Oleh Silmi Kaffah
Pegiat Literasi
L6BT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) merupakan isu global yang terus menjadi perdebatan. Di sejumlah negara Barat, praktik L6BT dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu. Pandangan tersebut berakar pada paham Liberalisme yang menjadikan kebebasan manusia sebagai tolok ukur utama dalam menentukan benar dan salah, sehingga nilai-nilai agama dinilai tidak boleh mengatur kehidupan publik.
Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR menyusun regulasi khusus yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan L6BT. (Jakarta ArusMedia, 19-07-2026)
Di Indonesia, MUI mendorong pemerintah dan DPR untuk menetapkan aturan hukum yang lebih tegas terkait praktik dan kampanye L6BT. Menurut MUI, belum adanya ketentuan pidana yang secara khusus mengatur persoalan tersebut, menyebabkan penanganannya belum memiliki kepastian hukum. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang menilai regulasi demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Dari perspektif kesehatan, berbagai laporan menunjukkan bahwa hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki termasuk kelompok dengan risiko penularan HIV yang tinggi. Selain itu, hubungan seksual anal tanpa perlindungan juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko infeksi menular seksual serta beberapa jenis kanker, sehingga menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis juga mendorong pembentukan aturan hukum yang lebih tegas terhadap aktivis L6BT. Menurut beliau, ketiadaan hukum pidana khusus (lex specialis) menyebabkan penanganan persoalan ini di berbagai daerah belum memiliki kepastian dan umumnya hanya sebatas pembinaan.
Malapetaka di Balik Normalisasi L6BT
Para pendukung L6BT umumnya berpandangan bahwa orientasi seksual merupakan hak pribadi yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Di berbagai negara, hubungan sesama jenis telah dilegalkan atas nama hak asasi manusia, sehingga penolakan terhadap L6BT sering dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
Pada kenyataannya, penulis memandang bahwa normalisasi L6BT adalah dampak dari paham Liberalisme yang mengutamakan kebebasan individu di atas nilai-nilai agama.
Haram dan Dosa Besar
Dalam syariat Islam, hubungan seksual sesama jenis diharamkan dan termasuk dosa besar karena bertentangan dengan ketentuan Allah Swt. bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita. Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)
Di dalam Al-Qur'an surah Asy-Syu'ara ayat 165-166, Allah Swt. telah mengingatkan "Mengapa kalian mendatangi lelaki di antara manusia, sedangkan kalian meninggalkan istri-istri yang telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian? Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas."
Banyak juga ayat-ayat Allah di dalam Al-Qur'an yang mengecam tentang perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual), sebagai peringatan terhadap kaum-kaum setelahnya agar tidak melakukan hal yang sama. Karena sungguh itu adalah perbuatan yang keji.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa homoseksual (liwath) termasuk dosa besar. Dalam fikih Islam klasik juga dibahas ketentuan sanksi bagi pelakunya. Sedangkan bentuk penyimpangan seksual lainnya masuk dalam kategori takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan syariat. Maka dari itu, untuk menyolusikan secara tuntas problem L6BT mustahil jika tetap dalam kerangka libera ala sistem Kapitalisme Sekuler. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah saja, persoalan L6BT dapat diselesaikan hingga ke akarnya.
Pelaku L6BT, Bertobatlah
Walaupun Islam mengharamkan perbuatan tersebut, Allah Swt. senantiasa membuka pintu taubat bagi setiap hamba yang ingin kembali kepada-Nya. Allah Swt berfirman,
"Katakanlah, 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (QS. Az-Zumar: 53)
Di dalam ayat yang lain Allah Swt. juga menjelaskan, "Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan Tuhanmu menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At-Tahrim: 8)
Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Beliau saw. juga mengabarkan bahwa Allah Swt. sangat bergembira menerima tobat hamba-Nya yang kembali kepada-Nya. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjauhi segala bentuk kemaksiatan, segera bertaubat apabila terjatuh dalam dosa, serta senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment