Oleh: FatimatuzZahro, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Dalam era digital yang serba mudah dan cepat, membuat manusia berfikir serba instan. Termasuk dalam memperoleh rezeki. Namun, amat disayangkan jika prinsip halal haram sudah tidak dipedulikan lagi oleh manusia modern saat ini. Dalam memperoleh rezeki, judi menjadi salah satu pilihan masyarakat, terbukti semakin banyaknya situs-situs judi online ditemukan di Indonesia.
Parahnya lagi ditemukannya kantor satelit judi online di wilayah Bekasi pada jumat 1 november 2024. Ironisnya diantara pelaku operator judi online terdapat pegawai dan staf ahli kementerian komunikasi dan digital (kekomdigi). Ditangkap 16 pelaku dan 11 orang warga sipil, mereka yang harusnya menangkap para bandar dan pemilik situs judi online justru menjadi pelaku. Pelaku mengaku dari 5000 situs judol yang diblokir 1000 situs diantaranya dibina supaya tidak diblokir. Setiap situs harus membayar 8,5 juta agar tidak diblokir. Selain itu pelaku mengaku menggaji Setiap pegawai sekitar 5 juta tiap bulan. (Kompas.com)
Terkait adanya oknum pegawai yang terlibat dalam kasus judi online, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid menyatakan pihaknya berkomitmen bersama presiden untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Meutya berpendapat, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan Kementeriannya (Jumat, 1 November 2024. Meutya mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komdigi telah meneken pakta integritas memerangi judi online. Jadi kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital. (Viva.co.id)
Menurut anggota komisi 1 DPR RI dari fraksi PAN Farah Nahlia, judi offline maupun judi online, sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat. Judi memiliki dampak buruk bagi pelakunya, diantaranya mengalami banyak persoalan, mulai masalah keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas menurun, masalah kesehatan, masalah hukum, gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan, dan masih banyak masalah lainnya.
Belum lagi persoalan kebocoran data karena dalam judi berpotensi terjadi tindak pidana pencucian uang, financial laundering, ransomware hingga pencurian data pribadi, dan ini sangat merugikan. Bahkan aksi kriminal akan semakin banyak terjadi di masyarakat yang pelakunya para pecandu game online, yang mereka terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online.
Judi menimbulkan kerugian bagi individu yang selalu lebih besar dari keuntungan sesaat dari berjudi, fantasi kekayaan hasil berjudi menjadi sebuah tantangan klasik. Karena itu diperlukan jihad berjamaah negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online.
Jauh panggang dari api, pemberantasan Judi/judol ternyata hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Selain itu, sistem hukum yang lemah membuat pemberantasan judi makin jauh dari harapan.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Dengan adanya asas manfaat materi dalam setiap tindakan meski hal itu membawa kerugian yang besar di tengah masyarakat asal menguntungkan segelintir orang, tetap saja akan sulit dihilangkan. Itulah prinsip kapitalis sejati.
Berbeda sekali dengan system Islam, Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum negara yang tegas dan membuat jera pelaku.
Pilar pertama, ketakwaan individu. Dalam sistem pendidikan Islam yang berasaskan aqidah Islam akan melahirkan individu yang bertakwa dan berkepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap islam). Artinya memiliki berfikir sesuai syariat dan bertingkah laku sesuai dengan syariat Islam.
Karena individu yang bertakwa akan menempatkan ridho Allah sebagai tujuan hidup dan akan senantiasa menyesuaikan perbuatannya dengan aturan Allah SWT. Menjalankan seluruh perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan Allah, termasuk berjudi.
Allah SWT telah mengharamkan praktik judi. Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Firman Allah ta’ala dalam surah. Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
Individu yang bertakwa tidak akan mungkin mendekati arena judi, apalagi melakukan praktik judi apapun bentuknya (online atau offline).
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Dalam system Islam memiliki masyarakat yang khas, yaitu masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar. karena setiap individu ada potensi melakukan kemaksiatan sehingga perlu adanya kontrol masyarakat yang selalu menjaga suasana ketaatan. Senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, mengajak kepada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran. Seperti judi yang dapat merusak masyarakat.
Pilar ketiga, negara yang menjalankan fungsi riayah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadits yang diriwayatkan Al Bukhori dinyatakan: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kaffah di seluruh sendi kehidupan.
Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Memberikan layanan kebutuhan sekunder dan tersier dengan mudah. Sehingga akan menghilangkan minat untuk melakukan praktik judi.
Jika masih ada yang berjudi, karena Judi hukumnya haram dalam islam. Maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas. Dalam hukum Islam, sanksi bagi penjudi bisa berupa: Cambukan, Penjara, Pengasingan, Peringatan keras. Adapun orang yang menjadi bandar judi hukumannya bisa lebih berat dari pada orang yang bermain judi, karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya.
Sanksi orang yang berjudi dalam islam ditakzir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah, yaitu berupa hukuman cambuk sebanyak 40-80 kali. Sistem sanksi ini memiliki dua efek yaitu zawajir (pencegah) manusia dari tindakan kejahatan dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat kelak. Sedemikian komprehensif sistem Islam dalam mencegah munculnya praktik judi. Wallahualam bis showab
No comments:
Post a Comment