Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hubungan antara Penguasa dan Rakyat dalam Perspektif Islam

Tuesday, July 21, 2026 | Tuesday, July 21, 2026 WIB




Oleh : Lilis Sumyati
Pegiat Literasi

Gelombang panas demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil beberapa waktu lalu kian memuncak. Bagaimana tidak, berbagai kritik terkait kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap jalan terus. Rakyat pun mulai berani menyampaikan kritik dalam forum-forum off line maupun di media sosial, sementara penguasa dan pendukungnya tampak anti kritik.
Fenomena tersebut terlihat dalam sejumlah aksi mahasiswa yang digelar di berbagai daerah. Dalam demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, misalnya, mahasiswa memasukkan penghentian program MBG sebagai salah satu tuntutan utama bersama isu harga kebutuhan pokok dan BBM. (megapolitan.kompas.com, 18/06/2026)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang paling banyak disoroti dalam aksi demonstrasi. Para pengunjuk rasa menilai program tersebut menyerap anggaran negara dalam jumlah besar, tetapi pelaksanaannya dinilai belum memberikan manfaat yang sebanding. 
Di sisi lain, muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran program tersebut. Selain itu, keberadaan dapur MBG dinilai turut memengaruhi keberlangsungan usaha warung makan kecil, terutama yang berada di sekitar lingkungan sekolah dan pasar tradisional, sehingga sebagian pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan.

Selain itu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi turut menjadi perhatian publik. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian harga hanya berlaku bagi BBM nonsubsidi, sedangkan harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite, tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa subsidi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Bagi masyarakat, dampak kebijakan tidak diukur dari angka-angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari kondisi yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Kenaikan harga BBM tidak hanya dipahami sebagai konsekuensi perubahan harga minyak dunia atau fluktuasi nilai tukar, tetapi lebih dirasakan melalui meningkatnya biaya transportasi, bertambahnya ongkos produksi dan usaha, serta potensi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Pada akhirnya, kebijakan yang ditetapkan di tingkat pemerintah akan bermuara pada beban yang harus ditanggung oleh masyarakat.


Arah Kebijakan dan Kepentingan
Standar hubungan penguasa dan rakyat masih kuat dipengaruhi oleh kepentingan atau asas manfaat, bukan didasarkan pada syariat. Seperti yang sering kita lihat pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Masyarakat dihadapkan pada pilihan terhadap para kandidat yang menawarkan berbagai program dan janji untuk menarik dukungan. 
Sebagian calon bahkan turun langsung menemui warga, disertai berbagai bentuk pemberian, seperti bantuan sembako maupun uang, guna memperoleh suara. Namun, setelah berhasil memperoleh jabatan, tidak sedikit janji yang pernah disampaikan justru tidak direalisasikan. Sebaliknya, berbagai kebijakan yang diambil kemudian dinilai kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan bahkan menambah beban kehidupan mereka.


Di sisi lain, muncul anggapan bahwa penguasa tetap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan meskipun mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Berbagai kritik yang disampaikan publik dinilai belum mampu mengubah arah kebijakan pemerintah. 
Kondisi ini diperparah oleh pandangan bahwa penegakan hukum belum berjalan secara adil, sehingga muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara tegas kepada rakyat kecil, tetapi cenderung lunak terhadap kalangan yang memiliki kekuasaan. Akibatnya, aspirasi masyarakat sering kali dipandang tidak memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan kebijakan.


Sistem politik demokrasi meniscayakan kebebasan bersuara di satu sisi, tapi di sisi lain melahirkan konflik kepentingan mengatasnamakan rakyat. Sikap penguasa yang memaksakan kebijakan tidak populer (seperti komersialisasi listrik dan BBM, atau program MBG yang membebani APBN) adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. 
Dalam sistem hari ini, kekuasaan politik sering kali berkelindan dengan kepentingan pemilik modal (korporatokrasi). Penguasa merasa lebih berutang budi kepada investor politik daripada rakyatnya.


Sudut Pandang Islam
Dalam pandangan Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun berdasarkan syariat Islam, bukan berdasarkan kepentingan, keuntungan sesaat, ataupun upaya mempertahankan kekuasaan. Hubungan tersebut merupakan pelayanan (ri’ayah) dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Karena itu, penguasa adalah pelayan bagi rakyat. Prinsip ini mengacu hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, 

“Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam/penguasa adalah pemimpin atas manusia dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”

Secara bahasa, raa'in berarti penggembala, yaitu seseorang yang bertanggung jawab memelihara dan melindungi gembalaannya. Demikian pula dalam Islam, penguasa berkewajiban mengurus urusan agama dan kehidupan rakyat dengan sebaik-baiknya. 
Wujud pelayanan tersebut dilakukan melalui penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa membedakan status maupun agama. Karena itu, penguasa juga berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat sesuai dengan ketentuan syariat.
Penguasa berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyat, meliputi pangan, sandang, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan hidup diwujudkan melalui penyediaan lapangan kerja yang layak atau pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu. Adapun layanan keamanan, kesehatan, dan pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang harus diberikan secara gratis, berkualitas, dan merata.


Dalam Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat didasarkan pada akad baiat, yaitu perjanjian penyerahan amanah kepemimpinan dari rakyat kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Melalui baiat, rakyat memberikan persetujuan kepada calon pemimpin sebagai bentuk legitimasi kepemimpinannya. Konsep ini memiliki perbedaan mendasar dengan sistem monarki maupun demokrasi.
Ketaatan rakyat kepada penguasa dalam Islam tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada ketaatan penguasa terhadap Al-Qur'an dan Sunah. Ketaatan rakyat kepada penguasa bukan ketaatan buta (tidak bersifat mutlak atau absolut). Ada batasan yang sangat tegas.
Pertama, apabila penguasa memerintahkan kemaksiatan, rakyat tidak boleh mentaatinya sebagaimana sabda Rasulullah saw 

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR Ahmad). 

Kedua, jika penguasa meninggalkan syariat Islam atau melakukan kezaliman yang nyata, rakyat berhak melakukan koreksi. Dalam kondisi tertentu, penguasa juga dapat diberhentikan melalui mekanisme hukum yang ditetapkan dalam sistem Islam, yaitu melalui keputusan Mahkamah Mazhalim.

Islam memberikan hak kepada rakyat untuk bermusyawarah (syura) dengan penguasa dalam perkara yang diatur oleh syariat. Melalui syura, kaum muslim dapat menyampaikan pendapat dan masukan kepada khalifah sebagai bahan pertimbangan sebelum suatu keputusan ditetapkan.
Selain memiliki hak syura, rakyat juga berkewajiban mengawasi dan mengoreksi kebijakan penguasa yang menyimpang dari syariat atau mengabaikan hak-hak rakyat. Dalam Islam, tindakan ini dikenal sebagai muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi penguasa sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar yang memiliki kedudukan mulia. Karena itu, penguasa dituntut terbuka terhadap kritik dan tidak menutup diri dari masukan masyarakat.

Konsep ini tertuang dalam pembagian wewenang yang sangat spesifik dalam sistem tata negara Islam yang dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamul Hukmi fil Islam dan kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah. Islam memisahkan dengan tegas antara kedaulatan (as-siyadah—hak membuat hukum) dan kekuasaan (as-sulthan—hak mengeksekusi hukum). 
Kedaulatan mutlak ada di tangan syariat, bukan manusia. Karena sumber hukumnya tetap, yakni dari Al-Qur’an dan Sunah, penguasa tidak bisa mengubah hukum atau membuat kebijakan baru berdasarkan pesanan pemilik modal atau demi kepentingan politik sesaat.

Penerapan syariat secara menyeluruh bertujuan membangun sistem pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan pemilik modal. Dengan tata kelola tersebut, keadilan dan kesejahteraan diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa membedakan suku maupun agama. Nilai-nilai inilah yang diyakini mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update