Oleh: Ani Hayati, S.H.I.
"Sebuah peradaban tidak runtuh hanya karena krisis ekonomi atau konflik politik. Ia mulai rapuh ketika batas antara yang benar dan yang salah perlahan dihapus atas nama kebebasan."
Isu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi perhatian nasional. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan nilai dan martabat kemanusiaan (Antaranews.com, 6 Juli 2026).
MUI juga menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sejajar dengan ancaman nonmiliter lainnya seperti terorisme, separatisme, dan judi daring (mui.or.id, 6 Juli 2026).
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap individu LGBT. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa seluruh warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia (Tempo.com, 10 Juli 2026).
Sementara itu, DPRD Kota Kendari tengah menyusun Ranperda terkait LGBT sebagai respons atas aspirasi masyarakat (kendariinfo.com, 15 Juli 2026).
Perkembangan ini menunjukkan bahwa negara melihat adanya persoalan serius.
Namun, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa fenomena ini terus berkembang? Apakah cukup hanya menetapkannya sebagai ancaman tanpa menyentuh akar penyebabnya?
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Fenomena tersebut dipandang berkaitan dengan cara pandang hidup yang memisahkan agama dari aturan kehidupan. Ketika standar benar dan salah bergeser dari wahyu menuju kebebasan individu, ukuran moral menjadi relatif. Sesuatu yang dahulu dipandang menyimpang dapat berubah menjadi sesuatu yang diperjuangkan agar diterima masyarakat.
Karena itu, sebagian kalangan memandang bahwa kebijakan administratif atau regulasi saja tidak cukup jika fondasi nilai yang menjadi rujukan masyarakat tidak berubah. Selama paradigma yang dominan tetap sekuler, perdebatan mengenai batas kebebasan dan moralitas akan terus berulang.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda. Akidah Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menjadi dasar pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif ini, perilaku seksual memiliki batasan yang ditetapkan syariat, sementara negara berkewajiban menjaga ketertiban umum, membangun sistem pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai agama, memperkuat ketahanan keluarga, dan mencegah berbagai bentuk perilaku yang dipandang merusak tatanan sosial.
Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan dengan adil dan tidak dizalimi. Perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan persekusi, penghinaan, atau kekerasan terhadap individu. Dakwah dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah derasnya arus globalisasi, umat Islam dituntut memiliki kejelasan prinsip. Tantangannya bukan sekadar menghadapi satu fenomena sosial, tetapi menjaga agar nilai-nilai Islam tetap menjadi pedoman dalam membangun keluarga, masyarakat, dan peradaban.
Peradaban yang kokoh tidak hanya dibangun oleh kemajuan teknologi dan ekonomi, tetapi juga oleh kekuatan akidah, moral, dan aturan yang diyakini mampu menjaga kemuliaan manusia. Di sinilah perdebatan mengenai masa depan bangsa sesungguhnya bermula: nilai apa yang akan dijadikan fondasi kehidupan?
Wallahu a'lam bishshawab.
