Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pornografi dan Kerusakkan Generasi

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB

 

Oleh : Lina Sri Rosalina

 

Miris sekali ketika melihat berita akhir-akhir ini. Muncul di beberapa media berita tentang pembunuhan dan pemerkosaan. Beberapa kejadian sebagai berikut. Di Tanjung Pinang (4 Desember 2023), seorang remaja usia 16 tahun ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak SD di sebuah ruko kosong. Hal yang mirip terjadi pada 6 Desember di Sukabumi dimana 3 orang pelajar SMK dengan bengis memperkosa anak di bawah umur dengan cara bergiliran.

Permasalahan kekerasan seksual seperti di atas tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023, yang salah satu penyebabnya adalah pornografi. Pada bulan Juni 2018, Kementerian Kesehatan melakukan skrining adiksi di kalangan SMP dan SMA. Hasilnya cukup mengkhawatirkan dimana 98% remaja terpapar pornografi.

Dari beberapa permasalahan di atas, pornografi terbukti memberikan dampak yang sangat mengerikan seperti kekerasan seksual dan pembunuhan. Maka dari itu, jika pornografi semakin bertumbuh subur dan dibiarkan, kasus penyimpangan dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan, inses, aborsi, seks bebas, HIV/AIDS akan terus ada. Kekhawatiran ini semakin meningkat karena pornografi semakin merajalela di internet.

Pornografi yang disaksikan secara visual memiliki efek kecanduan dan tingkat kerusakan lebih besar daripada narkotika. Kerusakan yang dialami akibat kecanduan pornografi adalah kerusakan pada bagian otak yang disebut pre fortal cortex (PFC). PFC berfungsi sebagai pertimbangan dan pengambilan keputusan dan membentuk kepribadian seseorang. Kerusakan pada PFC akan mengakibatkan ketidak mampuan dalam membedakan antara yang baik dan buruk,  kesulitan mengidentifikasi perilaku tercela atau terpuji, bahkan dapat menyebabkan penyalahgunaan objek pemuasan nafsu yang seringkali menyasar keluarga terdekat. Kecanduan pornografi lebih bahaya dibandingkan dengan kecanduan narkoba. Pengaruh kokain masih bisa dhilangkan, sedangkan pengaruh pornografi tidak, karena imaji yang terbentuk dalam otak akan merekam selamanya. Kemudian pecandu pornografi lebih sulit dideteksi daripada pecandu narkoba, karena kecanduan pornografi dapat dipenuhi dengan mudah, kapan dan dimana pun.

Maka terkait masalah pornografi, setidaknya terdapat dua sudut pandang yang muncul, yaitu pandangan sekuler dan pandangan Islam dalam hal hubungan pria dan wanita. Pandangan sekuler, hubungan antara pria dan wanita hanya berfokus pada aspek seksual semata, tanpa memperhatikan aspek-aspek lain yang lebih luas dalam konteks melestarikan keturunan. Mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang menonjolkan hasrat seksual  di antara pria dan wanita, dengan tujuan utama untuk merangsang naluri seksual demi mencari kepuasan semata.

Dalam Islam, masalah seksualitas dianggap sebagai bagian dari kebutuhan naluriah, yang berbeda dari kebutuhan jasmani. Islam membedakan antara kebutuhan jasmani yang pemenuhannya bersifat mutlak, seperti rasa lapar dan haus, yang akan muncul dengan sendirinya (faktor internal) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Lain halnyadengan kebutuhan naluriah yang pemenuhannya tidak mutlak dan dapat dialihkan dengan melakukan hal-hal lain. Kebutuhan naluriah muncul akibat rangsangan dari luar yang jika tuntutannya tidak dipenuhi tidak akan menimbulkan kematian, tetapi akan menimbulkan kegelisahan. Dengan demikian, kebutuhan naluriah dapat dikendalikan oleh manusia.

Sangat disayangkan sejak berlakunya sekulerisme, kaum muslim pun banyak yang bertaklid pada apa yang diadopsi oleh barat, tanpa menyaring mana yang boleh dan tidak. Kaum muslim menjadikan peradaban Barat sebagai tolak ukur dalam perbuatan. Padahal sangat jelas perbedaan keduanya. Berbeda dengan sekuler, Islam memandang hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ada ikatan pernikahan sebagai dosa yang besar, pelakunya akan dijatuhi hukuman cambuk ataupun rajam serta dikucilkan dari masyarakat. Islam memandang hubungan pria dan wanita dengan pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan yang bersifat seksual belakang. Sekalipun Islam mengakui bahwa pemuasan hasrat seksual merupakan perkara yang diperlukan, namun hasrat seksual itu  sendiri tidak boleh mengendalikan manusia. Maka dari itu, Islam menganggap adanya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual dapat mendatangkan bahaya dan menyebabkan kerusakan.

Maka terdapat empat elemen yang harus terlibat dalam mencegah pornografi dan semua efek buruk yang ditimbulkannya. Pertama, individu yang bertaqwa, yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakan utama dalam pemikiran dan perbuatannya. Kedua, keluarga yang memiliki ketahanan, menjadi sumber kasih sayang dan penerimaan bagi anggota keluarganya.

Ketiga, masyarakat yang melakukan fungsi kontrol. Masyarakat bekerja sama untuk mengendalikan setiap kerusakan yang muncul. Dan keempat, negara yang menerapkan seluruh hukum Islam. Negara bertanggung jawab untuk menjaga akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah dengan sempurna. Termasuk dalam masalah pornografi, negara seharusnya produktif dalam mencegah bisnis pornografi, menutup setiap celah yang akan menjadi pendorong perzinahan, memblokir situs-situs porno serta melakukan sanksi dan hukuman bagi yang melanggar.

Pornografi dan Kerusakkan Generasi

Miris sekali ketika melihat berita akhir-akhir ini. Muncul di beberapa media berita tentang pembunuhan dan pemerkosaan. Beberapa kejadian sebagai berikut. Di Tanjung Pinang (4 Desember 2023), seorang remaja usia 16 tahun ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak SD di sebuah ruko kosong. Hal yang mirip terjadi pada 6 Desember di Sukabumi dimana 3 orang pelajar SMK dengan bengis memperkosa anak di bawah umur dengan cara bergiliran.
Permasalahan kekerasan seksual seperti di atas tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2023, yang salah satu penyebabnya adalah pornografi. Pada bulan Juni 2018, Kementerian Kesehatan melakukan skrining adiksi di kalangan SMP dan SMA. Hasilnya cukup mengkhawatirkan dimana 98% remaja terpapar pornografi.
Dari beberapa permasalahan di atas, pornografi terbukti memberikan dampak yang sangat mengerikan seperti kekerasan seksual dan pembunuhan. Maka dari itu, jika pornografi semakin bertumbuh subur dan dibiarkan, kasus penyimpangan dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan, inses, aborsi, seks bebas, HIV/AIDS akan terus ada. Kekhawatiran ini semakin meningkat karena pornografi semakin merajalela di internet.
Pornografi yang disaksikan secara visual memiliki efek kecanduan dan tingkat kerusakan lebih besar daripada narkotika. Kerusakan yang dialami akibat kecanduan pornografi adalah kerusakan pada bagian otak yang disebut pre fortal cortex (PFC). PFC berfungsi sebagai pertimbangan dan pengambilan keputusan dan membentuk kepribadian seseorang. Kerusakan pada PFC akan mengakibatkan ketidak mampuan dalam membedakan antara yang baik dan buruk, kesulitan mengidentifikasi perilaku tercela atau terpuji, bahkan dapat menyebabkan penyalahgunaan objek pemuasan nafsu yang seringkali menyasar keluarga terdekat. Kecanduan pornografi lebih bahaya dibandingkan dengan kecanduan narkoba. Pengaruh kokain masih bisa dhilangkan, sedangkan pengaruh pornografi tidak, karena imaji yang terbentuk dalam otak akan merekam selamanya. Kemudian pecandu pornografi lebih sulit dideteksi daripada pecandu narkoba, karena kecanduan pornografi dapat dipenuhi dengan mudah, kapan dan dimana pun.
Maka terkait masalah pornografi, setidaknya terdapat dua sudut pandang yang muncul, yaitu pandangan sekuler dan pandangan Islam dalam hal hubungan pria dan wanita. Pandangan sekuler, hubungan antara pria dan wanita hanya berfokus pada aspek seksual semata, tanpa memperhatikan aspek-aspek lain yang lebih luas dalam konteks melestarikan keturunan. Mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang menonjolkan hasrat seksual di antara pria dan wanita, dengan tujuan utama untuk merangsang naluri seksual demi mencari kepuasan semata.
Dalam Islam, masalah seksualitas dianggap sebagai bagian dari kebutuhan naluriah, yang berbeda dari kebutuhan jasmani. Islam membedakan antara kebutuhan jasmani yang pemenuhannya bersifat mutlak, seperti rasa lapar dan haus, yang akan muncul dengan sendirinya (faktor internal) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Lain halnyadengan kebutuhan naluriah yang pemenuhannya tidak mutlak dan dapat dialihkan dengan melakukan hal-hal lain. Kebutuhan naluriah muncul akibat rangsangan dari luar yang jika tuntutannya tidak dipenuhi tidak akan menimbulkan kematian, tetapi akan menimbulkan kegelisahan. Dengan demikian, kebutuhan naluriah dapat dikendalikan oleh manusia.
Sangat disayangkan sejak berlakunya sekulerisme, kaum muslim pun banyak yang bertaklid pada apa yang diadopsi oleh barat, tanpa menyaring mana yang boleh dan tidak. Kaum muslim menjadikan peradaban Barat sebagai tolak ukur dalam perbuatan. Padahal sangat jelas perbedaan keduanya. Berbeda dengan sekuler, Islam memandang hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ada ikatan pernikahan sebagai dosa yang besar, pelakunya akan dijatuhi hukuman cambuk ataupun rajam serta dikucilkan dari masyarakat. Islam memandang hubungan pria dan wanita dengan pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan yang bersifat seksual belakang. Sekalipun Islam mengakui bahwa pemuasan hasrat seksual merupakan perkara yang diperlukan, namun hasrat seksual itu sendiri tidak boleh mengendalikan manusia. Maka dari itu, Islam menganggap adanya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual dapat mendatangkan bahaya dan menyebabkan kerusakan.
Maka terdapat empat elemen yang harus terlibat dalam mencegah pornografi dan semua efek buruk yang ditimbulkannya. Pertama, individu yang bertaqwa, yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakan utama dalam pemikiran dan perbuatannya. Kedua, keluarga yang memiliki ketahanan, menjadi sumber kasih sayang dan penerimaan bagi anggota keluarganya.
Ketiga, masyarakat yang melakukan fungsi kontrol. Masyarakat bekerja sama untuk mengendalikan setiap kerusakan yang muncul. Dan keempat, negara yang menerapkan seluruh hukum Islam. Negara bertanggung jawab untuk menjaga akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah dengan sempurna. Termasuk dalam masalah pornografi, negara seharusnya produktif dalam mencegah bisnis pornografi, menutup setiap celah yang akan menjadi pendorong perzinahan, memblokir situs-situs porno serta melakukan sanksi dan hukuman bagi yang melanggar.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update