Penulis : Auliah, S.Pd
Mengutip dari laman kompas.com pada 18 Juli 2024 tentang peringatan Hari Anak Nasional. Tahun ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-40. Setiap tahunnya ada tema yang berbeda-beda. Tema dipilih agar peringatan ini bisa difokuskan ke sejumlah tujuan dan persoalan.
Melansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA), tema Hari Anak Nasional 2024 ini sama dengan tahun lalu yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Adapun tema tahun ini dibagi menjadi 6 sub tema yang terdiri dari :
1. Anak Cerdas, Berinternet Sehat.
2. Suara Anak Membangun Bangsa.
3. Pancasila di Hati Anak.
4. Indonesia Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor.
5. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting.
6. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja.
Puncak rangkaian acara Hari Anak Nasional (HAN) 2024, dilakukan di Jakarta pada hari ini, 18 Juli 2024. Kemen PPPA bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta mengadakan Festival Ekspresi Anak di Ancol, Jakarta.
Acara ini diselenggarakan dengan tema “Anak Cerdas, Berinternet Sehat”.
*Sejarah Hari Anak Nasional*
Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak,
Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat. Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
*Fakta yang terjadi pada anak*
Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga sudah selayaknya para pemimpin bangsa mengarahkan anak-anak bangsa untuk kemajuan masa depan bangsa. Tema HAN anak terlindungi Negara Indonesia maju, menjadi bukti betapa pentingnya masa depan anak-anak terhadap kemajuan Negara ini. Mulai dari kesehatan, keamanan, serta pendidikan anak sangat berpengaruh pada kemajuan bangsa ini.
Nyatanya, fakta yang terjadi saat ini mengejutkan dan berbanding terbalik dengan tema yang digaungkan, seakan tak asing kita disugukan dengan berita yang sering ditemukan di Negara ini berkaitan erat dengan anak-anak. Mulai dari kekerasan seksual pada anak, bulliying, pelantaran anak, pembunuhan anak, bahkan eksploitasi anak marak terjadi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, para 2023, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di Tanah Air sepanjang tahun lalu, yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian.[i]
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional. Tapi fakta nya, sejalan kah peringatan HAN setiap tahun diadakan terhadap permasalahan yang terjadi pada anak-anak bangsa.
Peringatan seremonial, dari tahun ke tahun tapi tidak ada perubahan bermakna.
Malah sebaliknya Problem anak makin bertambah seperti banyak anak menjadi pelaku judol, pelaku sekligus menjadi korban kekerasan serta Stunting yang masih tetap genting.
Umumnya banyak pihak hanya menuding terjadinya permaaslahan anak ini akibat kemiskinan, pola asuh, lingkungan (keluarga, masyarakat, dan sekolah), budaya, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan. Tak banyak yang membahas bahwa semua ini terjadi akibat kegagalan negara dalam melindungi anak Indonesia. Tidak ada upaya untuk menelaah lebih dalam, peran negara yang minimalis dalam sistem kapitalisme berimplikasi besar dalam memunculkan kemiskinan, disfungsi keluarga, merebaknya tayangan merusak atau buruknya implementasi hukum.
Sehingga jika dirunut menunjukkan bahwa kerusakan ini tersistematis akibat demokrasi kapitalis, sehingga saetiap solusi yang dilakukan tidak menyentuh akar permasalahan jika masih dalam system yang sama, jela kebobrokan system kapitalis menjadikan warga Negara teruatma umat islam, dijauhkan dari agamanya dalam berkehidupan. Padahal dalam islam jelas Allah menurunkan agama ini keapda Rasulullah untuk menjadi Rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ‘alamin)
*Islam Memandang dan Melindungi Anak Secara Sistem*
penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan semua persoalan anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan.
Dalam islam anak adalah amanah dari Allah. Sehingga sudah sepatutnya sebagai hambanya Allah mendidik amanah ini dengan sebaik-sebaiknya, ibarat harta anak adalah harta yang paling berharga, yang perlu dididik untk selalu mentauhidkan pencipta-Nya agar tumbuh ketaqwaan pada anak.
Islam juga memandang penting keberadaan anak sebagai generasi penerus peradaban, karena itu kewajiban mendidik dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua semata tetapi juga tanggung jawab Negara.
Negara menjamin setiap kepala keluarga (ayah) untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang adil, sehingga ibu sebagai ummun warabbatul baith dan madrasatul ula fokus melaksanakn tugas nya mengatur dan mendidik anak-anaknya.
Dalam islam juga ada system pendidikan islam yang fokus membentuk generasi emas, biaya sekolah yang ditanggung Negara. Penerapkan system pendidikan islam untuk membentuk generasi berkepribadan islam yang tidak hanya fokus pada aspek ruhiyah semata tapi juga fokus memahami aturan Allah dalam bergaul dan bermuamalah serta sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan Allah.
Islam juga menghargai kebebasan, tetapi tetap menjaga agar kebebasan tersebut bernilai positif untuk kehidupan. Media massa, internet dan sarana-sarana penyebaran pemikiran dan informasi dibatasi hanya boleh menyebarkan hal-hal yang sesuai dengan ajaran agama dan bernilai produktif bagi umat.
Dalam Penerapan sistem Islam terdapat 3 pilar, pertama ketakwaan individu, yang kedua control masayarat, dan ketiga Negara menerapkan hukum islam. Negara menjaga suasana takwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara berkewajiban membina warga negara sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertakwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum terhadap anak-anak. Masyarakat yang bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran.
Jika pilar 1 dan 2 terlaksana maka selnjutnya Negara menjalankan syariat secara sempurna dalam segala bidang untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan warga negara. Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum, seperti pemerkosa dicambuk 100 kali apabila belum menikah, dan dirajam apabila sudah menikah. Penyodomi akan dihukum bunuh. Pembunuh anak akan diqhisas, yakni balas bunuh, atau membayar diat sebanyak 100 ekor unta yang apabila dikonversi saat ini senilai lebih dari 1,2 miliar rupiah. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, 1990). Begitu pun tindak kejahatan lain, akan ditetapkan hukuman tegas yang membuat orang-orang yang akan melakukan kejahatan berpikir terlebih dahulu. Sehingga sifat zawabir dan zawajir dari syariah islam terlaksan yaitu ada efek jera pada masyarakat dan bersifat penebus dosa.
InsyaAllah dengan izin Allah jika penerapan sistem Islam secara utuh ini dilaksanakan maka akan menyelesaikan masalah-masalah anak secara tuntas. Penerapan sistem ini tercermin dalam daulah islamiyah dibawah naungan khilafah selama kurang lebih 13 abad berjaya membangun sebuah peradaban islam. Daulah Islamiah lah yang akan menerapkannya secara sempurna tanpa diskriminasi, baik orang dewasa atau anak-anak, muslim atau nonmuslim, laki-laki atau perempuan, semua mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara.
Wallahu a’lam bishawb.
No comments:
Post a Comment