Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Modus Bobol di Ulu Belu
Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap,Sekaligus mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga Pelaku yang ditangkap,berinisial JU (35) warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30) warga Pekon Ulu Belu dan PH (33) warga Pekon Pagar Alam, Ulum Belu.
AKP Jumbadio, S.H.Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus,menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban Hj.Cicih (55) warga Pekon Sirna Galih, Ulu Belu.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Februari 2025 dini hari,” ucap AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek menyebut, penangkapan bermula dari tersangka PH dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, dari tanganya disita HP Oppo A3, rokok 18 bungkus, satu set peralatan bengkel satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Kemudian berdasarkan nyayian PH, ia mengaku beraksi bersama AN, sehingga tim bergerak dan berhasil menangkapnya AN di rumah mertuanya di Dusun Sukadamai Pekon Sukamaju, Ulu Belu.
“Dari AN berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit motor revo trondol tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pemilik rumah, Hj. Cicih, terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya.
Saat mencoba bertanya, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya juga telah hilang.
“Setelah memeriksa, korban kehilangan berbagai merek rokok dalam jumlah besar, serta peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas serta sepeda motor telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, perkara itu turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3, 16 bungkus rokok Revo, dua bungkus rokok Harmoni, satu set peralatan bengkel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Nusantaranews.net (Rian)
