Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marak Konflik Agraria di Sulawesi Tengah, Butuh Solusi Tuntas

Wednesday, July 17, 2024 | Wednesday, July 17, 2024 WIB

Oleh: Khoirul Nikmah
(Pegiat Opini)

Beragam konflik agraria ibarat gunung es di negeri ini. Ketimpangan struktur penguasaan sumberdaya agraria karena dominasi suatu pihak atas pihak lainnya menjadi masalah serius yang tak menemui ujung penyelesaian. Bahkan sengketa yang terjadi antara masyarakat dan korporasi terus saja terjadi hingga melibatkan aparat keamanan dan diwarnai pula dengan beragam aksi kekerasan. Ketika proyek atau industri meluaskan skala usaha mereka, hal tersebut membutuhkan ruang yang lebih luas. Sehingga dalam prosesnya, memicu bentrokan dengan Masyarakat yang telah lebih dulu tinggal di wilayah konsesi.

Guru besar Hukum Agraria Universitas Brawijaya Achmad Sodiki berpendapat, meski memiliki Sejarah puluhan hingga ratusan tahun, upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih kerap terhambat oleh sejumlah regulasi. Berbagai kebijakan, seperti UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, juga dianggap menghambat terwujudnya reforma agraria sejati. Sebab, kebijakan tersebut mengatur jangka waktu HGU hingga puluhan tahun sehingga berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan antara pihak Perusahaan dan Masyarakat. (Kompas, 16-1-2024)

Adapun untuk wilayah Sulawesi Tengah sendiri, dilansir dari Republika.co.id (1/8/22), Konflik agraria masih menjadi persoalan yang serius terjadi di Wilayah Sulawesi Tengah. Konflik yang terjadi itu melibatkan Masyarakat, pihak swasta dan pemerintah. “Konflik-konflik itu terjadi pada usaha tambang maupun Perusahaan sawit itu pada umumnya terkait dengan persoalan lahan”, Kata Sofyan Farid Lembah, ketua Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah. Lebih lanjut berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ombudsman pada 2018, bahwasanya sengketa lahan antara Perusahaan dan Masyarakat terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi bukti kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah. Dan hal ini banyak terjadi di Morowali Utara. Hingga kemudian Perkebunan kelapa sawit menjadikan izin Lokasi dan izin usaha Perkebunan (IUP-B) sebagai dasar penguasaan lahan. Sayangnya hal itu, tanpa diawali pembebasan lahan atau kesepakatan penyerahan tanah kepada Perusahaan untuk kepentingan Perkebunan.

Untuk penguasaan ruang daratan, di Sulteng sendiri didominasi oleh korporasi pertambangan, perkebunan dan kelapa sawit dari luas daratan 6,5 juta hektar lebih. Peruntukan ruang produksi berbasis investasi ini terlihat jelas dalam peta pola ruang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng yang telah disusun pemerintah Provinsi dan akan ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut nyatanya menimbulkan sengketa dan konflik lahan ditengah-tengah Masyarakat. Sekalipun Pemerintah setempat mengklaim telah melakukan berbagai upaya mediasi sengketa, yakni upaya mediasi tindak lanjut dari mediasi sebelumnya mengenai penyelesaian sengketa lahan di Desa Lele yang masuk dalam Kawasan IUP PT Vale dengan memberikan kompensasi berupa sapi dan pemberian pekerjaan kepada 27 masyarakat transmigrasi yang berada pada lahan 1 dan lahan 2 Desa Lele atas nama Pemerintah Daerah yang membantu dan memberi ruang mediasi bagi masyarakat dalam penyelesaian konflik. Juga melakukan prosedur pengsertifikatan untuk lahan 1, lahan 2 dan lahan pekarangan. Namun, penerbitan sertifikat pada lahan 2 tidak bisa lakukan karena telah masuk pada Kawasan IUP PT Vale.

Buah Politik Oligarki

Nyatanya lahirnya proyek swasta maupun proyek strategis nasional (PSN) tidak didesain untuk kemaslahatan rakyat, melainkan untuk kepentingan oligarki semata. Perspektif Pembangunan ekonomi pemerintah hari ini berjalan ala kapitalisme, yaitu mementingkan pertumbuhan ekonomi dan derasnya arus investasi. Akibatnya meski rakyat menolak proyek pemerintah hingga terjadi konflik agraria, proyek investasi tetap saja dikebut. Protes rakyat dibalas dengan kekerasan oleh aparat. Bahkan, Sebagian dari mereka terancam dibui karena menolak Pembangunan. Dan kasus-kasus seperti ini banyak terjadi diwilayah lain seperti kasus Rempang, Mandalika, IKN, Labuan Bajo, Wadas, dan sebagainya.

Kemudian dalam hal pemberian HGU seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan, ada banyak aturan mainnya, termasuk soal batas minimal dan maksimal luasan tanah yang bisa diberikan hak ini. Merujuk Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, luas minimal lahan HGU yang diberikan kepada perorangan adalah lima hektare. Sementara, luas maksimalnya adalah mencapai 25 hektare. Namun, paradigma pembangunan berbasis investasi tidak saja melanggar nilai-nilai sosial tetapi juga menimbulkan paradoks dan inkonsistensi peruntukan ruang.

Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu akar masalah meletusnya konflik agraria di Sulteng yang sampai saat ini masih menjadi problem utama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sederet konflik tersebut mengindikasikan bahwa negara tidak ubahnya sebagai penyedia karpet merah bagi investor ‘para kapitalis’, baik asing maupun lokal. Atas nama Pembangunan ekonomi, perampasan hak tanah dan lahan rakyat menjadi dalih pembenaran bagi penguasa untuk mengakomodasi kepentingan para investor. Penguasa lebih memihak kepentingan para investor dibandingkan dengan kewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya. Perampasan lahan dan perampasan ruang hidup adalah buah politik oligarki. Penguasa dan elite pengusaha dalam sistem demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme menjadi regulator perampasan lahan.

Solusi reforma agraria yang diberikan pemerintah pun gagal karena tidak ada political will untuk memberi keadilan pada rakyat. Di samping itu, desain pembangunan ekonomi dan UU Cipta Kerja masih berpihak kepada pemilik modal besar untuk menguasai lahan luas.

Kapitalisme Biang Masalah, Islam Solusi Tuntas

Meski sudah ada regulasi dan lembaga yang mengatur pertanahan, faktanya masalah pertanahan masih menjamur. Apalagi jika regulasi pertanahan terkerangka dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial. Dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, klaster “Lahan dan Hak atas Tanah” diimplementasikan dalam lima Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Siapa yang tidak kenal dengan beleid sapu jagat tersebut? Penyusunan hingga pengesahannya memunculkan kontroversi berkepanjangan. Oleh karenanya, konflik agraria, juga tidak akan tuntas dengan program reformasi agraria atau bank tanah. Selama paradigma pelayanan kepentingan rakyat berkiblat pada kapitalisme yang penuh manipulasi, praktek mafia-mafia tanah akan terus berulang dan konflik agraria juga akan terus berlanjut.

Dalam pandangan Islam, hukum pertanahan diartikan sebagai hukum Islam seputar tanah terkait hak kepemilikan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah. Hukum pertanahan tersebut dikenal dengan istilah “ahkam al-aradhi”. Pada hakikatnya, tanah merupakan bagian dari alam semesta milik Allah Taala. Allah Swt.

Berkaitan dengan tanah yang tidak bertuan syariat islam menetapkan warga bisa memiliki dgn mengelolanya. Rasulullah saw bersabda “siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Islam memberikan aturan terperinci dan adil bagi pemilik lahan. Setiap warga berhak memiliki lahan baik membelinya maupun pemberian seperti hadiah, hibah, dan warisan. Selain itu kepemilikan lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil alih oleh siapa saja, bahkan negara sekalipun.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update