Oleh : Ummu Nabila
Kebijakan negeri ini semakin tidak berpihak kepada rakyat sendiri. Kebijakan anggaran defisit, atau besar pasak daripada tiang telah membawa negeri ini ke dalam jurang hutang yang semakin dalam. Pembelanjaan pemerintah justru banyak di gunakan untuk belanja yang kurang produktif bagi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh tahun 2025 pembayaran cicilan hutang yang jatuh tempo beserta bunganya sebesar Rp. 800,33 triliun dan Rp. 552,8 triliun, belum lagi belanja memindahkan ibukota menyedot anggaran Rp. 72 triliun.
Di tengah situasi ekonomi yang melambat pemerintah justru akan menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negera dengan cara meningkatkan berbagi jenis pajak dan pungutan kepada rakyat. Beberapa jenis pungutan tersebut antara lain : kenaikan PPN menjadi 12%, asuransi kendaraan, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, iuran BPJS, iuran Tapera, pengurangan konsumsi BBM bersubsidi.
Kenaikan berbagai tarif pajak, cukai dan iuran tersebut semakin memberatkan beban hidup rakyat. Padahal jumlah penduduk yang masih berada dalam kondisi pra sejahtera masih sangat banyak. Kebijakan diatas berpotensi semakin memperburuk kondisi penduduk yang sudah tidak sejahtera. Sementara itu perekonomian negeri ini pasca pandemi masih relatif lemah ditambah pertumbuhan global yang juga suram.
Selain mendzalimi rakyat, berbagai kebijakan pemerintah tersebut juga batil dalam perspektif Islam. Alasannya karena pos-pos pemasukan dan pengeluaran dalam APBN saat ini sama sekali tidak mengacu pada dalil-dalil syariah, melainkan pada undang-undang yang dibuat berdasarkan kesepakatan dan suara terbanyak anggota DPR. Hal ini jelas menyalahi proses legislasi dalam Islam, yang harus mengacu pada Al Qur’an, Sunnah, ijma sahabat dan qiyas. Berbagai nash syariah tersebut tidak hanya memerintahkan untuk taat kepada Allah SWT dan Rasulnya, tetapi juga mengharamkan berhukum pada hukum selain syariah Islam. Bahkan berbagai nas yang menyatakan bahwa undang-undang buatan manusia selain syariah Islam merupakan bentuk kekufuran yang nyata.
Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya berbagai bentuk pajak tidak langsung dan pungutan tambahan, termasuk pajak atas barang dan jasa (seperti PPN), biaya pengadilan, retribusi pelayanan pemerintah, pajak properti (seperti PBB), pajak atas urusan pribadi (seperti pernikahan), serta berbagai pungutan lainnya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk kedzaliman yang dilarang dan termasuk kategori pajak yang dikatakan oleh Rasulullah Saw., “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” HR. Ahmad, Ad-Darimi dan Abu Ubaid.
Pungutan Pajak Makin Menyiksa Rakyat
Oleh : Ummu Nabila
Kebijakan negeri ini semakin tidak berpihak kepada rakyat sendiri. Kebijakan anggaran defisit, atau besar pasak daripada tiang telah membawa negeri ini ke dalam jurang hutang yang semakin dalam. Pembelanjaan pemerintah justru banyak di gunakan untuk belanja yang kurang produktif bagi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh tahun 2025 pembayaran cicilan hutang yang jatuh tempo beserta bunganya sebesar Rp. 800,33 triliun dan Rp. 552,8 triliun, belum lagi belanja memindahkan ibukota menyedot anggaran Rp. 72 triliun.
Di tengah situasi ekonomi yang melambat pemerintah justru akan menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negera dengan cara meningkatkan berbagi jenis pajak dan pungutan kepada rakyat. Beberapa jenis pungutan tersebut antara lain : kenaikan PPN menjadi 12%, asuransi kendaraan, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, iuran BPJS, iuran Tapera, pengurangan konsumsi BBM bersubsidi.
Kenaikan berbagai tarif pajak, cukai dan iuran tersebut semakin memberatkan beban hidup rakyat. Padahal jumlah penduduk yang masih berada dalam kondisi pra sejahtera masih sangat banyak. Kebijakan diatas berpotensi semakin memperburuk kondisi penduduk yang sudah tidak sejahtera. Sementara itu perekonomian negeri ini pasca pandemi masih relatif lemah ditambah pertumbuhan global yang juga suram.
Selain mendzalimi rakyat, berbagai kebijakan pemerintah tersebut juga batil dalam perspektif Islam. Alasannya karena pos-pos pemasukan dan pengeluaran dalam APBN saat ini sama sekali tidak mengacu pada dalil-dalil syariah, melainkan pada undang-undang yang dibuat berdasarkan kesepakatan dan suara terbanyak anggota DPR. Hal ini jelas menyalahi proses legislasi dalam Islam, yang harus mengacu pada Al Qur’an, Sunnah, ijma sahabat dan qiyas. Berbagai nash syariah tersebut tidak hanya memerintahkan untuk taat kepada Allah SWT dan Rasulnya, tetapi juga mengharamkan berhukum pada hukum selain syariah Islam. Bahkan berbagai nas yang menyatakan bahwa undang-undang buatan manusia selain syariah Islam merupakan bentuk kekufuran yang nyata.
Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya berbagai bentuk pajak tidak langsung dan pungutan tambahan, termasuk pajak atas barang dan jasa (seperti PPN), biaya pengadilan, retribusi pelayanan pemerintah, pajak properti (seperti PBB), pajak atas urusan pribadi (seperti pernikahan), serta berbagai pungutan lainnya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk kedzaliman yang dilarang dan termasuk kategori pajak yang dikatakan oleh Rasulullah Saw., “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” HR. Ahmad, Ad-Darimi dan Abu Ubaid.
No comments:
Post a Comment