Oleh : Syafitri Nurul Aini
(Pegiat literasi)
Anggota komisi lll DPR RI Abdullah mengaku geram dengan penemuan tujuh produk bersertifikat halal dari sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung babi (porcine). Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi. (emedia.dpr.go.id)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk yang mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikasi halal. Delapan produk ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan Cina yang di impor oleh perusahaan Indonesia. Sementara satu produk lainnya merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan keterangan, sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi merupakan jenis makanan untuk anak-anak. Terkait masalah ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang tersebut dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kita semua ketahui bahwa sebelumnya juga ada kasus tentang cincau berformalin. Dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengamankan produsen cincau berformalin tersebut di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (26/3/2025).
Dari lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau yang terbukti mengandung formalin.
Dari beragamnya kasus yang ada, ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjaga keamanan dan kehalalan pangan masyarakatnya.
*Kehalalan Makanan Dalam Sistem Kapitalis*
Dalam sistem kapitalis, kehalalan makanan menjadi komoditas yang dipertaruhkan, dengan sertifikasi halal menjadi bagian dari mekanisme pasar dan bisnis.
Sistem kapitalis mendorong komersialisasi jaminan halal, dimana keuntungan menjadi prioritas utama. Sedangkan peran negara dalam hal ini hanya sebagai regulator yang memastikan standar kehalalan saja.
Fakta dalam pelaksanaannya, hal ini menimbulkan tantangan seperti sulitnya prosedur sertifikasi. Proses yang rumit dan biaya yang mahal menjadi penghalang bagi pelaku usaha kecil dalam mendapatkan sertifikat halal. Sehingga menyebabkan mereka tidak bisa bersaing dengan produk bersertifikasi.
Tren makanan asing dan juga kurangnya perhatian pada sertifikasi halal oleh sebagian produsen bisa menyebabkan produk non-halal beredar dipasaran dan mengancam hak-hak konsumen.
*Islam Dalam Menjaga Kehalalan Produk Makanan dan Minuman*
Dalam islam, menjaga kehalalan makanan dan minuman adalah prinsip penting yang ditegaskan dalam Al quran dan Sunnah. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa umat islam mengkonsumsi makanan yang baik dan tidak mengandung unsur haram, baik dari zat maupun cara memperolehnya.
Zatnya halal maksudnya adalah makanan yang dibuat dari bahan-bahan yang halal, seperti hewan sembelihan yang sesuai syariat islam dan tumbuhan yang tidak diharamkan. Cara memperolehnya pun yaitu dengan cara yang sah, seperti hasil dari kerja yang halal bukan hasil dari tindakan haram. Serta makanannya harus baik _(thayyib)_ yaitu makanan yang sehat, aman dan tidak mengandung bahan-bahan yang merusak kesehatan.
Pada masa sahabat, masalah kehalalan menjadi perhatian serius. Para sahabat mencontohkan cara-cara yang benar dalam mengkonsumsi makanan halal, serta menghindari makanan yang _syubhat_ atau mencurigakan.
Dikisahkan dalam satu riwayat, bahwa Abu Bakar ra. pernah menolak makanan yang _syubhat_ karena khawatir makanan tersebut berasal dari sumber yang tidak halal. Begitu pula dalam riwayat lain, Umar bin Khaththab pernah menolak makan di rumah seseorang karena melihat orang tersebut menyajikan makanan dengan tangan yang kotor.
Dengan contoh-contoh ini, para sahabat memberikan teladan kepada umat islam tentang pentingnya menjaga kehalalan makanan. Tidak hanya memperhatikan kehalalan zat makanan, tetapi juga kehalalan sumber, proses pembuatan dan cara mengkonsumsinya. Sehingga makanan yang dikonsumsi oleh para sahabat merupakan makanan yang benar-benar halal dan sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Al quran, Allah memerintahkan manusia untuk makan makanan yang halal dan baik dari apa yang tersedia di bumi. Firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya :
_" Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janaganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."_
Makanan yang halal dan baik memberikan nutrisi yang dibutuhkan tubuh, sehingga tubuh bisa menjadi sehat. Sebaliknya, makanan yang haram dari segi zat maupun cara memperolehnya bisa menjadi salah satu cara setan untuk menyesatkan manusia.
Oleh karena itu, penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara sangat dibutuhkan. Sebab negara akan menjamin masyarakat agar tidak khawatir lagi akan kehalalan suatu makanan. Serta tidak lagi tertipu 'label halal' seperti dalam kapitalisme.
Wallahu a'lam bishawab
