Oleh Ummu Nasywa
Pegiat Literasi
Selasa, 2 Juli 2024, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyampaikan secara simbolis terkait petikan SK perpanjangan masa jabatan 270 kepala desa di Kabupaten Bandung. Hal ini seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo. Di mana dalam UU tersebut sejumlah revisi di antaranya mengenai masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. Dalam acara tersebut Bupati Bandung selain didampingi istri HJ Emma Dety, hadir juga unsur Forkopimda Kabupaten Bandung dan Anggota DPR RI dari Komisi III H. Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB Hj. Humaira juga Kepala Dinas DPMD H. Tata Irawan Subandi dan unsur Kepala OPD Lainnya. (Bandungraya.net, 02/07/2024)
Adapun alasan yang melatarbelakangi perpanjangan jabatan seorang kades adalah untuk memperpanjang amanah yang diberikan kepadanya, yang diharapkan bisa mensukseskan program-program bupati salah satunya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (Sragenkab.go.id, 13/06/2024)
Di Kabupaten Bandung sendiri, ada 13 program strategis milik Bupati Bandung yang sudah dilaksanakan dan yang sedang berjalan. Beberapa di antaranya program insentif guru ngaji dan mengentaskan kemiskinan, kerjasama program beasiswa, penyediaan mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) dan pembangunan rutilahu. Yang tentu masih harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
Sayangnya, hasil dari program-program ini belum kelihatan atau menunjukkan progres yang diharapkan. Contohnya program dalam mengentaskan kemiskinan di kabupaten Bandung, sampai kini belum memperlihatkan kemajuan yang progresif.
Sejatinya, meskipun jabatan kepala daerah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tetapi faktanya tidak akan berpengaruh signifikan bagi rakyat, terlebih mampu menciptakan kesejahteraan merata. Bahkan, kesejahteraan sekadar jargon dan angan-angan saja, masyarakat akan tetap jauh dari kata sejahtera. Kebutuhan hidup terus merangkak naik, biaya kesehatan, pendidikan, keamanan akan tetap tinggi dan sulit dijangkau masyarakat, pajak-pajak akan terus mencekik, pengangguran dan maraknya PHK massal akan terus terjadi. Rakyat tetap berjuang sendiri mencari sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebab, masalah utamanya terletak pada penerapan sistem demokrasi kapitalis sekuler. Sistem inilah biang dari kesengsaraan rakyat. Dengan akidahnya yakni sekularisme, menjadikan aturan agama dipisahkan dari kehidupan, yang akhirnya berefek pada orientasi kepemimpinan seorang penguasa. Karena bukan agama yang dijadikan sandaran dalam mengurusi rakyat dan mengemban amanahnya, maka meskipun bergonta-ganti pemimpin, ataupun bertambah waktu kepemimpinanya tetap saja tidak akan berpengaruh apa-apa. Rakyat, tetap hidup dalam garis kemiskinan dan dibebani berbagai pungutan pajak. Apalagi dalam sistem ini pajak merupakan salah satu tulang punggung bagi perekonomian negara.
Di sisi lain, semua tujuan akhir dari sistem demokrasi kapitalisme hanya untuk meraih keuntungan materi semata. Sebab dalam sistem ini biaya politik demikian mahal. Bahkan untuk membiayai pertarungan sengit dalam pemilu, tidak sedikit dari para kontestan yang bekerjasama atau meminta sumbangan dana dari para pengusaha. Sehingga ketika terpilih, mereka kerap melakukan penyelewengan kekuasaan, karena tuntutan harus mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kebijakan yang dikeluarkannya pun tidak ada yang berpihak pada rakyat, karena harus senantiasa mengacu pada pesanan para kapitalis yang telah membiayai politik sebagai tanda balas budi. Maka tidak heran, kekayaan alam negeri ini yang merupakan milik rakyat dikuasai para korporat lokal maupun asing.
Kapitalisme yang sedang menggurita, membuat rakyat sengsara dan menyesakkan jiwa. Sebuah dilema, contohnya saat PHK di mana-mana, tapi rakyat dituntut untuk membuat lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain. Oleh karena itu perpanjangan jabatan tidak akan merubah kondisi masyarakat jadi sejahtera tapi bisa jadi memperpanjang kezaliman dari pemimpin yang tidak amanah karena landasan kepemimpinnya bukan akidah Islam tapi sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Siapapun pemimpin atau pemangku kekuasaan jikalau sistemnya menggunakan sistem buatan manusia yang datang dari kuffar penjajah tidak akan ada kesejahteraan dan keberpihakan pada rakyat.
Namun tidak demikian dalam Islam. Hukum-hukum yang bersumber dari akidah Islam mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan Islam secara menyuluruh (kafah). Yang mana menjadi prioritas dan utamanya adalah taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Islam, pemimpin bertanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban negara/penguasa untuk menjaminnya. Islam melahirkan penguasa yang bertakwa yang mampu menjadi pengurus rakyat dari hal kecil sampai besar, yang dapat menyayangi dan melindungi rakyatnya. Karena kepemimpinan adalah amanah besar yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Dan tidak semua orang layak mendapat amanah berat ini.
Diriwayatkan dari Abu Dzar ra., ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengangkatku menjadi wakilmu?” Kemudian beliau saw. menepuk-nepuk pundakku dengan kedua tangannya seraya berkata, “Wahai Abu Dzar, sesungguhya engkau adalah orang yang lemah, padahal kekuasaan itu adalah amanah. Kelak pada hari kiamat kekuasaan itu akan menjadi kehinaan dan kesedihan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan kebenaran dan menunaikan segala kewajibannya.” (HR. Muslim)
Kesejahteraan masyarakat dalam naungan Islam sangat diperhatikan dan diutamakan. Kesehatan, pendidikan, dan keamanan diberikan oleh negara secara optimal. Lapangan pekerjaan dibuka lebar, karena negara memiliki sumber pemasukan berlimpah yang berasal dari pengelolaan SDA, fa’i, ghanimah, kharaj, jizyah, dan lain-lain.
Hanya Islam yang mampu membuat para pemimpin memerhatikan rakyatnya dengan baik serta menjalankan amanah dengan adil. Dalam Islam, tidak ada batas waktu bagi seorang pemimpin dalam memangku amanahnya. Selama yang bersangkutan masih mampu mengurusi urusan warga negaranya dan tidak melanggar syariat, maka tetaplah menjabat selama ia hidup.
Sejatinya jabatan bukanlah sekadar soal jenjang karier, bukan pula soal lamanya waktu menjabat. Namun ia adalah amanah dalam menjalankan tugas mengurusi rakyat semata untuk mendapatkan pahala di sisi Allah Swt..
Wallahu’alam bi ash-Shawwab.