Oleh: Niken Lestari
Pemerintah Kota Banjar bersama Petugas Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya gencar memberantas peredaran rokok ilegal dengan fokus pada aspek bea cukai karena dianggap dapat mengurangi kerugian negara. Razia dilakukan secara rutin untuk mengatasi masalah yang merugikan penerimaan negara tersebut. Namun, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana razia ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan yang ada? Kenyataannya, masalah utama bukan sekadar maraknya rokok ilegal, tetapi ketidakseimbangan regulasi yang diberlakukan negara.
Di satu sisi, negara menetapkan regulasi ketat terkait produksi, distribusi, dan iklan rokok. Namun di sisi lain, negara juga menetapkan bea cukai yang sangat tinggi sehingga memicu meningkatnya penjualan rokok ilegal. Regulasi yang timpang ini justru melahirkan persoalan baru—meruaknya pasar gelap rokok yang sulit diberantas.
Razia yang terus dilakukan tanpa hasil signifikan menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada regulasi itu sendiri. Negara mengharapkan tambahan pendapatan dari bea cukai untuk memperkuat APBN, sementara rokok merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dampaknya nyata: angka kesakitan dan kematian akibat konsumsi rokok sangat tinggi, dan kini rokok bahkan banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Di luar itu, biaya kesehatan yang harus ditanggung negara akibat penyakit terkait rokok juga sangat besar.
Dari sudut pandang kebijakan publik, negara terjebak dalam pola kebijakan sekular-kapitalis yang menempatkan keuntungan material sebagai tujuan utama. Padahal, kebijakan seperti ini justru berpotensi memperbesar masalah, yakni meningkatnya konsumsi rokok yang merusak kesehatan rakyat. Seharusnya, penurunan konsumsi rokok menjadi prioritas utama mengingat dampaknya yang begitu fatal bagi masyarakat.
Dalam Islam, regulasi dibuat untuk menjaga kemaslahatan umat, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Setiap kebijakan harus menghindarkan masyarakat dari mudarat. Dari perspektif ini, negara Islam akan mengatur secara tegas bahkan menghapuskan segala bentuk produksi dan distribusi barang yang membahayakan kesehatan, termasuk rokok. Tidak ada tempat bagi barang yang merusak tubuh dalam sistem ekonomi Islam, karena kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama.
Negara Islam, dengan syariat sebagai dasar pengelolaan urusan rakyat, tidak akan membiarkan produksi maupun peredaran rokok karena jelas merusak tubuh yang merupakan amanah dari Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR. Ibn Mājah, Ahmad)
Islam melarang seseorang menyakiti diri sendiri, karena tubuh adalah amanah. Oleh karena itu, negara Islam tidak hanya fokus pada upaya pemulihan melalui bea cukai atau pajak, melainkan memberantas akar masalah dengan melarang peredaran rokok dan barang berbahaya lainnya.
Sumber pemasukan negara dalam sistem ekonomi Islam bertumpu pada pos-pos yang dihalalkan syariat seperti zakat, khumus, anfal, dan ghanimah. Semua pemasukan ini dikelola Baitul Mal untuk kesejahteraan umat, bukan demi keuntungan material semata. Kebijakan ekonomi negara Islam berpijak pada penciptaan kemaslahatan jangka panjang, bukan kepentingan sempit yang justru merugikan rakyat.
Selain itu, negara Islam akan menyediakan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terdampak industri tembakau, misalnya dengan mengalihfungsikan lahan tembakau menjadi tanaman yang lebih produktif, membuka lapangan kerja baru yang lebih sehat, serta memberikan pelatihan bagi petani. Langkah-langkah ini mengurangi ketergantungan pada industri rokok dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Di sinilah terlihat bahwa regulasi dalam negara Islam tidak didorong oleh keuntungan materi, melainkan oleh tujuan menciptakan kemaslahatan umat dan menegakkan hukum syara’ sebagai bukti penghambaan kepada Allah SWT.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment