dalam pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, mendirikan negara (Khilafah) adalah fardhu kifayah, fardhu bagi seluruh kaum muslimin. Ini merupakan sesuatu yang pasti dan tidak ada pilihan dalam rangka menegakkannya. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan yang paling besar dan Allah akan mengazab dengan azab yang amat pedih. (Nizhamul Hukmi fil Islam, 1994).
Karena itu, pendapat paling kuat (rajih) terkait pendirian Khilafah, hukumnya adalah fardhu kifayah. Pertanyaannya kemudian, apakah tidak cukup dengan kelompok-kelompok yang sudah mengupayakannya, ataukah kaum muslim masih berdosa jika tidak ikut berjuang menegakkannya saat kelompok yang mengerjakannya hingga sekarang belum berhasil?

Umat banyak yang belum memahami atau bahkan salah memahami makna fardhu kifayah dalam menegakkan khilafah. Masih banyak di antara umat yang belum memahami, bahkan sering kali salah memaknai konsep fardhu kifayah dalam upaya menegakkan kembali Khilafah. Banyak yang menganggap fardhu kifayah sebagai kewajiban yang bersifat pasif, seolah olah jika sudah ada segelintir orang yang bergerak, maka beban tanggung jawab seluruh umat telah gugur. Pemahaman keliru ini sering kali melahirkan sikap apatis dan ketidak pedulian di tengah masyarakat. Padahal, fardhu kifayah dalam konteks menegakkan kepemimpinan Islam adalah kewajiban yang sangat mendesak dan menuntut keterlibatan seluruh potensi umat hingga tujuan tersebut benar benar tercapai secara nyata di lapangan.

Pada dasarnya semua mukalaf tetap dituntut agar fardhu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu.
Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu.
Artinya, yang menjadi ukuran bukan yang penting kewajiban tersebut telah dikerjakan, tetapi dikerjakan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya hingga berhasil, baru kewajiban tersebut dinyatakan gugur.

Allah telah memerintahkan kepada umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan syariat Islam tidak akan bisa diterapkan secara sempurna kecuali dalam naungan Khilafah. Karenanya, menegakkan Khilafah adalah wajib secara syar’i, bahkan Khilafah merupakan “taajul furudh” (mahkota kewajiban).

Demikian pula, para sahabat Rasulullah saw. mendahulukan pengangkatan khalifah di Saqifah Bani Sa’idah setelah wafatnya Rasulullah saw. sebelum menyelesaikan pemakaman beliau. Peristiwa tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai ijmak sahabat mengenai urgensi keberadaan kepemimpinan umat (Ibnu Khaldun, Muqaddimah; Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah).
Namun demikian, memahami bahwa suatu kewajiban bersifat fardhu kifayah tidak berarti semua orang harus menjalankan peran yang sama. Justru di sinilah letak hikmah syariat. Setiap Muslim berkontribusi sesuai kemampuan, kapasitas, dan bidang keahliannya. Ada yang berperan melalui dakwah, pendidikan, pembinaan masyarakat, pengkajian pemikiran Islam, penulisan, ataupun aktivitas sosial yang mendukung terbangunnya kesadaran umat.

Dengan demikian, fardu kifayah tidak identik dengan beban yang hanya dipikul segelintir orang, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh potensi umat (An-Nabhani, 2005).
Karena itu, diperlukan sebuah peta jalan yang jelas dalam menunaikan fardhu kifayah tersebut. Langkah pertama adalah Umat muslim harus secara sadar membangun pemahaman Islam yang sahih melalui kajian ilmu akidah dan tsaqafah Islam sehingga memahami hukum-hukum syariat secara benar (An-Nabhani, At-Takattul al-Hizbi).
Kedua, Umat Muslim dituntut untuk menggunakan politik Islam agar  mampu membaca persoalan umat dari perspektif syariat, bukan semata-mata kepentingan pragmatis.
Ketiga, Umat Muslim harus mendukung penerapan ajaran Islam secara menyeluruh.

Keempat, Umat Muslim hendaklah membangun kekuatan  melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagaimana diperintahkan Allah Swt.:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (TQS. Ali ‘Imran [3]: 104).

Maka selanjutnya yang tak kalah penting adalah Umat Muslim hendaklah membangun kesadaran berpikir (fikriyah), yakni membentuk pola pikir Islam sehingga  memahami persoalan berdasarkan dalil, dan membangun kesadaran jiwa (nafsiyah), yaitu membentuk kepribadian Islam yang siap mengamalkan syariat serta berjuang dengan penuh keikhlasan.

Perubahan hakiki tidak cukup hanya dengan perubahan pemikiran tanpa pembentukan kepribadian, sebagaimana ditegaskan Allah Swt.:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (TQS. Ar-Ra’d [13]: 11).

Umat Islam harus terdidik, pembangun opini Islam, pembina masyarakat, serta penggerak perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Swt, di tengah derasnya arus sekularisme, liberalisme, dan materialisme yang memengaruhi cara berpikir generasi muda.
Rasulullah saw. bersabda:

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. al-Bukhari no. 3461).

Melalui majelis ilmu, pembinaan keluarga, komunitas, media digital, hingga ruang-ruang sosial lainnya, Umat Islam dapat menghadirkan pemahaman Islam yang argumentatif, berlandaskan Al-Qur’an dan sunah, serta membimbing umat agar mampu menjalankan kewajiban syariat sesuai tuntunan.
Pada akhirnya, meluruskan makna fardu kifayah bukan sekadar memperbaiki definisi, melainkan membangkitkan kembali kesadaran kolektif umat terhadap tanggung jawab syariat. Dengan pemahaman yang benar, potensi besar umat dapat diarahkan menuju perubahan yang konstruktif sehingga memahami Islam tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi melahirkan generasi yang siap mengemban amanah Islam dengan ilmu, hikmah, dan tanggung jawab. 

Saatnya kita berhenti berdiam diri dan mulai mengambil peran aktif. Umat Islam memiliki potensi yang sangat besar jika disatukan dalam satu visi yang sama. Jangan biarkan keraguan menyelimuti hati kita saat melihat besarnya tantangan yang ada. Allah telah menjanjikan kemenangan bagi hamba hamba Nya yang bersungguh sungguh menegakkan agama Nya. Dengan memahami makna fardhu kifayah yang benar dan menjalankan strategi dakwah yang tepat, kita yakin bahwa pertolongan Allah akan segera datang.
Semoga fajar peradaban Islam segera menyingsing kembali, membawa rahmat bagi alam semesta, dan mengakhiri segala bentuk kesengsaraan umat dengan tegaknya kembali Khilafah yang akan memimpin dunia dengan keadilan sejati.

 Wallahu A’laam Bisshawaab[]
×
Berita Terbaru Update