Oleh :Ummu Shabira.
Sejak kenaikan harga BBM nonsubsidi , masyarakat beralih mengkonsumsi BBM bersubsidi. Imbas lonjakan permintaan, mengakibatkan anteran kendaraan berjam- jam mengular di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum ( SPBU) di berbagai wilayah,seperti di Palembang- Sumatera Selatan, Medan- Sumatera Utara dan lain lain. Antrean panjang itu bahkan telah memakan korban jiwa.
Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) jalan Lintas Timur Palembang - Jambi,Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menyebutkan bahwa korban diduga meninggal akibat kelelahan. Antrean BBM ini telah berlangsung setidaknya selama sekitar sebulan dan mulai mengganggu aktivitas transportasi serta distribusi barang.
(BBC News Indonesia,14/07/2026).
Menurut Pemerintah melalui Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),mengatakan bahwa pihaknya akan dapat mengatasi uraian anteran panjang masyarakat yang membeli BBM di SPBU. Serta mengklaim bahwa antrean tersebut terjadi akibat isu pembatasan, yang memicu panic buying BBM di masyarakat, yang memperparah keadaan di lapangan.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPH Migas menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh dari kuota tahun 2026 yang membuat kuota tersisa di lapangan sangat kritis. Dampak lain terlihat pada distribusi barang- barang dan harga kebutuhan pokok. Kenaikan biaya transportasi akibat kelangkaan BBM mendorong para pedagang harus menaikkan harga barang, sedangkan masyarakat sebagai konsumen harus menanggung kenaikkan tersebut. Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, hal tersebut akan mempersempit ruang hidup mereka.
Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme, negara yang hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator tidak hadir sebagai pengatur dan pelayan berbagai urusan rakyat, yang dapat memberi solusi tuntas terhadap berbagai persoalan mereka. Termasuk dalam masalah ketersediaan BBM dan kemampuan rakyat dalam mengonsumsinya, terutama terkait distribusinya ke tangan rakyat. Tata kelola BBM yang melibatkan unsur swasta, yaitu para kapitalis (pemilik modal) telah menjadikan pengaturannya berasas pada bisnis, yang semata mencari keuntungan.
Akibatnya, BBM yang berasal dari sumber daya alam (SDA) minyak yang melimpah ruah yang seharusnya pengelolaan sepenuhnya oleh negara hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, justru dijadikan sebagai barang komoditas komersial oleh para kapitalis, yang diberi kebebasan dalam pengelolaannya dari hulu (eksplorasi) hingga ke hilir ( distribusi). Negara tidak memiliki kontrol mandiri, sehingga rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat, dan menjadi korban kebijakan rakus para oligarki.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah bukannya menyelesaikan akar masalah kelangkaan BBM, tetapi justru membuat regulasi teknis yang berbelit- belit, yaitu dengan membatasi kuota dan mempersulit syarat pembelian BBM dengan menggunakan kode barcode. Selain tidak menyelesaikan akar permasalahan, hal tersebut malah mempersulit rakyat yang menyebabkan terjadinya efek domino, menghambat mobilitas transportasi logistik, menaikan biaya angkutan barang yang akhirnya akan mendorong terjadinya inflasi harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan, karena rakyat butuh solusi konkrit dan tuntas terkait tata kelola masalah BBM ini khususnya, dan tata kelola negara secara keseluruhan, dengan mencari sistem hidup alternatif yang dapat menuntaskan permasalahan. Itulah sistem Islam yang sahih, yang berasal dari Zat Yang Maha Pengatur, Allah SWT. Di dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus rakyatnya (raa'in) yang haram mengambil untung dari kebutuhan dasar publik, seperti BBM ini. Negara justru akan menjamin ketersediaannya sebagai pelayanan yang sepenuhnya diberikan untuk kebutuhan rakyat, bukan sebagai bahan komoditas dagangan. Rasulullah saw bersabda:
" Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara,yaitu: air, Padang,Rumput, dan api" (H.R.Abu Daud).
Hadits ini berbicara tentang harta kepemilikan umum semisal SDA, baik berupa air, sumber energi (api) dan apa- apa yang ada di dalam tanah (barang- barang tambang) ataupun di atas tanah yang jumlahnya melimpah ruah. Harta kepemilikan umum ini harus dikelola oleh negara dari hulu hingga hilir, sebagai penanggung jawabnya, yang hasilnya semata untuk kemaslahatan rakyat. Maka negara dalam Islam ( Khilafah) tidak akan membolehkan individu, sekelompok orang baik swasta lokal maupun asing, untuk memonopoli pengelolaannya, dan melarang adanya kebebasan tata kelola SDA.
Dalam sistem Islam pun, akan dihapus birokrasi yang panjang dan berbelit- belit ketika memenuhi hak rakyat. Negara menganut prinsip cepat, sederhana dalam pelayanan dan bertanggung jawab. Termasuk dalam hal BBM, negara akan menjamin ketersediaannya melalui mekanisme distribusi yang cepat dan merata ke seluruh wilayah negara, yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur jalan, jembatan dan transportasi yang menjangkau seluruh wilayah negara. Hal ini tentu ditopang oleh kekuatan ekonomi dan finansial negara, yang terintegrasi dalam penerapan syari'at Islam secara komprehensif dalam seluruh bidang kehidupan.
Wallahu'alam bisowab
