Oleh : Zahra
Pengajar dan Aktivis Dakwah
L6BT saat ini telah menjadi isu global yang banyak diperbincangkan. Di beberapa negara, L6BT dilindungi oleh hak asasi manusia dan dianggap bagian dari kebebasan individu. Pandangan itu disebut liberalisme. Liberalisme menjadi nilai tertinggi bagi kehidupan sebagian besar manusia saat ini.
Liberalisme, Akar Penyebab L6BT
Liberalisme adalah pemahaman yang mengangkat kebebasan individu yakni memunculkan paham kebebasan manusia untuk memilih kehidupannya, tak peduli itu benar atau salah. Selama tidak merugikan individu lain, apa pun itu akan dianggap benar dan secara sosial disepakati. Bahkan, norma agama pun dianggap tidak boleh mengatur. Ini dikarenakan agama hanya urusan pribadi saja.
Masyarakat, tak terkecuali umat Muslim saat ini telah banyak yang terkena virus liberalisme ini karena liberalisme sudah lama masuk ke Indonesia yang kebanyakan umat Muslim. MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam hal ini sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU (Rancangan Undang-Undang) L6BT untuk didesak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional di DPR RI. Wakil Ketum MUI, KH M. Cholil Nafis mendorong di negeri ini agar mengambil langkah tegas untuk hukuman bagi kaum L6BT. Hal ini dikarenakan jika hanya menggunakan imbauan moral maka sudah tidak efektif lagi untuk mencegah penyimpangan seksual yang sekarang sudah terang-terangan terjadi di ruang publik. (MUI digital, 28-06-2026)
Namun demikian, sebagian masyarakat sipil justru menganggap wacana tersebut memiliki potensi mengecap kriminal individu berdasarkan gender dan seksual, juga dapat membungkam suara yang menyerukan HAM (Hak Asasi Manusia).
Bencana Jika Menormalisasi L6BT
Hak asasi manusia terus diserukan oleh para pendukung perilaku menyimpang L6BT. Mereka merasa, orientasi seksual merupakan hak personal dan tidak boleh diatur oleh agama. Banyak negara di Barat justru melegalkan pernikahan sesama jenis dan menyebut kritik terhadap L6BT sebagai diskriminasi. Ini membuktikan bahwa Liberalisme yang berkedok HAM sudah menghilangkan standar moral masyarakat dan menjadi kebebasan tanpa adanya batasan.
Bahkan, di Korea Selatan baru-baru ini muncul idol yang menjunjung genderless. Nama grup idol tersebut adalah XLOV. Grup yang beranggota 4 orang yaitu, Hyun, Rui, Haru dan Wumuti, outfit mereka mengangkat konsep androgini. Androgini adalah menyatukan antara fashion feminim dan maskulin. Misalnya, mereka memakai celana yang dipadukan dengan rok, memakai lensa kotak yang berwarna cerah, dan ciri khas mereka berupa riasan mata yang sangat mencolok. Kuku mereka pun dihias dengan warna-warna cerah. Mereka pun menghias rambut dengan aksesoris wanita, seperti, pita, jepit warna-warni, serta bando.
Bahkan, musik yang ditampilkan oleh grup ini di panggung menyerukan konsep androgini. Single yang berjudul "I'mma ini Be", memberi pesan bahwa tidak masalah jika berbeda dan menonjol. Perbedaan tersebut, mereka anggap tidak perlu dijelaskan, tetapi itu adalah jati diri. Mereka menyatakan bahwa gender bukan sesuatu yang harus dipilih.
XLOV secara terang-terangan mendukung hubungan sesama jenis. Seorang fans memberi sebuah cuitan di media sosial X "Aku memberi tahu Wumuti betapa berartinya XLOV bagi
komunitas L6BT dan sangat berterimakasih padanya karena menjadi ruang yang aman bagi kami (kaum L6BT). Wumuti menjawab "Ini adalah rumah kalian, rumah kalian, tempat aman kalian". (Muslimah News, 15-09-2026)
Indonesia juga sudah menjadi salah satu negara yang banyak kaum L6BT-nya. Data dari Kemenkes (Kementrian Kesehatan) tahun 2022 menyatakan sebanyak 1.095.970 jiwa atau setara dengan 0,44% dari total seluruh penduduk Indonesia merupakan kaum L6BT. Angka tersebut masih dianggap sedikit karena kondisi sebenarnya masih banyak yang belum berani terbuka karena stigma masyarakat.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu populasi L6BT terbanyak, yaitu sebanyak 300.198 orang. Disusul dengan kota Bekasi, sebanyak 2,53 juta jiwa (data 2024).
Dari catatan Dinas Kesehatan, banyaknya orang yang terkena HIV/AIDS di Bekasi sekitar 6.000 kasus. Sedangkan, estimasi Kementrian kesehatan 2024 menunjukan 564.000 orang dengan HIV di Indonesia. Dari jumlah itu 63% mengetahui statusnya dan 74,1% sudah mendapatkan pengobatan ARV. (Facebook media Info Bekasi 17-09-2025).
Dosa Yang Sangat Besar
Dalam Islam, perilaku menyimpang atau hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuat haram dan dosa yang sangat besar. Perilaku tersebut bertentangan dengan syairat. Islam membatasi perilaku seksual yang dibenarkan adalah untuk pasangan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Beberapa ayat Al-Qur'an jelas mengecam perbuatan liwath (homo) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Salah satunya adalah QS. Al- A'raf [7] ayat 80—84.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf [7]: 81)
Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمٍ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Berdasarkan nas-nas, jumhur ulama dari madzhab Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hambali sepakat bahwa perbuatan liwath (homoseksual) antara laki-laki dengan laki-laki adalah dosa besar. Pelaku tersebut layak untuk dihukum mati. Adapun perbuatan seksual perempuan dengan perempuan atau lesbian dan bentuk penyimpangan seksual lainnya tidak dikategorikan ke dalam tindak pidana hudud. Sanksi atas mereka berupa takzir, yaitu yang kadar dan jenisnya ditetapkan oleh Qadhi (hakim) atau Khalifah (penguasa) dalam Daulah IsIam. Sanksi yang didapat oleh pelaku penyimpangan seksual ini sudah dipastikan akan sangat berat. Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera (zawajir) bagi pelaku dan penjagaan masyarakat dari perilaku menyimpang beserta dampak rusak yang ditimbulkannya.
Namun, sanksi berat untuk para pelaku penyimpangan ini mustahil direrapkan dalam sistem sekuler ini, termasuk negara Indonesia ini, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler kapitalistik yang ada telah menjadikan kehidupan dunia hanya dipandang untuk meraih kesenangan dan kepuasa jasadiah semata tanpa peduli halal haram.
Bahkan, walaupun faktanya sudah jelas penyimpangan perbuatan L6BT dari berbagai aspek, sistem Kapitalisme-sekuker malah melegalkannya dengan mengatasnamakan HAM. Padahal, Islam dengan ajaran yang datang dari Allah Swt., Tuhan yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan dengan tegas mengharamkan perbuatan homoseksual dan turunannya tersebut.
Itulah mengapa hanya dengan penerapan syariat Islam yang Kaffah (sempurna) saja, persoalan L6BT dapat terselesaikan. Karena hanya di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), rakyatnya akan terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk dari ideologi Barat. Inilah tugas utama Khalifah yaitu mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam, yang akan menjaga agama, moral, akal serta keturunan seluruh rakyatnya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
.jpg)
No comments:
Post a Comment