Oleh: Yani Astuti
(Ibu Rumah Tangga)
Negeri ini kaya akan SDA, tetapi faktanya masih banyak rakyat yang menjadi pengangguran. Sayangnya, hal itu tidak dipedulikan oleh negera. Namun mirisnya, rakyat terus dicekik oleh kebijakan pemerintah. Sebelumnya, rakyat digegerkan adanya penyitaan tanah oleh negara yang dianggap menganggur selama dua tahun. Baru-baru ini kembali ada kebijakan pemblokiran rekening (dormant) yang terkategori menganggur selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, menyebut bahwa yang dilakukan oleh PPATK telah memasuki dan mengatur uang milik pribadi yang memiliki rekening. Padahal bisa saja menyimpan uang di rekening menjadi alasan bagi orang untuk sengaja ditabung. Dalam hal ini Mekeng mengatakan tidak setuju atas kebijakan yang dibuat oleh PPATK. Dikhawatirkan adanya kejahatan judi online menjadi alasan untuk PPATK memblokir rekening. Mengenai pemblokiran ini sejatinya tidak diketahui landasan hukum yang dipakai. Ungkap Mekeng di Kompleks Parlemen, dikutip REPUBLIKA.CO.ID, Selasa (29-7-2025).
Pada Selasa (29-7-2025), Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo juga mengatakan kebijakan yang dilakukan PPATK terkait adanya pemblokiran rekening (dormant) ini telah membuat kegaduhan publik. YLKI mengungkapkan PPATK harus memberikan keterangan yang jelas kepada pengguna rekening sebab adanya pemblokiran rekening.
Tanggapan terkait pemblokiran rekening ini membuat prokontra di berbagai kalangan. Adanya tanggapan negatif yang tidak setuju akan kebijakan ini, tanggapan positif pun muncul. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemblokiran dilakukan agar rekening terlindungi dari berbagai kejahatan. Pernyataan ini mendapatkan tanggapan positif karena dianggap berani mengambil langkah tersebut. Namun, kebijakan yang membuat gaduh masyarakat pun akhirnya dicabut oleh PPATK. Terdapat 28 juta rekening yang dianggap menganggur atau dormant kini dibuka kembali.
Kapitalisme Menghilangkan Fungsi Raa'in
Menyimpan uang di rekening menjadi salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Bahkan menjadi sesuatu yang bisa digunakan apabila ada keperluan darurat. Semestinya dalam membuat kebijakan tersebut negara harus meneliti terlebih dahulu, apakah ada dampak buruk pada rakyat atau tidak.
Namun, pada hakikatnya pemblokiran rekening ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Maka, wajar jika para pengguna banyak yang mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut. Pengaktifan kembali rekening-rekening oleh PPATK yang dianggap nganggur ini menjadi bukti bahwa persoalan ini sudah dari awal bermasalah. Walaupun adanya pengaktifan kembali, masyarakat sudah terlanjur geram. Terlebih dalam mengaktifkan rekening, nasabah masih dibuat repot karena harus mengurus kembali rekening miliknya.
Negara seharusnya menjadi tempat berlindung bagi rakyat mengenai harta pribadi mereka. Namun, negara justru menjadikan harta pribadi sebagai ajang meraih keuntungan sebanyak-banyaknya yang tidak lain untuk kepentingan segelintir elite pemilik modal. Sungguh, inilah wajah asli dari sistem yang bobrok, sistem kapitalisme sekularisme. Dalam sistem kepitalisme, mengambil dalih untuk memberantasan kejahatan menjadi cara yang nyatanya hanya mencari keuntungan semata.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut menjadi pelanggaran karena telah memblokir rekening tanpa hak dan mencampuri kepemilikan pribadi milik rakyat. Padahal hukum asalnya belum terbukti sah atau tidak jelas.
Sistem Islam Melahirkan Pemimpin Adil
Pemblokiran rekening ini, selain hukumnya yang tidak jelas juga melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah ( praduga tak bersalah). Hal ini sangat bertentangan dengan Islam yang menjaga kepemilikan harta pribadi. Dalam Islam dilakukannya pembekuan sementara pada rekening apabila ditemukan pelanggaran sampai ada bukti dalam penggunaan rekening. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, Islam dilarang melakukan pembekuan rekening.
Kepemilikan pribadi termasuk dalam 3 kepemilikan yang telah diatur oleh Islam. Yakni, umum, negara, dan individu. Oleh karena itu, rekening milik rakyat masuk kepemilikan individu yang tidak boleh dimiliki oleh negara. Dalam Islam, sudah menjadi kewajiban negara menjadi penanggung jawab bagi rakyat maupun harta milik rakyat. Bukan justru terus mencekik rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban pada yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, harus terwujud negara Khilafah yang menerapkan sistem Islam secara sempurna. Dalam negara Khilafah akan ada seorang pemimpin, yakni khalifah yang menjalankan kepemimpinan dengan amanah. Negara Khilafah akan mengurus urusan umat bahkan mengurusi harta milik rakyat. Adanya negara Islam membuat urusan ekonomi, politik, sosial, dan hukum pidana akan diurusi secara adil. Karena hukum Islam merujuk pada Al-Qur'an dan sunah, bukan pada hukum buatan manusia.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment