Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ancaman Nyata LGBTQ, Islam Solusinya

Wednesday, July 22, 2026 | Wednesday, July 22, 2026 WIB




Oleh:  Nuni Toid 

Pegiat Literasi 


Dilansir dari republika.co.id, 8 Juli 2026 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspon Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebarannya. 


Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBT dibahas bersama dalam rapat pimpinan Kemenag RI di Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i diikuti pejabat Eselon 1 dan II Kemenag RI. 


Menurut Romo Syafi'i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBT karena menyangkut nilai agama, martabat, manusia, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Menurutnya, sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. Bahwa penyebaran budaya LGBT harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945. 


Sikap ini dibangun di atas pandangan keagamaan. Kemenag mengaku telah  berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama. 

.

Sayangnya terkait dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa LGBTQ menjadi ancaman bagi ketahanan bangsa menimbulkan kasak-kusuk di tengah-tengah publik.  


Sebagian ada yang setuju dengan adanya peraturan tersebut karena kehadiran perilaku yang menyimpang tersebut jelas bertentangan dengan norma agama dan melanggar kodrat manusia. Sebaliknya yang menolak kebijakan pemerintah menilai bahwa hal tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM).


Miris, maraknya LGBT di dunia, termasuk di negeri ini yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah buah dari paham liberalisme. Paham ini sangat menjunjung tinggi yang namanya kebebasan perorangan. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral. Yakni pandangan bahwa tidak ada ukuran benar-salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama itu tidak mengganggu individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya norma agama kadang dianggap sebagai urusan pribadi tidak boleh mengatur urusan umum. 


Bahkan ketika MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan LGBTQ mendapatkan penentangan dari 37 LSM. Mereka melalui keterangan tertulisnya, Jaringan Masyarakat Sipil menilai kalau wacana regulasi tersebut berpengaruh mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya. Serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan HAM. 


Penerapan sistem saat ini yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, menjadi alasan lahirnya paham Liberalisme. Hingga mereka para LGBTQ berlindung di balik atas nama HAM yang perbuatannya tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara Barat yang melegalkan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi. Hal ini menunjukan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan tanpa batas. Anehnya juga perilaku menyimpang ini banyak ditiru, bahkan dipropagandakan oleh sekelompok orang.


Dalam pandangan Islam, pendapat kebebasan individu tidak bisa diterima. Manusia diciptakan Allah dengan garis dan fitrahnya yang suci. Keturunan nabi Adam as telah ditetapkan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan demi memelihara anak keturunan. 


Saat kodrat ini dirusak, sudah pasti hancur kebahagian dalam masyarakat. Hukum Syara' secara tegas menetapkan perilaku homoseksual (liwath), lesbian adalah perilaku haram dan dosa besar. Bahkan kaum nabi Luth yang sudah melakukan perbuatan menyimpang itu diazab dengan sangat pedih dan mengerikan. Sebagaimana kisahnya tertuang dalam QS. Al-araf ayat 80-84, juga QS. Asy-syu'araa ayat 165-166.


Islam sebagai agama yang sempurna mampu menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Bagi seseorang yang sudah terjerumus, sungguh Allah Maha Pengampun, Allah membuka pintu taubat lebar-lebar bagi mereka yang benar-benar mau bertaubat dan menyesali akan perbuatannya. Keluarga dan masyarakat tentunya harus mendukung dengan merangkulnya. Caranya dengan membina, baik fisik maupun mentalnya. Bukan malah dijauhi. Sehingga mereka akan larut tenggelam dalam lubang dosa dan makin jauh dari aturan Allah Swt.


Negara pun berkewajiban untuk menjaga,  melindungi rakyat dari perbuatan yang menyimpang. Juga dari pengaruh buruk pemahaman Barat yang rusak dan merusak yakni liberalisme sekuler.


Negara juga akan menghukum para pelaku homoseksual atau sesama jenis dengan hukuman mati karena merupakan dosa besar. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian serta bentuk penyimpangan seksual lainnya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka dimasukkan dalam kategori ta’zir (sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qadhi) atau khalifah.


Maka gerakan LGBTQ bukan sekadar masalah pilihan hidup setiap individu. Melainkan sebuah ancaman nyata bagi kelangsungan generasi bangsa secara luas. Bahkan membawa kerusakan kesehatan dan jelas mengundang murka Allah Swt. 


Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada penerapan syari'at Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah Islam. Sehingga hukum-hukum Allah bisa ditegakkan dengan tegas bagi pelaku perbuatan yang menyimpang dari aturanNya. Dan membuka kesempatan bagi mereka yang benar-benar mau bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Agar mendapatkan ketenangan dalam hidupnya dengan meraih ridaNya. 


Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update