Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pinjaman Online Solusi Mahalnya Pendidikan ?

Wednesday, July 17, 2024 | Wednesday, July 17, 2024 WIB

Oleh Dinda Kakana Helmi Barus S.s

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Muhadjir menilai dengan mengadopsi sistem pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik sebagai bentuk inovasi teknologi.

Muhadjir menambahkan “Menurut saya dengan tujuan yang baik itu, (pinjol) bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan”. Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerjasama. (Tirto.id, Rabu, 3/7/2024)

Solusi yang ditawarkan dan terkesan tidak mau ambil pusing terhadap permasalahan rakyat Indonesia ini sudah kesekian kali terucap dari lisan para pejabat, termasuk masalah mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah. Semua ini semakin memperjelas kapitalisasi di dunia pendidikan, bahwa selama negara hari ini menerapkan pendidikan sekulerisme kapitalistik selama itu pula negara tidak serius untuk mencerdaskan anak bangsa akan tetapi hanya fokus mengumpulkan pundi-pundi uang untuk memperkaya diri sendiri.

Selain Pinjaman Online haram bagi mahasiswa muslim karena ada riba di dalam transaksi tersebut, pinjol untuk membayar mahalnya pendidikan tidak bisa dijadikan solusi sebab yang menjadi akar masalah adalah mengapa pendidikan semakin mahal sehingga banyak mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah bahkan gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi?

Jika ditelusuri, mahalnya biaya kuliah yang tidak berujung ini menjadi akar permasalahan dan ternyata berawal dari kebijakan pemberian otonomi kampus yang makin besar pada tahun 2012. Saat itu pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sebelum swastanisasi ini, pembiayaan PTN di-cover penuh oleh negara sehingga beban pembiayaan yang diberikan pada mahasiswa benar-benar bisa ditekan sedemikian rupa. Namun, ketika berubah menjadi PTN-BH, pengelolaan kampus menggunakan paradigma bisnis secara swadaya oleh lembaga. Alhasil keberadaan mahasiswa dihitung sebagai salah satu sumber utama pembiayaan lembaga.

Kapitalisasi pendidikan salah satu bentuk kedzaliman pemerintah yang terus menerus harus ditangggung oleh rakyat, padahal pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bagaimana mungkin anak bangsa akan melanjutkan kepemimpinan bangsa ini tanpa ilmu sebab sulitnya akses pendidikan untuk mereka tempuh.

Wajar kita melihat hubungan yang dibangun antara negara dan rakyatnya makin tampak seperti hubungan antara pedagang dan pembeli. Kalaupun negara berbaik hati memberi berbagai bantuan secara gratis. Semua dianggap sebagai iklan demi keberlangsungan kekuasaan dan sebagiannya lagi harus dibayar dengan kebijakan pajak yang kian jorjoran.

Negara benar-benar tidak punya modal untuk memberi pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat indonesia. Alih-alih punya modal untuk menyejahterakan rakyat, yang terjadi negara malah tidak sungkan menzalimi rakyat dengan berbagai kebijakan yang memeras rakyat.

Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan dasar. Maka pemenuhannya akan sebisa mungkin dipermudah oleh pemangku kekuasaan. Generasi yang cerdas hasil didikan negara Islam inilah yang akan menentukan ke arah mana negara mau dibawa.

Tegaknya sistem islam berlandaskan asas yang benar yaitu keimanan kepada dzat yang menciptakan manusia yaitu Allah SWT. Allah sebagai pemilik kedaulatan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, Allah sebagai pemilik kedaulatan menetapkan bahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Penguasa diberi amanah memastikan seluruh hak dasar individu dan komunal rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa diakses semua orang secara mudah, bermutu tinggi, murah, bahkan bebas biaya.

Semua itu akan terpenuhi dengan jalan menerapkan seluruh hukum Islam secara kaffah (sempurna) tanpa terkecuali, termasuk menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam yang menjamin masyarakat Islam hidup sejahtera dan penuh berkah karena negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat besar dan berkelanjutan, seperti kepemilikan umum berupa sumber daya alam (hasil tambang), fai, ganimah, kharaj, jizyah, dll. yang bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Dalam Islam penguasa berfungsi menjaga agar rakyat tidak memaksiati Allah, bagaimana mungkin penguasa yang harusnya berfungsi untuk mengontrol penerapan hukum syara’ malah menganjurkan rakyat untuk bermaksiat pada Allah dengan mengambil riba yang jelas-jelas haram?

Dengan solusi yang ditawarkan Islam, mahasiswa tidak perlu pusing untuk pinjol dan mencari uang membayar kuliah sebab negara sudah menanggung seluruh biaya pendidikan dan segala biaya yang berkaitan dengan pendidikan tanpa perlu melanggar hukum syara’ dengan melakukan pinjol (pinjaman online) dengan riba yang telah Allah haramkan.

Tentu sistem pendidikan Islam tidak akan mungkin bisa diterapkan hanya dari aspek tersebut saja, semua sistem harus berjalan sesuai dengan syariat islam agar penerapan pendidikan Islam berjalan dengan baik. Wallahualam bishawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update